*Ilustrasi Konsep Keputusan dan Kebenaran
Surat Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, membawa banyak sekali ajaran penting terkait hukum, perjanjian, dan etika sosial. Salah satu ayat yang sering menjadi sorotan dalam pembahasan mengenai sumpah, ikrar, dan bagaimana seharusnya umat Islam bersikap terhadap janji adalah Surat Al-Maidah ayat 189. Ayat ini secara spesifik membahas tentang konsekuensi dari sumpah yang diucapkan tanpa pertimbangan matang, serta penekanan mutlak pada kebenaran dan keadilan dalam keputusan.
Ayat ini merupakan pengingat yang kuat dari Allah SWT kepada hamba-Nya mengenai tanggung jawab ucapan dan janji yang terucap di bibir. Berikut adalah teks aslinya dan terjemahannya:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan ucapan-ucapanmu yang tidak disengaja (dalam sumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan (pelanggaran) sumpah yang kamu sengaja. Maka kaffarahnya (denda) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, iaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup berbuat demikian, maka kaffarahnya ialah puasa tiga hari. Itulah kaffarah bagi sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan peliharalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu bersyukur."
Poin pertama yang ditekankan oleh ayat 189 adalah pembedaan antara sumpah yang tidak disengaja (Laghwu al-Aiman) dan sumpah yang diikrarkan dengan niat (Al-Aqd). Allah SWT menegaskan bahwa Dia tidak akan menghukum hamba-Nya atas sumpah yang terucap secara spontan, tanpa niat mengikat diri secara serius. Ini sering terjadi dalam percakapan sehari-hari, misalnya ketika seseorang berkata "Demi Allah, saya lupa!" atau mengucapkan sumpah karena terkejut atau dalam keadaan marah yang tidak terkendali. Ini menunjukkan rahmat dan kemudahan dari syariat Islam.
Namun, rahmat ini tidak berlaku jika sumpah diucapkan dengan niat yang kuat dan disengaja (Al-Aqd). Ketika seseorang sengaja mengikrarkan sumpah atas nama Allah untuk menegaskan suatu hal, maka ia terikat secara moral dan hukum agama untuk menepatinya. Jika dilanggar, maka wajiblah ia membayar kifarah (denda).
Ayat ini kemudian menjelaskan secara rinci mengenai tiga tingkatan kifarah yang harus dilakukan bagi yang melanggar sumpah yang disengaja, disusun secara bertingkat berdasarkan kemampuan:
Bagi yang tidak mampu melaksanakan ketiga pilihan di atas, Allah memberikan keringanan yang sangat besar: berpuasa selama tiga hari. Ini menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan dalam agama Islam, di mana ibadah fisik (puasa) dapat menggantikan kewajiban materi jika terjadi kesulitan finansial.
Bagian penutup ayat ini adalah perintah tegas: "Dan peliharalah sumpahmu." Perintah ini bukan hanya berarti membayar kifarah jika melanggar, tetapi yang lebih utama adalah berusaha sekuat tenaga untuk menepati janji yang telah diikrarkan atas nama Allah. Sumpah yang diucapkan dengan menyebut nama Allah mengandung konsekuensi spiritual yang mendalam. Menganggap remeh sumpah berarti meremehkan keagungan nama Allah SWT.
Oleh karena itu, seorang Muslim harus sangat berhati-hati sebelum mengucapkan sumpah, terutama dalam situasi yang melibatkan janji atau penegasan atas suatu masalah. Ayat 189 ini menutup dengan harapan agar manusia senantiasa bersyukur (asykurun) atas penjelasan rinci yang diberikan Allah, yang memungkinkan mereka membedakan antara kelalaian manusiawi yang dimaafkan dan pelanggaran yang memerlukan pertanggungjawaban. Pemahaman terhadap ayat ini menjadi landasan penting dalam menjaga integritas ucapan dan janji dalam kehidupan sehari-hari.