Larangan Tegas terhadap Khamar dan Judi
Surah Al-Ma'idah, yang berarti 'Hidangan', adalah salah satu surat terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Ayat ke-90 dari surat ini merupakan ketetapan Ilahi yang sangat tegas dan lugas mengenai larangan keras terhadap empat jenis perbuatan yang dianggap merusak fitrah manusia, moralitas sosial, dan hubungan spiritual dengan Allah SWT.
Ayat ini dimulai dengan panggilan penghormatan, "Wahai orang-orang yang beriman!" (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا), yang secara langsung menarik perhatian para mukmin untuk mendengarkan perintah penting ini. Perintah ini tidak bersifat saran, melainkan sebuah penegasan bahwa objek-objek yang disebutkan adalah bagian dari kekotoran hakiki.
Ayat 90 secara eksplisit menyebutkan empat hal yang diklasifikasikan sebagai "Rijs" (najis atau kotoran) yang berasal dari perbuatan setan:
Allah SWT tidak hanya melarang tindakan tersebut, tetapi juga menjelaskan akar permasalahannya: bahwa semua itu adalah "Rijs min 'amali Asy-Syaitan" (najis dari perbuatan setan). Ini berarti bahwa mengonsumsi khamr, berjudi, atau terlibat dalam praktik syirik adalah tindakan yang secara inheren mendorong perilaku setan, yaitu perpecahan, kerugian, dan penyimpangan dari jalan lurus.
Puncak dari ayat ini adalah perintah kausatif: "Fa-ijtanibuhu la'allakum tuflihun" (maka jauhilah (semuanya) agar kamu beruntung). Kata "jauhi" (ijtanibu) menggunakan bentuk perintah yang lebih kuat daripada sekadar "jangan lakukan" (la ta'malu). Ini menyiratkan bahwa seorang mukmin harus menjauhkan diri dari segala hal yang berpotensi mendekatkannya pada perkara-perkara haram tersebut, baik itu pergaulan, tempat, atau pemicunya. Keuntungan (al-falah) yang dijanjikan adalah hasil langsung dari kepatuhan total terhadap perintah ini, mencakup keberuntungan di dunia (kehidupan damai) dan di akhirat (surga).