إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَهَاجَرُوا۟ وَجَـٰهَدُوا۟ بِأَمْوَـٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ ءَاوَوا۟ وَّنَصَرُوٓا۟ أُو۟لَـٰٓئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَلَمْ يُهَاجِرُوا۟ مَا لَكُم مِّن وَلَـٰيَتِهِم مِّن شَىْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوٓا۟ ۚ وَإِنِ ٱسْتَنصَرُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ فَعَلَيْكُمُ ٱلنَّصْرُ إِلَّآ عَلَىٰ قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَـٰقٌ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin); mereka itu adalah pelindung sebagian terhadap sebagian yang lain. Dan orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, niscaya tidak ada sedikit pun perlindungan bagi mereka sampai mereka berhijrah. Dan jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan) agama, maka kamu wajib menolongnya kecuali terhadap kaum yang telah kamu adakan perjanjian damai dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Surah Al-Anfal, ayat 72, merupakan salah satu ayat yang sarat makna dalam Al-Qur'an. Ayat ini secara spesifik membahas mengenai definisi mukmin yang sesungguhnya dan tanggung jawab yang melekat padanya, terutama terkait dengan konsep hijrah dan pertolongan dalam urusan agama. Ayat ini membuka pandangan kita tentang sebuah ikatan persaudaraan yang kuat di kalangan umat Islam, namun juga menetapkan batasan dan syarat-syarat yang jelas.
Ayat ini membagi dua kelompok besar orang yang beriman. Kelompok pertama adalah mereka yang tidak hanya memiliki keimanan dalam hati, tetapi juga mewujudkannya dalam tindakan nyata. Tindakan nyata ini mencakup dua hal fundamental: hijrah dan jihad. Hijrah bukan sekadar perpindahan fisik dari satu tempat ke tempat lain, melainkan sebuah perpindahan dari kondisi yang tidak kondusif untuk beribadah dan menjalankan ajaran agama menuju kondisi yang lebih baik, demi menegakkan syariat Allah. Sementara itu, jihad diartikan sebagai perjuangan dengan harta dan jiwa di jalan Allah. Ini mencakup berbagai bentuk pengorbanan, baik materi maupun fisik, demi kejayaan Islam dan pembelaan terhadap kebenaran.
Lebih lanjut, ayat ini juga menyoroti peran penting kaum Anshar di Madinah. Mereka adalah kelompok yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan kepada kaum Muhajirin yang datang dari Mekah. Dukungan logistik, sosial, dan spiritual yang diberikan oleh Anshar menjadi bukti nyata dari solidaritas dan rasa persaudaraan yang tulus antar sesama Muslim. Ayat ini secara tegas menyatakan bahwa kedua kelompok ini – para Muhajirin dan Anshar – adalah "pelindung sebagian terhadap sebagian yang lain." Ini menunjukkan adanya ikatan kepemimpinan (wilayah) yang kuat dan saling mendukung di antara mereka, sebuah pondasi persaudaraan yang dibentuk atas dasar keimanan dan pengorbanan.
Namun, ayat ini juga memberikan peringatan dan batasan yang penting. Kelompok kedua yang disebutkan adalah "orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah." Terhadap mereka, ayat ini menegaskan, "niscaya tidak ada sedikit pun perlindungan bagi mereka sampai mereka berhijrah." Pernyataan ini bukan berarti merendahkan keimanan mereka, melainkan menekankan bahwa keimanan yang sejati akan mendorong seseorang untuk bertindak dan berkorban, termasuk dalam bentuk hijrah jika memang kondisi mengharuskannya. Tanpa adanya aksi nyata yang menunjukkan komitmen terhadap jalan Allah, ikatan "wilayah" (kepemimpinan atau perwalian) yang erat tersebut belum terwujud sepenuhnya.
Selanjutnya, ayat ini mengatur tentang pemberian pertolongan. Dikatakan, "Dan jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan) agama, maka kamu wajib menolongnya." Ini adalah penegasan akan kewajiban saling menolong di antara umat Islam, terutama ketika agama mereka terancam. Namun, ada pengecualian yang sangat krusial: "kecuali terhadap kaum yang telah kamu adakan perjanjian damai dengan mereka." Pengecualian ini menunjukkan bahwa Islam menghargai perjanjian dan komitmen yang telah dibuat. Dalam konteks sejarah, hal ini mungkin merujuk pada perjanjian damai antara kaum Muslimin di Madinah dengan suku-suku non-Muslim lainnya. Islam tidak mengajarkan permusuhan yang membabi buta, melainkan menjunjung tinggi etika diplomasi dan penghormatan terhadap kesepakatan.
Surah Al-Anfal ayat 72 memberikan banyak pelajaran berharga bagi umat Islam di setiap zaman. Pertama, ayat ini mengajarkan bahwa keimanan bukan sekadar keyakinan pasif, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Hijrah dan jihad adalah manifestasi dari keimanan yang kuat, yang menunjukkan kesediaan untuk berkorban demi Islam. Kedua, ayat ini menekankan pentingnya solidaritas dan persaudaraan sesama Muslim. Dukungan antar sesama, seperti yang ditunjukkan oleh kaum Muhajirin dan Anshar, adalah pilar kekuatan umat. Ketiga, ayat ini mengingatkan kita akan pentingnya komitmen dan kepatuhan pada perjanjian. Dalam menjalankan dakwah dan berinteraksi dengan pihak lain, etika dan integritas harus selalu dijaga.
Penting untuk memahami ayat ini dalam konteksnya, yaitu masa awal Islam ketika umat Muslim masih dalam kondisi yang rentan dan membutuhkan penguatan internal serta pertahanan dari ancaman eksternal. Namun, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya tetap relevan hingga kini. Konsep hijrah dapat diinterpretasikan secara lebih luas, tidak hanya sebagai perpindahan fisik, tetapi juga sebagai perpindahan dari keburukan menuju kebaikan, dari kemaksiatan menuju ketaatan, dan dari kejahilan menuju ilmu. Sementara itu, jihad tetap relevan dalam bentuk perjuangan menegakkan keadilan, melawan kezaliman, dan menyebarkan ajaran Islam dengan cara yang damai dan bijaksana. Ayat ini adalah pengingat abadi tentang esensi keislaman yang dinamis dan penuh tanggung jawab.