Dalam Al-Qur'an, terdapat ayat-ayat yang secara eksplisit mengatur kehidupan umat Islam, memberikan batasan yang jelas demi kemaslahatan dunia dan akhirat. Salah satu ayat yang paling sering dikaji terkait muamalah dan kesehatan mental adalah Surah Al-Maidah ayat 90. Ayat ini merupakan landasan utama dalam pengharaman minuman keras (khamr) dan perjudian (maysir) dalam Islam.
Ayat ini terletak di penghujung Surah Al-Maidah, yang secara umum membahas hukum-hukum syariat, perjanjian, dan etika keagamaan.
Ayat ini memulai dengan seruan yang mengandung penghormatan tinggi: "Hai orang-orang yang beriman", yang menandakan bahwa perintah berikut ini ditujukan kepada mereka yang telah menyatakan keimanan dan menerima otoritas Allah SWT. Seruan ini menegaskan urgensi dan keseriusan larangan yang akan disebutkan.
Secara etimologi, khamr berarti sesuatu yang menutupi akal. Dalam fikih Islam, cakupan khamr sangat luas, mencakup semua minuman yang memabukkan, terlepas dari kadar atau jenisnya. Larangan ini bukan hanya didasarkan pada bahaya fisik, tetapi juga karena khamr adalah instrumen utama setan untuk menjauhkan manusia dari ketaatan.
Maysir berasal dari kata yang berarti 'mendapatkan sesuatu dengan mudah tanpa usaha'. Judi melibatkan pertaruhan uang atau harta benda atas dasar untung-untungan atau nasib. Islam melarang maysir karena ia menciptakan permusuhan dan kebencian antar sesama, mengikis etos kerja, serta menyebabkan kerugian finansial besar bagi mereka yang kalah, yang sering kali adalah golongan yang rentan.
Ayat tersebut mengklasifikasikan khamr dan maysir sebagai rijsun, yang berarti kekejian, kenajisan, atau kotoran. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa dampak negatif dari kedua perbuatan tersebut tidak hanya terbatas pada kerugian sosial atau ekonomi, tetapi juga pada ranah spiritual dan moral. Khamr merusak akal, sedangkan maysir merusak keadilan dan ukhuwah.
Ayat ini secara tegas menghubungkan kedua praktik tersebut dengan "perbuatan syaitan". Ini berarti bahwa meminum khamr atau berjudi adalah bentuk mengikuti langkah-langkah iblis. Dalam konteks spiritual, ini adalah tindakan yang menjauhkan seseorang dari rahmat Allah dan mendekatkannya pada bisikan kegelapan.
Perintah dalam ayat ini sangat kuat: "Fa-jtanibuhu" (maka jauhilah perbuatan itu). Penggunaan kata kerja 'jauhi' (ijtنب) memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada sekadar 'jangan lakukan' (laa taf'al). Islam memerintahkan umatnya untuk tidak hanya menghindari melakukan khamr dan judi, tetapi juga menghindari segala bentuk perantara, godaan, atau tempat yang berpotensi mengarah pada keduanya.
Misalnya, seorang Muslim diperintahkan menjauhi lingkaran pertemanan yang sering mengonsumsi minuman keras, atau menghindari tempat-tempat yang dijadikan arena perjudian. Penjauhan total ini bertujuan untuk menutup semua celah potensi kemaksiatan.
Ayat 90 Surah Al-Maidah ditutup dengan harapan akan tercapainya tujuan tertinggi seorang Mukmin: "Agar kamu mendapat keberuntungan." Keberuntungan di sini memiliki makna komprehensif. Ia mencakup keberuntungan di dunia (kesehatan akal, stabilitas sosial, keberkahan harta) dan, yang paling utama, keberuntungan di akhirat (mendapatkan surga dan ridha Allah).
Kesimpulan logis yang ditarik dari ayat ini adalah: Jika seseorang ingin meraih kebahagiaan sejati dan keberuntungan abadi, ia wajib memutus total hubungannya dengan segala bentuk racun sosial dan spiritual seperti khamr dan judi.
Selain dimensi ibadah, ayat ini memiliki implikasi kesehatan masyarakat yang mendalam. Secara medis, alkohol (khamr) adalah racun saraf yang merusak organ vital dan menurunkan fungsi kognitif—hal yang berlawanan dengan tujuan Islam menjaga akal (hifdhul 'aql). Sementara itu, perjudian (maysir) menimbulkan ketidakstabilan ekonomi rumah tangga dan memicu konflik sosial yang destruktif. Ketika masyarakat menjauhi kedua hal ini, fondasi sosial menjadi lebih kokoh, ekonomi lebih sehat, dan ketenangan batin lebih mudah dicapai.
Dengan demikian, Surah Al-Maidah ayat 90 bukan sekadar larangan dogmatis, melainkan panduan praktis dari Allah SWT untuk memelihara integritas individu dan keharmonisan kolektif, memastikan bahwa jalan yang ditempuh oleh orang beriman adalah jalan yang menuju pada kemuliaan dan kesuksesan hakiki.