Kandungan Ayat Penting dalam Al-Qur'an

Al-Maidah Ayat 3: Penghalalan dan Pengharaman Makanan

Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat ke-5 dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Ayat ketiga dari surat ini memegang peranan penting dalam menentukan batasan-batasan syariat terkait makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh umat Islam. Ayat ini secara jelas menetapkan apa yang dihalalkan (diperbolehkan) dan apa yang diharamkan (dilarang), sekaligus menegaskan kesempurnaan ajaran agama Islam pada hari penurunan ayat tersebut.

Ayat ini diturunkan pada masa akhir kenabian Muhammad ﷺ, dan mengandung pernyataan bahwa pada hari itu, segala sesuatu yang baik dan bersih telah dihalalkan, sementara hal-hal yang buruk dan kotor telah diharamkan. Ini menunjukkan bahwa risalah Islam bersifat universal dan mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan konsumsi makanan dan minuman.

Teks Arab dan Terjemahan

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فُسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ QS. Al-Maidah Ayat 3 (Terjemahan Indonesia): Diharamkan bagimu (mengkonsumsi) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, (diharamkan juga) hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh (dari ketinggian), yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya sebelum ia mati, dan (diharamkan) daging hewan yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan) mengundi nasib dengan anak panah. (Ketentuan) yang demikian itu adalah kefasikan (perbuatan fasik). Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu menjadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin melakukan dosa, (dia boleh memakannya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Penjelasan Rinci Tentang Keharaman

Ayat ini secara eksplisit mencantumkan lima kategori utama makanan yang diharamkan, yang semuanya berkaitan dengan cara kematian atau penyembelihan hewan:

  1. Al-Maytah (Bangkai): Hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i (misalnya karena sakit, jatuh, atau dibiarkan mati).
  2. Ad-Dam (Darah): Darah yang mengalir yang biasanya keluar saat penyembelihan (walaupun sisa darah yang melekat pada daging tidak termasuk).
  3. Daging Babi: Seluruh bagian dari hewan babi diharamkan karena sifatnya yang kotor dan statusnya yang jelas dalam syariat.
  4. Hewan yang Disembelih Bukan Atas Nama Allah: Termasuk yang disembelih untuk sesembahan selain Allah (berhala) atau tanpa menyebut nama Allah SWT saat penyembelihan.
  5. Hewan Mati Karena Cara Tertentu: Meliputi hewan yang tercekik (al-munkhaniqah), dipukul (al-mauqudzah), jatuh (ar-ratadiyah), ditanduk (an-nathihatuh), dan dimakan oleh binatang buas (ma akala as-sabu').

Pengecualian penting disebutkan: jika seseorang berhasil menyembelih hewan yang berada dalam kondisi sekarat (misalnya terlanjur dipukul tapi masih sempat disembelih sesuai syariat sebelum benar-benar mati), maka hewan tersebut halal dikonsumsi. Ini menunjukkan prinsip kemudahan (taysir) dalam Islam, asalkan niat dan tata cara penyembelihan (tadzkiyah) terpenuhi.

Penyempurnaan Agama

Bagian kedua dari ayat ini memiliki kedudukan monumental dalam Islam. Pernyataan "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu..." seringkali dikaitkan dengan peristiwa Arafah di tahun Haji Wada' (Haji Perpisahan) Rasulullah ﷺ. Ayat ini menegaskan bahwa ajaran Islam telah mencapai puncak kesempurnaan dan kelengkapan, tidak ada lagi penambahan hukum pokok yang akan datang.

Pernyataan ini juga berfungsi sebagai penegasan kemenangan ideologis atas kaum musyrikin dan kafir saat itu. Mereka yang telah berjuang menentang penyebaran Islam kini melihat bahwa agama ini telah mapan, lengkap, dan diridai oleh Allah SWT. Ini memberikan ketenangan hati bagi kaum Muslimin agar tidak gentar terhadap ancaman atau propaganda musuh, melainkan hanya berfokus untuk senantiasa taat dan takut (khauf) kepada Allah SWT.

Prinsip Darurat (Dharurat)

Ayat ini ditutup dengan memberikan kelonggaran luar biasa dalam kondisi darurat. Jika seseorang terpaksa memakan makanan haram karena ancaman kelaparan parah (*makhmasah*) dan ia tidak melakukannya dengan niat berdosa (*mutajanifan li-itsm*—yakni tidak mencari-cari alasan atau melampaui batas), maka Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Prinsip ini menegaskan kaidah fikih yang terkenal: "Dharurat membolehkan yang terlarang." Ini adalah manifestasi dari rahmat Allah yang luas kepada hamba-Nya, memastikan kelangsungan hidup manusia lebih diutamakan daripada larangan yang bersifat sementara akibat keadaan yang memaksa.

🏠 Homepage