(QS. Al-Ma’idah [5]: 48)
Dan Kami telah menurunkan kepadamu (Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya, dan **menguasai (menjadi hakim) atas semuanya**. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dan berpalinglah dari kebenaran yang telah datang kepadamu.
Surat Al-Ma'idah ayat ke-48 adalah salah satu landasan utama dalam hukum Islam yang menjelaskan kedudukan mulia Al-Qur'an dibandingkan dengan wahyu-wahyu ilahi sebelumnya. Ayat ini mengandung tiga peran sentral Al-Qur'an yang harus dipahami oleh setiap Muslim, khususnya bagi para pemimpin atau hakim.
Peran pertama Al-Qur'an adalah sebagai Mushaddiqan (membenarkan). Ini berarti Al-Qur'an menegaskan kembali inti ajaran tauhid (keesaan Allah) dan prinsip-prinsip moralitas yang telah diturunkan dalam Taurat dan Injil. Ketika ayat ini diturunkan, banyak ajaran Taurat yang telah mengalami distorsi atau penambahan oleh oknum-oknum tertentu. Al-Qur'an datang untuk memvalidasi kebenaran aslinya dan meluruskan penyimpangan tersebut.
Kata kunci yang sangat penting dalam ayat ini adalah Muhayminan 'Alayh, yang sering diterjemahkan sebagai "menguasai", "menjadi hakim", atau "memelihara". Konteks ini menunjukkan supremasi Al-Qur'an. Jika ada perbedaan antara ajaran Al-Qur'an dengan kitab-kitab sebelumnya, maka otoritas tertinggi dan penentu kebenaran terletak pada Al-Qur'an. Ia bertindak sebagai standar mutlak (standar emas) untuk menguji validitas ajaran yang ada. Ini menegaskan bahwa bagi umat Islam, hukum yang berlaku adalah hukum yang bersumber dari Al-Qur'an.
Ayat ini secara eksplisit memberikan perintah kepada Nabi Muhammad SAW (dan secara inheren kepada seluruh umat Islam setelahnya) untuk berhukum berdasarkan hukum yang diturunkan Allah (syariat). Frasa "Fahkum bainahum bimaa anzalallah" (Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan) adalah perintah tegas yang tidak bisa ditawar.
Ayat ini ditutup dengan peringatan keras: "Walaa tattabi' ahwaa'ahum" (dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka). Ini merujuk pada keinginan kaum Yahudi atau Nasrani pada saat itu yang ingin Nabi menerapkan hukum mereka (atau hukum adat yang tidak sesuai syariat) ketika perselisihan muncul. Dalam konteks modern, hal ini berarti menolak untuk tunduk pada hawa nafsu, tren populer, atau sistem hukum buatan manusia yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Al-Qur'an dan Sunnah.
Terakhir, perintah "Wad'u 'anil haqqi alladzi jaa'ak" (dan berpalinglah dari kebenaran yang telah datang kepadamu) adalah seruan untuk teguh pada wahyu. Setelah kebenaran berupa Al-Qur'an datang, seorang Muslim tidak boleh bergeser sedikit pun darinya demi menyenangkan hati siapapun atau mencari kemudahan duniawi. Ayat ini menegaskan bahwa ketaatan penuh pada syariat Allah adalah satu-satunya jalan menuju keadilan sejati dan keridhaan-Nya.