Ilustrasi Simbolis Kebenaran dan Wahyu
Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah dalam Al-Qur'an yang kaya akan hukum, etika, dan kisah-kisah penting. Di antara ayat-ayatnya yang mendalam, terdapat firman Allah SWT dalam **QS Al-Maidah ayat 5:48**. Ayat ini bukan sekadar bagian dari narasi, melainkan sebuah fondasi penting mengenai peran kitab suci dan bagaimana umat Islam harus memandang serta menjalankan hukum ilahi di tengah perbedaan.
"Dan Kami telah menurunkan kepadamu (Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya, dan menjadi hakim (pemutus perkara) terhadap kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya itu)." (QS. Al-Maidah: 48)
Inti dari ayat ini terletak pada tiga fungsi utama Al-Qur'an yang disebutkan secara eksplisit. Pertama, Al-Qur'an diwahyukan dengan *al-haqq* (kebenaran). Ini menegaskan bahwa sumber ajaran ini adalah mutlak dan datang dari Zat Yang Maha Benar. Kedua, ia bertindak sebagai *muhayminan* (pembenar atau penjaga) bagi kitab-kitab sebelumnya, seperti Taurat dan Injil. Ini menunjukkan kesinambungan risalah kenabian, di mana setiap wahyu yang datang menyempurnakan dan membenarkan ajaran sebelumnya, selama ajaran tersebut masih murni dan belum terdistorsi.
Fungsi yang paling krusial dalam konteks sosial dan peradilan adalah peran Al-Qur'an sebagai *hukman* atau hakim (pemutus perkara). Ini berarti bahwa ketika terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat di antara umat manusia, khususnya di antara Ahli Kitab yang telah memiliki kitab suci, Al-Qur'an hadir sebagai otoritas tertinggi yang membawa solusi yang adil dan definitif. Ayat ini memberikan mandat ilahi kepada Nabi Muhammad SAW, dan secara inheren kepada umatnya, untuk menjadikan Al-Qur'an sebagai rujukan utama dalam setiap aspek kehidupan.
Relevansi QS Al-Maidah ayat 5:48 jauh melampaui konteks sejarah turunnya. Di zaman modern, di mana arus informasi begitu deras dan seringkali membawa klaim-klaim yang saling bertentangan, ayat ini mengingatkan kita untuk kembali kepada standar kebenaran yang tunggal dan abadi. Ketika dihadapkan pada isu-isu hukum, moralitas, atau sosial yang kompleks, seorang Muslim dituntut untuk merujuk kepada Al-Qur'an, yang telah ditetapkan sebagai standar kebenaran oleh Allah SWT.
Konsep "menjadi hakim" juga menuntut adanya keberanian intelektual dan spiritual. Ini bukan hanya sekadar membaca, tetapi juga memahami, menginternalisasi, dan kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Ketika ayat ini diturunkan, tujuannya adalah mengakhiri perselisihan yang muncul akibat penafsiran yang menyimpang atau perpecahan sektarian di kalangan umat-umat terdahulu. Prinsip ini berlaku universal: Al-Qur'an adalah penawar bagi kebingungan dan pemisah antara yang hak dan yang batil.
Tanggung jawab untuk menegakkan keadilan (berdasarkan wahyu) adalah beban berat yang diemban oleh setiap Muslim yang beriman. Dalam konteks kepemimpinan dan pemerintahan, ayat ini menjadi landasan utama bagi penerapan syariat Islam. Keadilan sejati, sebagaimana digariskan dalam Al-Qur'an, adalah keadilan yang tidak memihak, tidak terpengaruh oleh kepentingan duniawi, dan berlandaskan pada prinsip-prinsip Ilahi yang termaktub dalam ayat-ayat suci.
Oleh karena itu, mempelajari dan merenungkan QS Al-Maidah 5:48 adalah sebuah panggilan untuk kembali pada sumber utama ajaran Islam. Ia mendorong umat untuk memegang teguh Al-Qur'an sebagai panduan hidup yang komprehensif, yang membenarkan apa yang benar dari ajaran-ajaran sebelumnya, dan yang memiliki otoritas tertinggi untuk menyelesaikan setiap permasalahan umat. Ini adalah jaminan bahwa kebenaran akan selalu ditemukan dalam wahyu Allah, asalkan manusia bersedia tunduk dan menjadikannya sebagai hakim tertinggi dalam setiap urusan.
Semoga kita senantiasa menjadikan Al-Qur'an sebagai petunjuk dan hakim dalam kehidupan kita.