Surat Al-Isra (atau dikenal juga sebagai Al-Isra' wal-Mi'raj) adalah surat ke-17 dalam Al-Qur'an yang kaya akan ajaran moral, sosial, dan spiritual. Khususnya pada ayat 26 hingga 30, Allah SWT memberikan petunjuk fundamental mengenai etika hubungan antarmanusia, tanggung jawab finansial, hingga menjaga keseimbangan dalam pengeluaran. Ayat-ayat ini menjadi pedoman penting bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan yang harmonis, baik secara pribadi maupun bermasyarakat.
Ayat pembuka ini langsung menekankan pentingnya solidaritas sosial. Islam mengajarkan bahwa kekayaan yang dimiliki seseorang bukanlah mutlak miliknya sendiri, melainkan titipan yang harus dikelola dengan bijaksana. Kewajiban pertama adalah kepada kerabat (dzul-qurba). Memberi hak mereka adalah bentuk penguatan tali silaturahmi dan jaminan sosial paling awal. Selanjutnya, Islam memerintahkan perhatian kepada kaum miskin dan ibnus sabil (musafir/orang yang kehabisan bekal di perjalanan).
Larangan "wala tubazzir tabdzira" (jangan menghambur-hamburkan secara boros) adalah peringatan keras terhadap sikap ekstrem. Pemborosan (israf) tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga melanggar prinsip keadilan sosial karena harta yang dibuang secara sia-sia bisa saja sangat dibutuhkan oleh orang lain yang lebih berhak. Boros di sini mencakup pengeluaran yang melebihi batas kebutuhan tanpa manfaat nyata.
Ayat 27 memberikan konsekuensi moral yang sangat tegas bagi para pemboros. Disebutkan bahwa mereka adalah "ikhwana syayatīn" (saudara setan). Hal ini bukan berarti mereka menjadi setan secara harfiah, melainkan perilaku mereka sejalan dengan sifat setan, yaitu pembangkangan terhadap perintah Allah untuk bersyukur dan berlaku adil. Setan, dalam narasi keimanan, adalah simbol ketidakpatuhan dan pengingkaran terhadap nikmat Tuhannya (kufur). Dengan demikian, bermewah-mewahan yang melampaui batas dan melupakan hak orang lain adalah tindakan yang meniru sifat setan.
Ayat ini menawarkan solusi etis ketika seseorang sedang mengalami kesulitan finansial atau belum mampu memenuhi permintaan bantuan. Jika seseorang tidak mampu memberi saat itu juga karena menunggu rezeki dari Allah, ia tidak boleh mengusir peminta dengan kasar. Sebaliknya, ia diperintahkan untuk memberikan "qaulan maysuran" (perkataan yang mudah dan menyenangkan). Ini menunjukkan ketinggian akhlak dalam Islam; antara kebutuhan pemberi dan penerima harus diseimbangkan dengan kata-kata yang penuh empati, bukan penghinaan atau janji palsu yang menyakitkan.
Ayat 29 menyempurnakan konsep keseimbangan (wasatiyah) dalam pengelolaan harta. Terdapat dua ekstrem yang dilarang:
Ayat terakhir dalam rentetan ini adalah pengingat teologis. Allah menegaskan bahwa Dialah yang mengatur keluasan dan kesempitan rezeki. Rezeki yang lapang (basth) bukan semata-mata pujian atau karena kehebatan usaha, dan rezeki yang sempit (qadr) bukan pula hukuman absolut. Pengaturan ini dilakukan berdasarkan pengetahuan dan pandangan Allah yang Maha Luas.
Seorang mukmin harus menyadari bahwa kekayaan dan kemiskinan adalah ujian. Karena Allah Maha Mengetahui (Khabir) dan Maha Melihat (Bashir) segala kondisi hamba-Nya, maka sikap terbaik adalah bersikap seimbang: bersyukur saat lapang (dengan tidak boros dan tetap berbagi) dan bersabar saat sempit (dengan tidak kikir dan tetap berusaha). Keseimbangan ini adalah inti dari ajaran Islam dalam bermuamalah dengan harta benda. Ayat 26 hingga 30 Al-Isra secara kolektif mengajarkan manajemen finansial yang didasari oleh ketakwaan dan kepedulian sosial.