Kajian QS. Al-Maidah Ayat 5

الْيَوْمَ Keseimbangan & Pemberian Kehalalan Ilustrasi Simbolik Kehalalan dan Kebaikan
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Ayat kelima dari Surah Al-Maidah ini merupakan salah satu ayat kunci dalam syariat Islam, khususnya yang berkaitan dengan muamalah (interaksi sosial dan ekonomi) serta hal-hal yang diperbolehkan (halal) bagi umat Islam. Ayat ini memberikan landasan hukum yang sangat jelas mengenai batasan-batasan konsumsi makanan dan pernikahan.

Penjelasan Mengenai Kehalalan Makanan

Bagian awal ayat ini, "Al-yauma ukhilla lakumut thayyibat", menegaskan bahwa pada hari ini (saat Al-Qur'an diturunkan dan syariat ditetapkan), telah dihalalkan bagi kalian segala sesuatu yang baik (thayyibat). "Thayibah" mencakup segala sesuatu yang baik, bersih, bermanfaat, dan tidak membahayakan, baik itu makanan, minuman, maupun hal-hal yang bermanfaat lainnya. Ini adalah bentuk rahmat dan kemudahan dari Allah SWT setelah sebelumnya mungkin terdapat beberapa pembatasan bagi umat terdahulu.

Selanjutnya, ayat ini memberikan kelonggaran yang signifikan terkait makanan: "wa tha'amul ladzina utul kitaba hillul lakum wa tha'amukum hillul lahum". Makanan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dihalalkan bagi umat Islam, begitu pula sebaliknya. Ini menunjukkan toleransi dan pengakuan terhadap kesamaan dasar ajaran tauhid yang mereka anut, meskipun ada perbedaan dalam praktik keagamaan. Namun, perlu dicatat bahwa kehalalan ini tetap terikat pada syarat umum kehalalan, yaitu hewan tersebut disembelih sesuai syariat dan tidak memakan hal yang diharamkan secara tegas dalam Islam, seperti babi atau bangkai.

Landasan Hukum Pernikahan

Poin krusial kedua dari QS. Al-Maidah ayat 5 adalah izin untuk menikahi wanita dari kalangan Ahli Kitab: "wal muhshanatu minal mu'minina wal muhshanatu minal ladzina utul kitaba min qablikum...". Ayat ini membolehkan pria Muslim menikahi wanita Muslimah yang menjaga kesuciannya, serta wanita terhormat dari kalangan Ahli Kitab yang menjaga kesuciannya pula. Syarat utamanya adalah pelaksanaan pernikahan harus dilakukan dengan benar, yaitu dengan memberikan mahar, dalam kondisi menjaga kesucian (mukhsina), bukan untuk zina (ghairu musafihin), dan bukan untuk hubungan terlarang seperti pertemanan mesra yang ilegal (wala muttakhidzi akhdan).

Ketentuan ini menegaskan bahwa Islam menghargai kesucian ikatan pernikahan dan menetapkan batasan yang jelas antara pernikahan sah dan hubungan seksual yang diharamkan. Izin ini juga mencakup pertimbangan pemahaman dasar keimanan yang dimiliki oleh Ahli Kitab, meskipun mayoritas ulama kontemporer lebih berhati-hati dalam pelaksanaannya karena perbedaan keyakinan fundamental dan potensi tantangan sosial-keagamaan dalam rumah tangga.

Konsekuensi Pengingkaran Iman

Ayat ditutup dengan peringatan keras bagi mereka yang mengingkari kebenaran iman setelah mengetahuinya: "wa may yakfur bil imani fa qad habita 'amaluhu wahuwa fil akhiroti minal khosirin". Ayat ini secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang kufur (mengingkari atau menolak) setelah beriman, maka seluruh amalnya akan gugur (hapus), dan ia termasuk orang-orang yang merugi di akhirat.

Peringatan ini menekankan pentingnya konsistensi dalam memegang teguh keimanan dan mengamalkan ajarannya. Kehalalan dan kemudahan yang diberikan dalam ayat ini adalah bagian dari anugerah iman; melanggarnya atau meninggalkan iman itu sendiri berarti kehilangan semua manfaat baik di dunia maupun pahala di akhirat. Dengan demikian, QS. Al-Maidah ayat 5 berfungsi sebagai pedoman komprehensif mengenai batasan konsumsi, norma pernikahan, dan penegasan pentingnya mempertahankan status keimanan yang benar.

🏠 Homepage