Mencermati Larangan Allah: QS. Al-Isra Ayat 32

Surat Al-Isra, juga dikenal sebagai Bani Israil, adalah surat ke-17 dalam Al-Qur'an yang sarat dengan petunjuk ilahi dan peringatan penting bagi umat manusia. Salah satu ayat kunci yang sering menjadi sorotan dalam kajian akhlak dan muamalah adalah ayat ke-32. Ayat ini secara tegas dan lugas melarang suatu perbuatan yang jika dibiarkan dapat merusak tatanan sosial dan moralitas individu, yaitu mendekati zina.

ZINA Individu A Individu B

Ilustrasi Konsep Larangan Mendekati Perbuatan Terlarang

Teks dan Terjemahan QS. Al-Isra Ayat 32

Ayat ini dimulai dengan perintah yang sangat jelas:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Makna Mendalam: Larangan Melangkah Jauh

Perhatikanlah pilihan kata yang digunakan Allah SWT dalam ayat ini. Perintahnya bukanlah sekadar "jangan lakukan zina," melainkan "Janganlah kamu mendekati zina" (وَلَا تَقْرَبُوا). Penggunaan kata kerja 'mendekati' (Qaraba) memiliki implikasi hukum dan etika yang sangat luas dalam Islam. Ini menunjukkan bahwa Islam mengambil pendekatan pencegahan (preventive measure) yang radikal terhadap kemaksiatan besar.

Mengapa larangan ini begitu keras bahkan pada tahap mendekat? Karena zina adalah puncak dari rangkaian panjang perilaku yang mengarah pada kejatuhan moral. Dalam pandangan syariat, bahaya zina tidak hanya terletak pada akibat fisiknya, tetapi juga pada perusakan pondasi keluarga, penyebaran penyakit sosial, dan kerusakan jiwa pelakunya. Untuk menghindari pintu utama, Allah memerintahkan kita menjauhi semua pintu kecil yang menuju ke sana.

Hal-hal yang termasuk 'mendekati zina' mencakup pandangan liar yang disengaja, sentuhan yang tidak pantas, pergaulan bebas tanpa batas, berkhalwat (berduaan di tempat sepi), serta ucapan atau rayuan yang mengarah pada perbuatan keji tersebut. Dengan melarang mendekat, Islam menutup semua celah yang bisa dimanfaatkan oleh hawa nafsu.

Dua Alasan Pelarangan

Setelah memberikan perintah tegas, Allah SWT memberikan dua justifikasi utama mengapa perbuatan ini harus dihindari, yang keduanya memberikan bobot berat pada larangan tersebut:

1. Sesungguhnya Zina Itu Adalah Perbuatan Keji (Fahisyah)

Kata Fahisyah dalam bahasa Arab merujuk pada sesuatu yang melampaui batas, sangat buruk, tercela, dan menjijikkan, baik secara akal sehat maupun menurut fitrah murni. Zina dianggap keji karena ia melanggar hak-hak mendasar yang ditetapkan Allah, yaitu menjaga nasab (keturunan), kehormatan individu, dan kesucian hubungan antara laki-laki dan perempuan yang diikat oleh pernikahan yang sah.

Secara sosial, zina menghancurkan kepercayaan. Ketika hubungan seksual dilepaskan dari ikatan pernikahan yang suci, ia menciptakan kekacauan dalam struktur keluarga. Keji di mata Allah, dan seharusnya juga keji di mata nurani yang sehat.

2. Dan Suatu Jalan yang Buruk (Sā'a Sabīlā)

Alasan kedua menunjukkan konsekuensi jangka panjang dari perbuatan tersebut. Zina bukan sekadar dosa sesaat, melainkan sebuah 'jalan' yang buruk. Ini berarti bahwa sekali seseorang menempuh jalan tersebut, sangat besar kemungkinan ia akan terus terjerumus ke dalam keburukan lainnya. Jalan ini tidak membawa kepada kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat.

Konsekuensi buruknya meliputi: penyesalan mendalam, rusaknya reputasi, potensi penelantaran anak, risiko penyakit menular seksual, hingga dampak buruk pada ketenangan batin dan hubungan dengan Tuhan. Jalan ini adalah jalan kerugian total.

Pelajaran Penting untuk Kehidupan Modern

Di era digital saat ini, godaan untuk 'mendekati zina' menjadi semakin mudah diakses melalui media sosial, internet, dan aplikasi komunikasi. Rayuan visual dan interaksi maya yang tidak terkontrol dapat menjadi 'jalan mendekati' yang dahulu dibayangkan secara fisik kini bisa terjadi hanya dalam hitungan detik di layar gawai.

Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap QS. Al-Isra ayat 32 menjadi tameng spiritual yang sangat vital. Ia mengajarkan kita untuk proaktif menjaga batasan, bukan reaktif setelah melakukan pelanggaran. Menjaga pandangan (ghadhdhul bashar) dan menjaga interaksi adalah bentuk paling nyata dari ketaatan terhadap perintah "Janganlah kamu mendekati zina." Dengan menjauhi pintu-pintu kemaksiatan, kita menempuh jalan yang diridhai Allah, jalan yang dipenuhi dengan kehormatan dan keberkahan.

🏠 Homepage