Ilustrasi visual mengenai batasan dan petunjuk dalam Islam.
Surah Al-Isra ayat 32 merupakan salah satu landasan utama dalam syariat Islam yang mengatur batasan hubungan seksual di luar nikah. Ayat ini sangat lugas dan tegas dalam melarang perbuatan zina. Namun, yang perlu diperhatikan secara mendalam adalah diksi yang digunakan oleh Allah SWT, yaitu "wa la taqrabuu" (dan janganlah kamu mendekati). Kata "mendekati" ini memberikan cakupan perlindungan yang jauh lebih luas daripada sekadar larangan melakukan perbuatan zina itu sendiri.
Larangan untuk mendekati zina menunjukkan betapa berbahayanya pintu-pintu yang mengarah pada perbuatan keji tersebut. Dalam perspektif Islam, pencegahan (sadd adz-dzara'i) adalah prinsip yang sangat penting. Allah tidak hanya melarang tindakan puncak (pelaksanaan zina), tetapi juga melarang segala tindakan, ucapan, atau situasi yang berpotensi besar menjerumuskan seseorang ke dalam lembah maksiat tersebut.
Ini berarti, semua perbuatan yang menjadi faktor pemicu—seperti pergaulan bebas tanpa batas, pandangan mata yang liar (yang dijelaskan lebih lanjut dalam ayat setelahnya), sentuhan fisik yang tidak sah, atau bahkan kesendirian antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa keperluan yang jelas—semuanya termasuk dalam kategori "mendekati zina" dan karenanya wajib dihindari. Islam menganjurkan seorang Muslim untuk membangun pagar pengaman di sekeliling dirinya agar terhindar dari godaan yang merusak kemuliaan diri dan tatanan sosial.
Ayat 32 kemudian memberikan dua alasan kuat mengapa larangan ini harus ditaati:
Pemahaman terhadap Surah Al-Isra ayat 32 ini memiliki implikasi besar dalam pembentukan etika sosial dalam masyarakat Muslim. Untuk menjaga kemurnian aqidah dan moralitas, lingkungan sosial harus mendukung penerapan larangan ini. Pendidikan seksual yang benar harus berbasis pada penjagaan kesucian dan pernikahan yang sah.
Penekanan pada pencegahan ini menunjukkan kebijaksanaan ilahiyah. Allah SWT mengetahui kelemahan fitrah manusia terhadap hawa nafsu. Oleh karena itu, jalan yang paling aman adalah menjauhi sumber godaan. Dengan mematuhi ayat ini, seorang Muslim tidak hanya menjaga kehormatan dirinya sendiri tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang aman, terhormat, dan jauh dari penyakit moral. Keseluruhan pesan ayat ini adalah seruan untuk memelihara kesucian diri melalui disiplin ketat terhadap segala hal yang dapat mengantarkan pada perbuatan zina, menjadikannya prinsip fundamental dalam menjaga integritas spiritual dan sosial.