Ayat ini merupakan bagian dari Surah Al-Isra (juga dikenal sebagai Bani Israil) ayat ke-27. Ayat ini mengandung pesan fundamental dalam Islam mengenai etika sosial dan tanggung jawab finansial seorang Muslim terhadap lingkungannya, terutama bagi mereka yang kurang beruntung. Ayat ini menekankan pentingnya keseimbangan dalam memberikan hak kepada yang berhak dan menghindari pemborosan.
Ayat 27 Surah Al-Isra ini secara eksplisit memerintahkan kepada orang yang berkelimpahan harta untuk menunaikan hak-hak yang sudah ditetapkan bagi kerabat dekatnya (dzal qurba). Ini adalah bentuk perhatian Islam terhadap unit sosial terkecil, yaitu keluarga dan kerabat. Keseimbangan antara kebutuhan keluarga dan kewajiban sosial lainnya menjadi fokus utama.
Perintah tersebut tidak berhenti pada kerabat saja. Allah SWT kemudian melanjutkan dengan menyebutkan dua kelompok rentan lainnya: orang miskin (al-miskin) dan ibnu sabil (musafir atau mereka yang kehabisan bekal di perjalanan). Memberi mereka adalah kewajiban moral dan spiritual. Islam mengajarkan bahwa harta yang dimiliki bukanlah sepenuhnya milik pribadi, melainkan titipan yang sebagiannya adalah hak orang lain.
Bagian kedua dari ayat ini memberikan batasan penting: "walaa tubadzir tabdziiraa." Larangan ini adalah penyeimbang dari perintah memberi. Meskipun seorang Muslim diperintahkan untuk dermawan, ia dilarang keras untuk melakukan pemborosan (tabdzir). Pemborosan diartikan sebagai mengeluarkan harta secara berlebihan, tidak pada tempatnya, atau bahkan menyia-nyiakannya.
Dalam konteks modern, tabdzir bisa berupa pembelian barang mewah yang tidak perlu, pemborosan energi, atau menyumbang secara berlebihan hingga melupakan tanggung jawab dasar dirinya sendiri dan keluarganya. Keseimbangan yang diajarkan Al-Qur'an adalah antara kedermawanan yang benar dan pengelolaan sumber daya yang bijaksana. Seorang penganut harus menjadi pribadi yang dermawan namun tetap seorang manajer keuangan yang baik atas karunia Allah.
Para ulama menafsirkan bahwa kedermawanan harus proporsional. Memberi kepada yang membutuhkan itu wajib, tetapi memberi hingga diri sendiri atau keluarga inti menjadi terlantar hukumnya makruh bahkan bisa mendekati haram, karena ada hak yang terabaikan. Surah Al-Isra ayat 27 mengajarkan bahwa keberkahan harta terletak pada bagaimana ia didistribusikan. Memberi tanpa batasan yang rasional akan mengarah pada pemborosan, sementara tidak memberi sama sekali adalah bentuk kekikiran yang dilarang.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap teks Latin Surah Al-Isra Ayat 27 ini menjadi landasan bagi umat Muslim untuk menjalankan tanggung jawab sosial mereka secara efektif dan penuh hikmah, memastikan bahwa setiap pemberian membawa manfaat tanpa menimbulkan kezaliman terhadap diri sendiri atau orang yang seharusnya juga menjadi prioritas.