Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah dalam Al-Qur'an yang banyak membahas tentang hukum-hukum syariat, perjanjian, dan kisah-kisah Bani Israil. Khususnya pada ayat 90 dan 91, Allah SWT memberikan penekanan yang sangat tegas dan gamblang mengenai pengharaman dua perkara yang merusak sendi kehidupan sosial dan spiritual umat manusia: khamr (minuman keras) dan maisir (judi).
Pengharaman ini bukan sekadar anjuran, melainkan sebuah perintah mutlak dari Allah SWT, yang menunjukkan betapa berbahayanya kedua aktivitas tersebut. Memahami konteks dan kedalaman makna ayat ini sangat krusial bagi setiap Muslim untuk menjaga kemurnian akidah dan keharmonisan masyarakat.
Ilustrasi pemisahan tegas antara yang dihalalkan dan yang diharamkan.
Ayat 90 dibuka dengan panggilan mulia, "Hai orang-orang yang beriman," yang menegaskan bahwa kepatuhan terhadap larangan ini adalah bagian inheren dari keimanan. Allah SWT menyatukan empat hal dalam kategori 'Rijsun' (najis/kekejian): khamr (segala sesuatu yang memabukkan), maisir (judi dalam segala bentuknya), anṣāb (berhala atau batu untuk sesajen), dan azlām (mengundi nasib dengan anak panah yang digunakan pada masa Jahiliyah).
Penyebutan bahwa semua itu adalah "perbuatan syaitan" menunjukkan bahwa asal-usulnya bukan berasal dari kebaikan atau fitrah manusia, melainkan dari upaya destruktif setan untuk menjerumuskan manusia. Perintahnya lugas: fajtanibūhu (maka jauhilah ia). Kata 'jauhi' memiliki makna yang lebih kuat daripada sekadar 'jangan lakukan'; ia menuntut umat Islam untuk menjauhi segala pemicu dan lingkungan yang mengarah kepada perbuatan tersebut. Tujuannya jelas: la‘allakum tuflihūn (agar kamu mendapat keberuntungan). Keberuntungan di sini mencakup sukses dunia dan akhirat, yang tidak mungkin dicapai jika masih terjerumus dalam hal-hal yang dibenci Allah.
Ayat 91 menjelaskan secara rinci tujuan setan di balik kedua praktik tersebut. Syaitan tidak hanya ingin menjauhkan seseorang dari ibadah, tetapi juga merusak tatanan sosial. Dua dampak utama yang disoroti adalah:
Meskipun konteks historis ayat ini terkait dengan praktik paganisme dan kebiasaan Arab kuno, prinsip pengharamannya sangat relevan hingga kini. Khamr hari ini mencakup semua jenis minuman keras yang memabukkan. Sementara itu, maisir telah berevolusi bentuknya menjadi berbagai bentuk perjudian modern, termasuk taruhan olahraga, kasino, hingga skema investasi yang berbau spekulatif dan merugikan yang pada dasarnya mengandalkan keberuntungan semata tanpa usaha yang diridhai Allah.
Ayat-ayat ini adalah pengingat bahwa larangan Allah selalu didasari oleh hikmah yang melindungi manusia dari kerusakan diri dan masyarakat. Ketika Allah bertanya, "Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu)?", ini adalah seruan retoris yang menuntut respons kesadaran dan tindakan nyata dari orang yang beriman. Keberuntungan sejati hanya dapat diraih dengan mematuhi perintah ini secara total dan menjauhi segala sesuatu yang dapat merusak cahaya iman dan akal.