Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat ke-5 dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Ayat ketiga dari surat ini memegang peranan penting dalam menentukan batasan-batasan syariat terkait makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh umat Islam. Ayat ini secara jelas menetapkan apa yang dihalalkan (diperbolehkan) dan apa yang diharamkan (dilarang), sekaligus menegaskan kesempurnaan ajaran agama Islam pada hari penurunan ayat tersebut.
Ayat ini diturunkan pada masa akhir kenabian Muhammad ﷺ, dan mengandung pernyataan bahwa pada hari itu, segala sesuatu yang baik dan bersih telah dihalalkan, sementara hal-hal yang buruk dan kotor telah diharamkan. Ini menunjukkan bahwa risalah Islam bersifat universal dan mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan konsumsi makanan dan minuman.
Ayat ini secara eksplisit mencantumkan lima kategori utama makanan yang diharamkan, yang semuanya berkaitan dengan cara kematian atau penyembelihan hewan:
Pengecualian penting disebutkan: jika seseorang berhasil menyembelih hewan yang berada dalam kondisi sekarat (misalnya terlanjur dipukul tapi masih sempat disembelih sesuai syariat sebelum benar-benar mati), maka hewan tersebut halal dikonsumsi. Ini menunjukkan prinsip kemudahan (taysir) dalam Islam, asalkan niat dan tata cara penyembelihan (tadzkiyah) terpenuhi.
Bagian kedua dari ayat ini memiliki kedudukan monumental dalam Islam. Pernyataan "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu..." seringkali dikaitkan dengan peristiwa Arafah di tahun Haji Wada' (Haji Perpisahan) Rasulullah ﷺ. Ayat ini menegaskan bahwa ajaran Islam telah mencapai puncak kesempurnaan dan kelengkapan, tidak ada lagi penambahan hukum pokok yang akan datang.
Pernyataan ini juga berfungsi sebagai penegasan kemenangan ideologis atas kaum musyrikin dan kafir saat itu. Mereka yang telah berjuang menentang penyebaran Islam kini melihat bahwa agama ini telah mapan, lengkap, dan diridai oleh Allah SWT. Ini memberikan ketenangan hati bagi kaum Muslimin agar tidak gentar terhadap ancaman atau propaganda musuh, melainkan hanya berfokus untuk senantiasa taat dan takut (khauf) kepada Allah SWT.
Ayat ini ditutup dengan memberikan kelonggaran luar biasa dalam kondisi darurat. Jika seseorang terpaksa memakan makanan haram karena ancaman kelaparan parah (*makhmasah*) dan ia tidak melakukannya dengan niat berdosa (*mutajanifan li-itsm*—yakni tidak mencari-cari alasan atau melampaui batas), maka Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Prinsip ini menegaskan kaidah fikih yang terkenal: "Dharurat membolehkan yang terlarang." Ini adalah manifestasi dari rahmat Allah yang luas kepada hamba-Nya, memastikan kelangsungan hidup manusia lebih diutamakan daripada larangan yang bersifat sementara akibat keadaan yang memaksa.