Pesan Penting Surah Al-Maidah Ayat 90: Larangan Minuman Keras dan Judi

Ilustrasi Larangan Khamar dan Maysir Gambar simbolis yang menampilkan dua objek: botol anggur terbalik (melambangkan larangan khamr) dan dua dadu yang disilang (melambangkan larangan judi).

Surah Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, mengandung banyak sekali pedoman hidup, hukum, dan pelajaran penting bagi umat Islam. Salah satu ayat yang memiliki penekanan kuat terhadap aspek kesehatan sosial dan spiritual masyarakat adalah Ayat 90. Ayat ini secara eksplisit dan tegas melarang dua praktik yang dianggap merusak pondasi peradaban: khamar (minuman keras) dan maysir (judi).

Berikut adalah lafal dan terjemahan dari Surah Al-Maidah ayat 90:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan qiraman (sejenis undian dengan anak panah) itu adalah najis dan termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Khamar: Racun Pikiran dan Jiwa

Khamar mencakup segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya alkohol dalam minuman keras modern. Larangan ini memiliki dasar filosofis yang sangat mendalam. Allah SWT menyebutnya sebagai "Rijsun", yang berarti kekejian atau kenajisan. Dampak negatif khamr tidak hanya terbatas pada kerusakan fisik (kesehatan), tetapi juga kerusakan spiritual dan sosial. Minuman keras menghilangkan akal sehat (iqal), yang merupakan pembeda utama manusia dari makhluk lain. Tanpa akal sehat, seseorang rentan melakukan perbuatan tercela lainnya, menimbulkan permusuhan, dan mengabaikan kewajiban agama.

Dalam konteks sosial, konsumsi khamr seringkali menjadi gerbang menuju kehancuran rumah tangga dan ketidakstabilan masyarakat. Oleh karena itu, perintah dalam ayat ini sangat tegas: "Fajtannibuhu" (Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu). Kata "jauhilah" menyiratkan perintah untuk menjauhi tidak hanya meminumnya, tetapi juga segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengannya, seperti memproduksi, menjual, atau menyediakannya.

Maysir dan Bahaya Judi

Selanjutnya, ayat ini melarang Maysir, yang secara umum dipahami sebagai segala bentuk perjudian. Judi adalah bentuk pengambilan harta secara tidak sah dan spekulatif. Alasan pelarangan ini adalah karena judi mengganggu keseimbangan ekonomi dan menimbulkan kebencian di antara sesama manusia. Dalam judi, ada pihak yang menang secara instan dan ada pihak yang kalah yang kehilangan hartanya.

Ayat ini mengategorikan judi sebagai "perbuatan syaitan". Ini menunjukkan bahwa judi adalah cara setan untuk menciptakan permusuhan (al-bâghdha') dan kebencian di hati manusia. Rasa iri dan dengki antar pemenang dan pecundang akan tumbuh subur. Ketika seseorang mengandalkan keberuntungan instan melalui judi, ia akan kehilangan semangat untuk bekerja keras dan mencari rezeki yang halal melalui usaha yang sungguh-sungguh. Islam mengajarkan bahwa keberkahan datang dari usaha yang jujur dan keringat sendiri, bukan dari nasib yang diundi.

Tujuan Akhir: Keberuntungan (Falah)

Kedua larangan tersebut diakhiri dengan janji harapan yang sangat besar: "La'allakum tuflihun" (Agar kamu mendapat keberuntungan). Kata "falah" (keberuntungan) dalam terminologi Islam sangat komprehensif. Falah bukan sekadar sukses duniawi sesaat, melainkan pencapaian kebahagiaan sejati, baik di dunia maupun di akhirat.

Keberuntungan sejati hanya bisa diraih ketika seseorang membersihkan diri dari segala bentuk kekejian yang dipropagandakan setan. Dengan meninggalkan khamr dan maysir—dua hal yang merusak akal dan merusak tatanan ekonomi—seorang mukmin membebaskan dirinya dari rantai hawa nafsu dan kerugian besar. Ayat ini berfungsi sebagai fondasi moral dan sosial, memastikan bahwa komunitas Muslim hidup dalam kesadaran penuh, saling menghormati, dan mencari rezeki dengan cara yang diridhai Allah SWT. Menjauhi hal-hal tersebut adalah langkah awal menuju hidup yang sukses, sejahtera, dan penuh berkah.

🏠 Homepage