Ilustrasi mengenai menjaga kesucian dan menjauhi perbuatan keji.
Ayat suci ini, Quran Surah Al Isra Ayat 32, mengandung perintah tegas dari Allah SWT kepada seluruh umat manusia untuk menjauhi perbuatan zina. Penting untuk diperhatikan bahwa perintah ini bukan hanya melarang tindakan zina itu sendiri, tetapi juga melarang segala sesuatu yang dapat mendekati perbuatan keji tersebut. Ini menunjukkan betapa besarnya urgensi Islam dalam menjaga kesucian individu, keluarga, dan masyarakat.
Dalam bahasa Arab, frasa "لا تَقْرَبُوا" (la taqrabu) berarti "janganlah kamu mendekati". Kata kerja ini jauh lebih komprehensif daripada sekadar larangan melakukan, karena mencakup pencegahan terhadap segala bentuk perilaku, pandangan, atau situasi yang dapat menyeret seseorang ke jurang perzinaan. Islam mengajarkan prinsip "menghindari sebab" (saddu al-dzara’i), di mana tindakan preventif lebih diutamakan daripada tindakan kuratif setelah musibah terjadi.
Allah SWT menjelaskan konsekuensi moral dari perbuatan ini dengan menyebutnya sebagai "فَاحِشَةً" (fahisyah), yaitu perbuatan yang sangat keji, hina, dan tercela. Dalam konteks sosial, zina merusak tatanan keluarga, menimbulkan keraguan nasab (keturunan), dan mengikis kepercayaan antar sesama anggota masyarakat. Di mata syariat, perbuatan ini melanggar hak Allah atas kemurnian keturunan dan kehormatan diri.
Ketika suatu perbuatan dikategorikan sebagai fahisyah, itu berarti perbuatan tersebut tidak hanya berdosa secara individu di hadapan Tuhan, tetapi juga membawa dampak destruktif secara kolektif. Kehancuran moral dimulai dari hilangnya rasa malu dan pengabaian terhadap batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Pencipta.
Bagian kedua dari Al-Isra Ayat 32 menegaskan bahwa zina adalah "سَاءَ سَبِيلًا" (saa’a sabilan), atau jalan yang sangat buruk. Konsekuensi dari jalan ini tidak terbatas pada kehidupan duniawi semata. Jalan yang buruk ini mencakup dampak buruk di dunia—seperti penyakit menular, stigma sosial, dan kehancuran rumah tangga—serta konsekuensi pedih di akhirat berupa azab Allah SWT.
Jalan yang buruk ini adalah kebalikan dari jalan yang lurus (shirathal mustaqim). Ketika seseorang memilih jalan ini, ia secara otomatis menjauhkan dirinya dari rahmat dan keridhaan Allah. Oleh karena itu, pesan ayat ini adalah ajakan untuk memilih jalan kesucian, kehormatan diri, dan ketaatan total kepada perintah Ilahi. Menjaga kesucian adalah bagian integral dari keimanan seorang Muslim.
Di era digital saat ini, implementasi larangan untuk "mendekati zina" menjadi semakin relevan. Godaan datang dalam berbagai bentuk, seringkali tersembunyi di balik layar gawai. Maka, pemahaman mendalam terhadap Quran Surah Al Isra Ayat 32 menuntut umat Islam untuk waspada terhadap konten visual yang tidak pantas, pergaulan bebas, dan ikhtilat (campur baur) yang tidak perlu antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Pencegahan meliputi pendidikan akhlak sejak dini, penanaman rasa takut kepada Allah (taqwa), serta penguatan ikatan spiritual yang membuat seorang individu merasa diawasi setiap saat. Dengan memegang teguh perintah ini, masyarakat akan terhindar dari berbagai kerusakan sosial yang diakibatkan oleh perbuatan keji tersebut, sebagaimana yang telah diperingatkan oleh firman Allah SWT. Menjaga pandangan dan lisan adalah langkah pertama untuk menjaga hati agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang dikutuk ini.
Singkatnya, Surah Al-Isra ayat ke-32 bukan sekadar larangan, melainkan sebuah fondasi utama dalam etika seksual Islam yang bertujuan memelihara kemaslahatan umat manusia dengan cara yang paling efektif: pencegahan total.