Artinya: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu." (QS. Al-Maidah: 3)
Surah Al-Maidah ayat 3 adalah salah satu ayat paling monumental dalam Al-Qur'an. Ayat ini bukan sekadar pengumuman teologis biasa; ia adalah penegasan ilahi bahwa ajaran Islam telah mencapai puncaknya dalam hal kesempurnaan, kelengkapan, dan keridaan Allah SWT. Ketika ayat ini diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, terjadi momen bersejarah yang menandai penutupan risalah kenabian dalam hal penetapan syariat yang komprehensif.
Kata kunci utama dalam ayat ini adalah "Akmalta Lakum Diinakum" (Telah Kusempurnakan untukmu agamamu). Kesempurnaan ini mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari akidah (keyakinan), ibadah ritual, muamalah (interaksi sosial), hingga hukum pidana dan tata kelola negara. Ini menegaskan bahwa umat Islam tidak memerlukan penambahan atau revisi fundamental dalam pokok-pokok ajarannya. Semua panduan hidup yang dibutuhkan manusia untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat telah termaktub lengkap.
Penyempurnaan agama ini memberikan ketenangan luar biasa bagi umat Muslim. Dengan mengetahui bahwa ajaran yang mereka ikuti adalah final dan diridai Allah, seorang Muslim memiliki pijakan kokoh untuk menjalani hidup. Tidak ada keraguan mengenai validitas aturan-aturan yang telah ditetapkan. Ini juga berarti bahwa syariat Islam bersifat universal dan abadi, mampu menjawab tantangan zaman hingga akhir masa.
Lebih lanjut, ayat ini juga menyebutkan, "dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku." Nikmat di sini merujuk pada nikmat hidayah, petunjuk, serta kemudahan dalam menjalankan syariat. Allah SWT telah memudahkan umat-Nya dengan tidak membebani mereka dengan aturan yang mustahil dipenuhi, namun tetap menjamin bahwa jalan yang lurus telah ditunjukkan dengan jelas. Keridhaan Allah terhadap Islam sebagai agama adalah puncak dari segala kenikmatan spiritual.
Meskipun penekanan utama adalah pada kesempurnaan dan kelengkapan hukum, Surah Al Maidah ayat 3 juga menunjukkan sifat rahmat dan fleksibilitas Islam melalui klausul pengecualian di bagian akhir. Ayat tersebut melanjutkan, "Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan, bukan karena ingin membuat dosa..."
Kondisi darurat, khususnya terkait kebutuhan dasar seperti makanan, diakui oleh syariat. Seseorang yang berada dalam kondisi lapar ekstrem (makhmasah) dan terpaksa memakan sesuatu yang biasanya diharamkan, asalkan ia tidak berniat melakukan pelanggaran (bukan karena menentang hukum Allah atau mencari kemudahan dosa), maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ini adalah manifestasi nyata dari prinsip "Dharurat Tubihul Mashurat" (Keadaan darurat membolehkan hal yang terlarang).
Ayat ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang utuh dan tidak perlu dicampuradukkan dengan ideologi lain untuk menjadi lengkap. Kesempurnaan syariat membebaskan umat dari kebingungan dalam menentukan prinsip hidup. Selain itu, ayat ini memberikan landasan teologis bagi konsep darurat dalam hukum Islam. Keseimbangan antara ketegasan hukum dan rahmat kasih sayang Allah menjadi inti ajaran yang disampaikan dalam firman yang agung ini. Memahami makna mendalam dari Surah Al Maidah ayat 3 adalah kunci untuk menguatkan keyakinan dan menjalani kehidupan sesuai dengan ridha Ilahi.
Ayat ini juga menjadi pengingat akan keberkahan waktu penurunannya, yaitu pada hari raya Idul Adha di Arafah, yang semakin menegaskan bobot historis dan spiritual dari penetapan kesempurnaan syariat Islam.