Memahami Surat Al-Isra Ayat 26
Surat Al-Isra, atau juga dikenal sebagai Bani Israil, adalah surat ke-17 dalam Al-Qur'an yang kaya akan petunjuk dan pelajaran hidup. Salah satu ayat yang sangat fundamental dalam mengatur hubungan sosial dan ekonomi umat Islam adalah ayat ke-26.
Ayat ini berbicara tentang prinsip dasar dalam berinteraksi dengan kerabat, orang miskin, dan musafir, sekaligus memberikan peringatan keras terhadap pemborosan. Ayat ini adalah pondasi etika sosial Islam yang menekankan keseimbangan antara hak orang lain dan pengelolaan sumber daya pribadi.
Ayat ini menekankan pentingnya menunaikan hak-hak sosial secara proporsional.
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
"Dan berikanlah kepada keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan juga. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros." (QS. Al-Isra: 26)
Analisis dan Implikasi Ayat
1. Prioritas Kepada Kerabat Dekat (Dza Al-Qurba)
Allah SWT memulai perintah ini dengan menyebut "dzal-qurba" atau kerabat dekat. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial seorang Muslim dimulai dari lingkaran terkecilnya, yaitu keluarga dan sanak saudara. Mereka memiliki hak yang harus dipenuhi sebelum kebutuhan orang lain, terutama jika mereka membutuhkan bantuan. Memberikan hak kepada kerabat bukan hanya bentuk sedekah, tetapi juga pemenuhan silaturahim yang sangat ditekankan dalam Islam.2. Kewajiban Terhadap Kaum Dhuafa
Setelah kerabat, ayat ini menyebutkan "al-miskin" (orang miskin) dan "ibn as-sabil" (musafir/orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan). Ini adalah kelompok yang rentan dalam masyarakat. Orang miskin memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka. Sementara itu, musafir yang terputus dari hartanya juga harus dibantu untuk melanjutkan perjalanannya. Ayat ini mengajarkan empati dan kepedulian terhadap mereka yang sedang berada dalam kesulitan.3. Larangan Tabdzir (Pemborosan)
Bagian kedua dari ayat ini memberikan peringatan keras: "wa la tubadzdzir tabdzira," yaitu janganlah berbuat pemborosan atau menghambur-hamburkan harta. Pemborosan adalah penggunaan harta secara tidak bertanggung jawab, seringkali dalam hal-hal yang sia-sia atau berlebihan, padahal harta tersebut seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak atau untuk ibadah. Para ulama menafsirkan larangan ini mencakup dua hal utama:- Boros dalam Penggunaan:** Menggunakan harta melebihi batas kebutuhan, seperti makan berlebihan, membeli barang mewah yang tidak perlu, atau melakukan kegiatan yang sia-sia.
- Memberikan kepada Non-Ahli:** Memberikan harta kepada orang yang tidak berhak atau orang yang akan menggunakannya untuk maksiat.