Tafsir dan Hikmah Surah Al-Isra Ayat 32

Ilustrasi: Jalan Kebaikan dan Peringatan Illahi

Alt Text: Peta jalan dengan dua jalur, satu hijau (kebaikan) dan satu merah (larangan), dengan tanda seru di tengah.

Teks Surah Al-Isra Ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

Larangan Tegas dalam Al-Qur'an

Surah Al-Isra, atau dikenal juga sebagai Bani Israil, merupakan surah ke-17 dalam Al-Qur'an yang kaya akan ajaran moral dan etika. Di tengah ayat-ayat yang membahas tentang kebebasan, tanggung jawab, dan kisah-kisah kenabian, terselip larangan keras yang sangat mendasar bagi kemaslahatan umat manusia, yaitu larangan mendekati zina, sebagaimana termaktub dalam ayat ke-32.

Penting untuk dicatat bahwa Allah SWT tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi melarang kita untuk 'mendekati'-nya (وَلَا تَقْرَبُوا). Kata kerja 'mendekati' ini memiliki cakupan makna yang sangat luas dan mendalam. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat hati-hati dalam menjaga kesucian individu dan institusi keluarga. Larangan ini mencakup segala bentuk tindakan, perkataan, atau pemikiran yang dapat menjadi pembuka jalan menuju perbuatan keji tersebut.

Dua Alasan Utama Pelarangan

Ayat 32 ini memberikan dua alasan kuat mengapa zina harus dijauhi. Pertama, Allah menyebutnya sebagai فَاحِشَةً (fahisyah), yaitu perbuatan yang sangat keji, tercela, dan melanggar batas kesopanan tertinggi. Dalam pandangan syariat dan fitrah manusia yang lurus, perbuatan ini merendahkan martabat manusia. Keterikatan emosional dan fisik tanpa ikatan pernikahan yang sah menimbulkan kekacauan sosial dan psikologis.

Alasan kedua, zina adalah سَاءَ سَبِيلًا (saa'a sabiilan), sebuah jalan yang buruk. Ini berarti bahwa konsekuensi jangka panjang dari perbuatan tersebut adalah kehancuran. Jalan ini tidak membawa kepada kebaikan, melainkan kepada penderitaan. Konsekuensi tersebut bisa berupa rusaknya silsilah keturunan, menyebarnya penyakit, hancurnya kepercayaan dalam rumah tangga, serta hilangnya ketenangan jiwa pelaku. Bahkan di dunia modern, studi sosiologis banyak membuktikan bahwa pergaulan bebas menimbulkan dampak sosial negatif yang meluas.

Implementasi Prinsip 'Jangan Mendekati'

Konsep 'mendekati' dalam ayat ini mengajarkan kepada umat Islam untuk proaktif dalam menjaga diri. Ini berarti menghindari situasi-situasi yang rentan, seperti berduaan dengan lawan jenis di tempat tersembunyi (khalwat), pandangan yang tidak terjaga, atau lingkungan yang mendorong pergaulan bebas. Tujuan utama dari pencegahan ini adalah untuk menjaga kemurnian hati dan pikiran.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa larangan mendekati zina adalah bentuk perlindungan agar umat manusia terhindar dari godaan yang sangat kuat. Ketika seseorang membiarkan dirinya mendekati batas tipis tersebut, sangat besar kemungkinannya ia akan terjerumus. Oleh karena itu, Islam menetapkan pagar pengaman yang tinggi, yaitu larangan keras untuk mendekat, sebagai bentuk kasih sayang Allah agar manusia tetap berada di jalan yang selamat dan mulia.

Menjaga kehormatan diri dan orang lain dari fitnah zina adalah salah satu pilar utama dalam memelihara ketertiban masyarakat yang Islami. Ayat ini menjadi pengingat abadi bahwa kesucian adalah mahkota kemanusiaan yang harus dijaga dari godaan duniawi yang menyesatkan, memastikan bahwa hubungan antar manusia didasari oleh ketulusan, komitmen, dan legalitas syar'i, yaitu pernikahan. Dengan menjauhi jalan buruk ini, seseorang menjamin kebahagiaan tidak hanya di dunia, tetapi juga keberuntungan di akhirat kelak.

🏠 Homepage