Simbol Surah Al-Anfal (VIII)
Ayat pertama dari Surah Al-Anfal ini merupakan sebuah pembuka yang sangat krusial bagi pemahaman kaum Muslimin di masa awal Islam. Surah Al-Anfal sendiri secara harfiah berarti "harta rampasan perang", dan tema sentral ayat ini memang berpusat pada pertanyaan mengenai pembagian harta yang diperoleh dari medan perang. Pertanyaan ini diajukan oleh para sahabat kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang menunjukkan adanya keraguan atau mungkin rasa ingin tahu yang besar tentang bagaimana harta tersebut seharusnya diperlakukan.
Pertanyaan mengenai harta rampasan perang ini muncul pasca-pertempuran Badar. Pertempuran Badar merupakan kemenangan besar pertama bagi umat Islam melawan kaum Quraisy Mekah. Kemenangan ini membawa kegembiraan sekaligus beban baru, yaitu bagaimana mengelola harta rampasan perang yang diperoleh. Adanya perdebatan dan perbedaan pandangan di antara para sahabat mengenai pembagiannya mendorong mereka untuk bertanya langsung kepada Rasulullah. Hal ini menunjukkan bahwa bahkan di masa penuh perjuangan dan kemenangan, isu-isu praktis seperti pengelolaan harta tetap menjadi perhatian.
Konteks historis ini penting untuk dipahami. Surah Al-Anfal diturunkan di Madinah, sebuah fase di mana negara Islam mulai terbentuk dan menghadapi tantangan eksternal serta internal. Perintah-perintah dalam surah ini banyak berkaitan dengan strategi perang, etika peperangan, dan bagaimana membangun persatuan di antara umat. Ayat pembuka ini menjadi fondasi penting untuk mengatur aspek material yang muncul dari kegiatan militer, sambil tetap menekankan nilai-nilai spiritual dan moral.
Jawaban dari Allah melalui Rasul-Nya sangat tegas: "Katakanlah: 'Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul'." Pernyataan ini memiliki makna ganda. Pertama, ini menegaskan bahwa segala sesuatu, termasuk harta rampasan perang, pada hakikatnya adalah milik Allah. Manusia hanyalah pemegang amanah. Kedua, ini menempatkan Rasulullah sebagai otoritas yang memiliki hak untuk mengatur dan mendistribusikan harta tersebut sesuai dengan perintah Allah. Hal ini sekaligus menunjukkan kepemimpinan Rasulullah dalam segala aspek kehidupan, baik spiritual maupun materi.
Otoritas ini bukan untuk kepentingan pribadi Rasulullah, melainkan untuk kemaslahatan umat dan penegakan syariat Islam. Para sahabat diperintahkan untuk menyerahkan keputusan pembagian kepada Allah dan Rasul-Nya, menunjukkan pentingnya ketaatan dan penyerahan diri sepenuhnya kepada petunjuk ilahi.
Setelah menegaskan kepemilikan dan otoritas, ayat ini beralih pada perintah moral yang lebih mendalam: "Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara kamu." Perintah ini sangat relevan dalam konteks perselisihan yang mungkin timbul akibat perbedaan pendapat mengenai pembagian harta. Ketakwaan kepada Allah adalah pondasi dari segala kebaikan. Tanpa ketakwaan, manusia cenderung dikuasai oleh hawa nafsu seperti keserakahan atau egoisme.
"Memperbaiki hubungan di antara kamu" merupakan anjuran kuat untuk menjaga keharmonisan sosial. Perselisihan sekecil apa pun, apalagi yang menyangkut materi, dapat merusak persatuan umat. Islam sangat menekankan pentingnya persaudaraan dan ukhuwah. Oleh karena itu, ketika ada potensi konflik, langkah pertama yang harus diambil adalah menjaga dan memperbaiki hubungan antarindividu maupun antarkelompok. Ini mencakup memaafkan, bersikap adil, dan mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
Puncak dari ayat ini adalah seruan: "serta taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu orang-orang beriman." Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah bukti otentik dari keimanan seseorang. Pernyataan ini menjadi tolok ukur kebenaran klaim keimanan. Jika seseorang mengaku beriman, maka manifestasinya adalah kepatuhan pada perintah Allah dan ajaran Rasul-Nya.
Dalam konteks ayat ini, ketaatan berarti menerima keputusan mengenai pembagian harta rampasan perang sebagaimana ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta menjaga hubungan baik agar tidak timbul perpecahan. Ini juga mencakup ketaatan dalam menjalankan seluruh ajaran Islam lainnya. Ayat ini mengingatkan bahwa keimanan bukanlah sekadar pengakuan lisan, melainkan pembuktian melalui tindakan nyata, terutama dalam menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan masalah.
Surah Al-Anfal ayat 1 bukan hanya mengatur masalah harta rampasan perang, tetapi juga memberikan pelajaran universal. Ajaran tentang kepemilikan mutlak Allah, pentingnya ketakwaan, upaya memperbaiki hubungan, dan ketaatan sebagai indikator keimanan, semuanya relevan untuk setiap aspek kehidupan seorang Muslim. Dalam setiap pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan pembagian sumber daya atau penyelesaian perselisihan, seorang Mukmin selalu diingatkan untuk kembali kepada ajaran Allah dan Rasul-Nya, serta senantiasa menjaga keharmonisan dengan sesama.
Dengan memahami ayat ini secara mendalam, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kehidupan yang lebih teratur, adil, dan penuh kasih sayang, baik dalam skala individu maupun kolektif. Perintah ini menjadi pengingat abadi akan tanggung jawab kita sebagai hamba Allah yang harus selalu berpegang teguh pada petunjuk-Nya.