Surah Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, mengandung banyak ajaran fundamental mengenai etika, hukum, dan kisah umat terdahulu. Salah satu ayat yang paling sering dirujuk dan memiliki bobot makna yang sangat besar adalah Surah Al-Maidah ayat 32. Ayat ini bukan sekadar peringatan, melainkan sebuah pilar etika universal yang menyoroti betapa mahalnya nilai satu nyawa manusia.
Ilustrasi Konsep Nilai Kehidupan dalam Keseimbangan
Teks dan Terjemahan Surah Al-Maidah Ayat 32
Ayat ini dimulai dengan pernyataan yang sangat tegas: "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia." (QS. Al-Maidah: 32).
Pernyataan ini disajikan sebagai penetapan hukum yang diwahyukan kepada Bani Israil, namun maknanya melampaui batas geografis dan zaman. Ia menegaskan prinsip fundamental dalam etika kemanusiaan: harga diri dan kelangsungan hidup setiap individu adalah mutlak.
Implikasi Pembunuhan yang Tidak Sah
Bagian pertama ayat ini menggarisbawahi kejahatan luar biasa dari pembunuhan yang tidak dibenarkan oleh hukum yang sah (seperti pembalasan setimpal atas pembunuhan atau hukuman atas kerusakan/fasad di muka bumi). Dalam konteks ini, "membunuh seseorang" tanpa alasan yang dibenarkan dipandang setara dengan membunuh seluruh umat manusia. Mengapa demikian? Karena setiap nyawa membawa potensi kebaikan, fungsi sosial, dan merupakan bagian dari tatanan ilahi. Hilangnya satu nyawa adalah kerusakan pada struktur kebaikan secara keseluruhan. Ini menekankan tanggung jawab kolektif kita terhadap keberlangsungan hidup setiap individu.
Keutamaan Memelihara Kehidupan
Kontras yang disajikan oleh ayat ini sangat kuat. Jika membunuh satu jiwa setara dengan menghancurkan seluruh umat manusia, maka kebalikannya—yaitu menyelamatkan atau memelihara satu jiwa—disamakan dengan menyelamatkan seluruh umat manusia. Perbuatan baik dalam menjaga kehidupan, sekecil apa pun bentuknya, memiliki bobot pahala yang luar biasa besar di sisi Allah SWT. Ini mendorong umat Islam untuk bersikap proaktif dalam mencegah bahaya, memberikan pertolongan, dan menghargai setiap potensi kehidupan.
Dalam interpretasi klasik, ayat ini sering dikaitkan dengan konteks ketika Bani Israil mulai melanggar hukum mereka sendiri, melakukan pembunuhan dan kekerasan tanpa hak, sehingga Allah SWT mempertegas kembali fondasi hukum moral mereka. Namun, ajaran ini abadi. Dalam kehidupan modern, ayat ini menjadi landasan kuat untuk menentang terorisme, perang yang tidak adil, dan segala bentuk kekerasan yang merenggut hak hidup orang lain tanpa dasar hukum yang syar'i.
Konteks "Fasad di Muka Bumi"
Pengecualian yang disebutkan dalam ayat ("kecuali karena orang itu membunuh orang lain, atau karena membuat kerusakan di bumi") mengacu pada dua justifikasi utama untuk penjatuhan hukuman mati atau tindakan tegas lainnya dalam hukum Islam: qishash (pembalasan setimpal) atas pembunuhan, atau hukuman bagi pelaku "fasad" (kerusakan sosial yang meluas). Penting untuk dicatat bahwa penerapan hukuman ini harus dilakukan oleh otoritas yang berwenang dan melalui proses peradilan yang adil, bukan oleh individu semata. Tindakan individu di luar koridor hukum yang ditetapkan dianggap sebagai tindakan kriminal dan masuk dalam kategori larangan berat.
Surah Al-Maidah ayat 32 merupakan manual etika universal yang menjunjung tinggi kesucian hidup. Ayat ini menuntut umat manusia untuk memiliki kesadaran moral yang tinggi; bahwa tindakan kita, baik merusak maupun memperbaiki, memiliki dampak yang skalanya jauh melampaui diri kita sendiri, menyentuh seluruh eksistensi kemanusiaan. Penghargaan terhadap satu nyawa adalah cerminan penghormatan terhadap Sang Pencipta seluruh nyawa.