Ayat ke-8 dari Surah Al-Maidah adalah salah satu pilar utama dalam etika sosial dan hukum Islam. Ayat ini secara eksplisit memerintahkan kaum Muslimin untuk menjadi "penegak keadilan" (قَوَّامِينَ لِلَّهِ) semata-mata karena Allah SWT. Perintah ini tidak bersyarat; keadilan harus ditegakkan tanpa memandang afiliasi, keuntungan pribadi, atau bahkan sentimen emosional.
Pesan sentral dari ayat ini adalah universalitas keadilan. Keadilan (Al-Qist) dalam Islam tidak mengenal batas-batas suku, ras, agama, atau permusuhan pribadi. Allah menekankan bahwa meskipun seseorang atau suatu kelompok sangat kita benci atau tidak sukai, kebencian tersebut sama sekali tidak boleh menjadi alasan untuk menyimpang dari prinsip keadilan. Larangan ini sangat tegas: "Dan janganlah kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil."
Ayat ini menghubungkan secara langsung antara pelaksanaan keadilan dengan tingkat ketakwaan seorang hamba. Allah SWT menegaskan bahwa sikap adil adalah hal yang "lebih dekat kepada takwa" (أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ). Ini menunjukkan bahwa praktik keadilan yang konsisten adalah manifestasi nyata dari rasa takut dan penghormatan seorang hamba kepada Tuhannya. Jika seseorang benar-benar bertakwa, maka integritas moralnya akan menjamin bahwa ia akan selalu memilih jalan tengah dan lurus dalam setiap perselisihan atau pengambilan keputusan.
Menegakkan keadilan memerlukan keberanian luar biasa, terutama ketika harus berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau, sebaliknya, menghadapi kelompok yang dibenci. Oleh karena itu, perintah untuk menjadi saksi yang adil—sebuah peran krusial dalam sistem peradilan—menjadi tolok ukur utama ketaatan. Seorang saksi yang adil harus melaporkan fakta sebagaimana adanya, bukan sebagaimana yang ia harapkan atau inginkan.
Secara historis, ayat ini berfungsi sebagai landasan konstitusional bagi masyarakat Muslim pertama. Ia menuntut adanya integritas total dalam hubungan interpersonal dan komunitas. Dalam konteks modern, ayat ini relevan dalam segala aspek kehidupan, mulai dari hukum perdata, tata kelola pemerintahan, hingga interaksi sehari-hari. Ketika masyarakat mulai membiarkan prasangka atau kebencian memengaruhi penegakan aturan, mereka secara otomatis menjauh dari takwa.
Penutup ayat, "Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan," memberikan penekanan bahwa motivasi terdalam manusia tidak luput dari pengawasan-Nya. Allah tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga niat di baliknya—apakah keadilan itu ditegakkan karena ingin dipuji manusia, ataukah murni karena ketaatan kepada perintah Ilahi.
Surah Al-Maidah ayat 8 adalah panggilan tegas untuk sebuah karakter yang tercerahkan. Ia meminta umat beriman untuk memisahkan emosi pribadi dari tanggung jawab moral dan hukum. Keadilan bukanlah pilihan opsional; ia adalah prasyarat kedekatan dengan ketakwaan sejati. Ketika kita memilih untuk berlaku adil—terhadap teman maupun lawan—kita sedang mencontoh sifat Ilahi yang Maha Adil dan menjalankan amanah terberat yang dibebankan kepada manusia beriman.