Surah Al-Isra Ayat 32 Menjelaskan Tentang Larangan Mendekati Zina

Jalan Terlarang Jalan Terlarang Pilar Moral

Ilustrasi visual mengenai batasan dan petunjuk dalam Islam.

وَلاَ تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan itu adalah seburuk-buruk jalan (perbuatan). (QS. Al-Isra: 32)

Surah Al-Isra ayat 32 merupakan salah satu landasan utama dalam syariat Islam yang mengatur batasan hubungan seksual di luar nikah. Ayat ini sangat lugas dan tegas dalam melarang perbuatan zina. Namun, yang perlu diperhatikan secara mendalam adalah diksi yang digunakan oleh Allah SWT, yaitu "wa la taqrabuu" (dan janganlah kamu mendekati). Kata "mendekati" ini memberikan cakupan perlindungan yang jauh lebih luas daripada sekadar larangan melakukan perbuatan zina itu sendiri.

Makna Larangan "Mendekati"

Larangan untuk mendekati zina menunjukkan betapa berbahayanya pintu-pintu yang mengarah pada perbuatan keji tersebut. Dalam perspektif Islam, pencegahan (sadd adz-dzara'i) adalah prinsip yang sangat penting. Allah tidak hanya melarang tindakan puncak (pelaksanaan zina), tetapi juga melarang segala tindakan, ucapan, atau situasi yang berpotensi besar menjerumuskan seseorang ke dalam lembah maksiat tersebut.

Ini berarti, semua perbuatan yang menjadi faktor pemicu—seperti pergaulan bebas tanpa batas, pandangan mata yang liar (yang dijelaskan lebih lanjut dalam ayat setelahnya), sentuhan fisik yang tidak sah, atau bahkan kesendirian antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa keperluan yang jelas—semuanya termasuk dalam kategori "mendekati zina" dan karenanya wajib dihindari. Islam menganjurkan seorang Muslim untuk membangun pagar pengaman di sekeliling dirinya agar terhindar dari godaan yang merusak kemuliaan diri dan tatanan sosial.

Dua Alasan Penegasan Larangan

Ayat 32 kemudian memberikan dua alasan kuat mengapa larangan ini harus ditaati:

  1. "Innahu kaana faahisyatan" (Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji/fahiisyah). Kata fahiisyah merujuk pada perbuatan yang sangat buruk, tercela, dan melampaui batas kesopanan serta moralitas yang berlaku umum, bahkan di mata akal sehat manusia. Zina merusak nasab, menimbulkan kecemburuan sosial, dan mengacaukan struktur keluarga yang merupakan fondasi masyarakat yang sehat.
  2. "Wa saaa’a sabiilaa" (Dan itu adalah seburuk-buruk jalan/perbuatan). Frasa ini menekankan aspek konsekuensi jangka panjang. Zina bukan hanya perbuatan sesaat yang dilarang, tetapi merupakan "jalan" atau cara hidup yang buruk. Artinya, ia membawa dampak negatif yang meluas, baik di dunia (seperti penyakit sosial, kehancuran reputasi) maupun di akhirat (mendatangkan murka Allah).

Implikasi Sosial dan Etika

Pemahaman terhadap Surah Al-Isra ayat 32 ini memiliki implikasi besar dalam pembentukan etika sosial dalam masyarakat Muslim. Untuk menjaga kemurnian aqidah dan moralitas, lingkungan sosial harus mendukung penerapan larangan ini. Pendidikan seksual yang benar harus berbasis pada penjagaan kesucian dan pernikahan yang sah.

Penekanan pada pencegahan ini menunjukkan kebijaksanaan ilahiyah. Allah SWT mengetahui kelemahan fitrah manusia terhadap hawa nafsu. Oleh karena itu, jalan yang paling aman adalah menjauhi sumber godaan. Dengan mematuhi ayat ini, seorang Muslim tidak hanya menjaga kehormatan dirinya sendiri tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang aman, terhormat, dan jauh dari penyakit moral. Keseluruhan pesan ayat ini adalah seruan untuk memelihara kesucian diri melalui disiplin ketat terhadap segala hal yang dapat mengantarkan pada perbuatan zina, menjadikannya prinsip fundamental dalam menjaga integritas spiritual dan sosial.

🏠 Homepage