Surah Al-Ma'idah Ayat 90

Larangan Tegas terhadap Khamar dan Judi

Jauhi Perkara Keji Ilustrasi larangan minum khamr dan berjudi

Teks dan Terjemahan Ayat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya (Terjemahan Departemen Agama RI):
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, (berkurban untuk) berhala, dan undian (bernasib) itu adalah najis dari perbuatan setan, maka jauhilah (semuanya) agar kamu beruntung.

Konteks dan Penjelasan Surah Al-Maidah Ayat 90

Surah Al-Ma'idah, yang berarti 'Hidangan', adalah salah satu surat terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Ayat ke-90 dari surat ini merupakan ketetapan Ilahi yang sangat tegas dan lugas mengenai larangan keras terhadap empat jenis perbuatan yang dianggap merusak fitrah manusia, moralitas sosial, dan hubungan spiritual dengan Allah SWT.

Ayat ini dimulai dengan panggilan penghormatan, "Wahai orang-orang yang beriman!" (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا), yang secara langsung menarik perhatian para mukmin untuk mendengarkan perintah penting ini. Perintah ini tidak bersifat saran, melainkan sebuah penegasan bahwa objek-objek yang disebutkan adalah bagian dari kekotoran hakiki.

Empat Hal yang Dilarang Keras

Ayat 90 secara eksplisit menyebutkan empat hal yang diklasifikasikan sebagai "Rijs" (najis atau kotoran) yang berasal dari perbuatan setan:

  1. Khamr (الْخَمْرُ): Secara harfiah merujuk pada minuman yang memabukkan. Dalam konteks historis dan hukum Islam, ini mencakup semua zat yang menghilangkan akal dan kesadaran. Larangan ini adalah pilar utama dalam menjaga fungsi kognitif manusia agar tetap mampu beribadah dan bermasyarakat dengan baik.
  2. Maysir (الْمَيْسِرُ): Ini merujuk pada judi atau segala bentuk permainan untung-untungan di mana kekayaan ditukar dengan risiko kerugian besar. Maysir menimbulkan permusuhan, kebencian, dan kecemburuan sosial karena memicu sifat tamak.
  3. Anshab (الْأَنصَابُ): Merujuk pada batu-batu persembahan atau berhala yang digunakan sebagai alat untuk mendekatkan diri kepada selain Allah (syirik). Ini adalah kekotoran spiritual tertinggi karena merusak tauhid.
  4. Azlam (الْأَزْلَامُ): Merujuk pada panah undian yang digunakan oleh masyarakat Jahiliyah untuk menentukan nasib atau mengambil keputusan, sering kali digunakan dalam konteks pembagian daging kurban atau keputusan penting lainnya. Ini adalah bentuk ketergantungan kepada selain kehendak Allah.

Hikmah di Balik Larangan

Allah SWT tidak hanya melarang tindakan tersebut, tetapi juga menjelaskan akar permasalahannya: bahwa semua itu adalah "Rijs min 'amali Asy-Syaitan" (najis dari perbuatan setan). Ini berarti bahwa mengonsumsi khamr, berjudi, atau terlibat dalam praktik syirik adalah tindakan yang secara inheren mendorong perilaku setan, yaitu perpecahan, kerugian, dan penyimpangan dari jalan lurus.

Puncak dari ayat ini adalah perintah kausatif: "Fa-ijtanibuhu la'allakum tuflihun" (maka jauhilah (semuanya) agar kamu beruntung). Kata "jauhi" (ijtanibu) menggunakan bentuk perintah yang lebih kuat daripada sekadar "jangan lakukan" (la ta'malu). Ini menyiratkan bahwa seorang mukmin harus menjauhkan diri dari segala hal yang berpotensi mendekatkannya pada perkara-perkara haram tersebut, baik itu pergaulan, tempat, atau pemicunya. Keuntungan (al-falah) yang dijanjikan adalah hasil langsung dari kepatuhan total terhadap perintah ini, mencakup keberuntungan di dunia (kehidupan damai) dan di akhirat (surga).

🏠 Homepage