Perintah Tegas Mengenai Batasan Moral dalam Islam

Inti dari Surah Al-Isra Ayat 32

Dalam kitab suci Al-Qur'an, terdapat berbagai macam petunjuk dan batasan yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk menjaga kemaslahatan umat manusia, baik dalam ranah ibadah, sosial, maupun moralitas pribadi. Salah satu ayat yang sangat fundamental dalam pembentukan karakter sosial yang kokoh adalah firman Allah dalam Surah Al-Isra Ayat 32. Ayat ini memberikan perintah yang sangat jelas dan tegas mengenai larangan mendekati perbuatan keji, yaitu zina.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Wa lā taqrabūz-zinā, innahū kāna fāḥishatan wa sā'a sabīlā.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan itu adalah jalan yang buruk."

Larangan Menggantungkan Diri pada Dekat

Penting untuk dicermati bahwa perintah dalam ayat ini bukan sekadar "Jangan berzina" (Lā taznū), melainkan menggunakan diksi yang lebih kuat dan preventif: "Janganlah kamu mendekati zina" (Wa lā taqrabūz-zinā). Penggunaan kata kerja "mendekati" (taqrabū) menunjukkan tingkat kehati-hatian yang luar biasa yang diwajibkan oleh syariat Islam.

Ini berarti bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan maksiat itu sendiri, tetapi juga segala jalan, sarana, perantara, dan kondisi yang berpotensi mengantarkan seseorang kepada perbuatan tersebut. Dalam konteks modern, hal ini mencakup menghindari tontonan yang merangsang, pergaulan bebas yang tidak terkendali, interaksi pribadi yang berlebihan antara lawan jenis tanpa alasan syar’i, serta penggunaan media sosial yang condong pada hal-hal yang dapat merusak kehormatan. Tujuan pelarangan ini adalah menutup semua pintu menuju bahaya, karena godaan seringkali muncul dari hal-hal kecil yang dianggap remeh.

Zina Adalah Perbuatan Keji (Fahisyah)

Ayat tersebut melanjutkan dengan memberikan justifikasi mengapa larangan ini begitu ditekankan: "Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji" (Innahū kāna fāḥishatan). Kata fāḥishah dalam bahasa Arab memiliki makna perbuatan yang sangat buruk, tercela, dan melanggar batas-batas kesopanan yang paling mendasar, baik secara moralitas universal maupun syariat agama.

Keji karena zina merusak tatanan sosial yang paling dasar, yaitu institusi keluarga. Ia mencampurkan nasab, menghilangkan rasa tanggung jawab, dan menimbulkan kecemburuan serta permusuhan dalam masyarakat. Selain merusak tatanan luar, zina juga merusak fitrah dan hati pelakunya. Zina menumpulkan nurani, menjerumuskan individu ke dalam perasaan bersalah yang mendalam, dan seringkali membawa konsekuensi hukum serta sosial yang berat.

Jalan yang Buruk (Sā’a Sabīlā)

Poin penutup dalam ayat ini menggarisbawahi konsekuensi jangka panjang dari perbuatan tersebut: "Dan itu adalah jalan yang buruk" (Wa sā'a sabīlā). Ungkapan ini menyiratkan bahwa zina bukanlah sekadar kesalahan sesaat, melainkan sebuah lintasan hidup yang mengarah pada kehancuran.

Jalan yang buruk ini mencakup kerugian di dunia dan di akhirat. Di dunia, ia dapat menyebabkan kehinaan, rusaknya reputasi, penyebaran penyakit, serta ketidakstabilan emosional dan psikologis. Di akhirat, sebagaimana dijelaskan dalam banyak dalil lain, perbuatan keji semacam ini menempatkan pelakunya pada ancaman siksa yang pedih. Oleh karena itu, perintah untuk menjauhinya adalah bentuk kasih sayang Allah agar manusia terhindar dari keburukan yang destruktif ini. Menjaga kesucian diri adalah kunci menuju ketenangan jiwa dan keberkahan hidup yang hakiki.

Pencegahan Totalitas untuk Kesucian

Ayat Al-Isra 32 menjadi landasan utama bagi semua hukum Islam yang mengatur interaksi antar gender. Islam mendorong pembangunan benteng pertahanan moral yang kokoh, bukan hanya melarang tindakannya, tetapi melarang segala sesuatu yang dapat menyeret jiwa ke lembah maksiat. Ini mengajarkan bahwa integritas seseorang dibangun dari kehati-hatian total terhadap pemicu dosa. Dengan demikian, pemahaman mendalam terhadap ayat ini mendorong seorang Muslim untuk hidup dalam kesucian, menjaga pandangan, menjaga lisan, dan menjaga pergaulan, demi menjaga kehormatan diri dan masyarakat dari kehancuran moral yang dibawa oleh perbuatan keji tersebut.

🏠 Homepage