Surah Al-Maidah, ayat kedua, merupakan salah satu ayat fundamental dalam Al-Qur'an yang menekankan prinsip tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, sekaligus memberikan larangan keras terhadap kerjasama dalam permusuhan dan pelanggaran batas syariat.
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha berat siksa-Nya."
Ayat ini singkat namun padat makna, menetapkan parameter hubungan sosial seorang Muslim. Inti dari ayat ini adalah perintah untuk memilih mitra dan aktivitas yang searah dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemaslahatan umat.
Kata kunci pertama dalam ayat ini adalah "وَلَا تَعَاوَنُوا" (Janganlah kamu tolong-menolong), yang didahului oleh perintah untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Ini menegaskan bahwa interaksi sosial dalam Islam harus bersifat konstruktif.
Kebajikan (Birr) mencakup semua perbuatan baik yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, seperti membantu yang membutuhkan, menegakkan keadilan, menyebarkan ilmu yang bermanfaat, dan menjaga silaturahmi. Kerjasama dalam hal ini adalah bentuk ibadah tertinggi karena merealisasikan fungsi seorang khalifah di bumi.
Takwa adalah inti dari ketaatan, yaitu menjaga diri dari murka Allah. Bantuan yang paling utama adalah yang mengarahkan seseorang menuju ketakwaan, misalnya saling mengingatkan saat lupa, mendukung dalam menjalankan ibadah, atau memberikan nasihat yang mencerahkan.
Bagian kedua ayat ini adalah larangan tegas yang menjadi batas merah (red line) dalam interaksi sosial seorang Muslim: "وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ" (dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran).
Itsm (Dosa) merujuk pada pelanggaran terhadap hak Allah (hablum minallah), seperti meninggalkan salat atau berbuat syirik. Sementara itu, Udwān (Pelanggaran/Permusuhan) merujuk pada pelanggaran terhadap hak sesama manusia (hablum minannas), seperti menindas, mencuri, atau menyebar fitnah.
Larangan ini bersifat mutlak. Seorang Muslim dilarang menjadi fasilitator, penyedia logistik, penyokong dana, atau bahkan sekadar diam mendukung tindakan yang jelas-jelas melanggar batas-batas syariat, meskipun niatnya mungkin tampak "netral" atau hanya sekadar mencari keuntungan duniawi. Dalam konteks modern, ini mencakup dukungan terhadap segala bentuk kemaksiatan dan ketidakadilan.
Ayat ini ditutup dengan penguatan perintah bertakwa dan ancaman konsekuensi:
"وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ" (Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha berat siksa-Nya.)
Peringatan ini berfungsi sebagai rem emosional dan spiritual. Ketika seseorang merasa tergoda untuk bergabung dalam lingkaran kejahatan demi solidaritas kelompok atau keuntungan sesaat, pengingat bahwa Allah memiliki siksaan yang dahsyat (syadidul 'iqab) seharusnya membatalkan niat tersebut.
Pemahaman mendalam terhadap QS Al-Maidah ayat 2 memastikan bahwa kehidupan sosial seorang Muslim selalu berada dalam koridor kebaikan dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan yang berpotensi merusak hubungan dengan Sang Pencipta dan sesama makhluk-Nya.