Dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, konsep pernikahan memiliki makna yang dalam, tidak hanya sebagai ikatan spiritual tetapi juga sebagai legalitas yang diakui negara. Namun, tidak jarang muncul istilah "nikah siri" yang merujuk pada pernikahan yang dilaksanakan tanpa pencatatan resmi di lembaga negara yang berwenang, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-Muslim. Meskipun dilakukan sesuai ajaran agama dan disaksikan oleh para saksi, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum formal di mata negara. Surat akta nikah siri, dalam konteks ini, bukanlah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, melainkan semacam bukti tertulis yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat atau saksi sebagai pengingat atau bukti kesepakatan.
Nikah siri adalah perkawinan yang dilaksanakan secara syariat agama Islam, namun tidak tercatat di KUA atau badan pencatat nikah resmi lainnya. Pelaksanaannya umumnya melibatkan seorang penghulu atau ustadz yang melakukan ijab kabul, disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dan seringkali dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak. Alasan di balik penyelenggaraan nikah siri bervariasi, mulai dari menghindari biaya administrasi, menghindari stigma sosial, hingga kerahasiaan hubungan. Tanpa adanya buku nikah yang dikeluarkan oleh negara, pernikahan tersebut dianggap sah menurut agama, namun tidak memiliki konsekuensi hukum di mata perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Meskipun bukan dokumen legal, "surat akta nikah siri" terkadang dibuat oleh pihak-pihak yang melakukan nikah siri. Dokumen ini bisa berbentuk formulir sederhana yang ditandatangani oleh pasangan, penghulu (jika ada), dan saksi. Tujuannya bisa bermacam-macam, antara lain:
Penting untuk digarisbawahi bahwa surat semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum layaknya akta nikah resmi. Surat tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administratif yang membutuhkan bukti sah perkawinan, seperti pendaftaran kelahiran anak, pembuatan Kartu Keluarga (KK), pengurusan asuransi, hak waris, hingga proses perceraian di pengadilan yang sah.
Nikah siri, meskipun dianggap sah oleh sebagian kalangan berdasarkan keyakinan agama, membawa berbagai implikasi hukum dan sosial yang seringkali merugikan, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Beberapa implikasi utamanya antara lain:
Anak yang lahir dari pernikahan siri secara hukum dianggap sebagai anak di luar perkawinan yang sah. Ini berarti anak tersebut hanya memiliki hubungan nasab (garis keturunan) dengan ibu dan keluarga ibunya. Hak-hak anak, seperti hak mendapatkan pengakuan nasab dari ayah, hak waris dari ayah, dan hak terkait hubungan hukum lainnya dengan ayah, menjadi sangat terbatas atau bahkan tidak ada. Pengakuan nasab dari ayah baru bisa terjadi jika ada pengakuan tersendiri atau melalui penetapan pengadilan, yang tentu saja membutuhkan proses dan pembuktian lebih lanjut.
Dalam kasus kematian salah satu pasangan, pasangan yang ditinggalkan dari nikah siri seringkali tidak memiliki hak waris secara otomatis. Hal ini karena pernikahan mereka tidak diakui secara hukum. Akibatnya, harta peninggalan bisa jatuh ke tangan ahli waris yang sah menurut hukum negara, dan pasangan dari nikah siri berpotensi tidak mendapatkan bagian.
Perempuan yang menjalani nikah siri seringkali rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sulit mendapatkan perlindungan hukum. Jika terjadi perceraian, mereka juga menghadapi kesulitan dalam menuntut hak-haknya, seperti nafkah iddah, mut'ah, atau hak pengasuhan anak. Status pernikahan yang tidak jelas membuat mereka sulit mengajukan gugatan cerai di pengadilan.
Mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Akta Kelahiran menjadi kompleks. Anak dari nikah siri mungkin hanya bisa dimasukkan ke dalam KK ibunya dan status perkawinan orang tua tidak tercatat secara resmi.
Mengingat berbagai risiko dan kerugian yang ditimbulkan oleh nikah siri, negara telah menyediakan mekanisme untuk menguatkan status pernikahan melalui pencatatan resmi. Bagi pasangan yang telah melangsungkan nikah siri, terdapat beberapa opsi untuk melegalkan pernikahan mereka:
Pasangan yang sudah melangsungkan nikah siri dapat mengajukan isbat nikah (penetapan nikah) ke Pengadilan Agama (untuk Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim). Proses ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan yang telah dilaksanakan. Isbat nikah biasanya memerlukan bukti-bukti pendukung seperti surat keterangan dari tokoh agama, keterangan saksi, dan bukti-bukti lain yang dapat meyakinkan pengadilan.
Setelah mendapatkan penetapan isbat nikah, pasangan dapat membawa putusan pengadilan tersebut ke KUA atau Disdukcapil untuk dicatatkan dan diterbitkan Akta Nikah/Surat Nikah yang resmi.
Menjalani pernikahan yang tercatat secara sah oleh negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga. Hal ini tidak mengurangi nilai spiritual pernikahan, justru memperkuat landasan hukumnya untuk kebaikan bersama dan masa depan anak-anak.