Kedermawanan dan Keseimbangan Hidup

Memahami Surat Al-Isra Ayat 26

Surat Al-Isra, atau juga dikenal sebagai Bani Israil, adalah surat ke-17 dalam Al-Qur'an yang kaya akan petunjuk dan pelajaran hidup. Salah satu ayat yang sangat fundamental dalam mengatur hubungan sosial dan ekonomi umat Islam adalah ayat ke-26.

Ayat ini berbicara tentang prinsip dasar dalam berinteraksi dengan kerabat, orang miskin, dan musafir, sekaligus memberikan peringatan keras terhadap pemborosan. Ayat ini adalah pondasi etika sosial Islam yang menekankan keseimbangan antara hak orang lain dan pengelolaan sumber daya pribadi.

Keseimbangan Memberi Menerima

Ayat ini menekankan pentingnya menunaikan hak-hak sosial secara proporsional.

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
"Dan berikanlah kepada keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan juga. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros." (QS. Al-Isra: 26)

Analisis dan Implikasi Ayat

1. Prioritas Kepada Kerabat Dekat (Dza Al-Qurba)

Allah SWT memulai perintah ini dengan menyebut "dzal-qurba" atau kerabat dekat. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial seorang Muslim dimulai dari lingkaran terkecilnya, yaitu keluarga dan sanak saudara. Mereka memiliki hak yang harus dipenuhi sebelum kebutuhan orang lain, terutama jika mereka membutuhkan bantuan. Memberikan hak kepada kerabat bukan hanya bentuk sedekah, tetapi juga pemenuhan silaturahim yang sangat ditekankan dalam Islam.

2. Kewajiban Terhadap Kaum Dhuafa

Setelah kerabat, ayat ini menyebutkan "al-miskin" (orang miskin) dan "ibn as-sabil" (musafir/orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan). Ini adalah kelompok yang rentan dalam masyarakat. Orang miskin memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka. Sementara itu, musafir yang terputus dari hartanya juga harus dibantu untuk melanjutkan perjalanannya. Ayat ini mengajarkan empati dan kepedulian terhadap mereka yang sedang berada dalam kesulitan.

3. Larangan Tabdzir (Pemborosan)

Bagian kedua dari ayat ini memberikan peringatan keras: "wa la tubadzdzir tabdzira," yaitu janganlah berbuat pemborosan atau menghambur-hamburkan harta. Pemborosan adalah penggunaan harta secara tidak bertanggung jawab, seringkali dalam hal-hal yang sia-sia atau berlebihan, padahal harta tersebut seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak atau untuk ibadah. Para ulama menafsirkan larangan ini mencakup dua hal utama:

Keseimbangan Kunci Keberkahan

Ayat 26 Surat Al-Isra mengajarkan keseimbangan yang sempurna. Di satu sisi, kita diperintahkan untuk aktif memberi dan menunaikan hak-hak sosial (kewajiban infak dan sedekah). Di sisi lain, kita dilarang untuk boros dan mubazir dalam pengelolaan harta pribadi. Keseimbangan ini memastikan bahwa harta yang dimiliki seseorang tidak hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri (melalui pengelolaan yang bijak), tetapi juga menjadi sarana untuk menolong sesama. Jika seseorang hanya fokus memberi tanpa mengelola dengan baik, ia bisa jatuh miskin dan gagal menunaikan kewajiban lain. Sebaliknya, jika ia hanya menimbun harta tanpa memberi, ia melanggar perintah Ilahi dan kehilangan keberkahan.

Konteks Sosial di Mekkah

Meskipun ayat ini turun di Madinah, sebagian ulama mengaitkannya dengan konteks dakwah di Mekkah di mana umat Muslim belum memiliki kekuasaan penuh. Ayat ini mempersiapkan umat untuk memahami struktur sosial dan ekonomi yang adil ketika mereka kelak memimpin masyarakat. Prinsip ini universal dan berlaku sepanjang masa, menekankan bahwa harta adalah titipan Allah yang harus dikelola dengan tanggung jawab sosial dan spiritual. Secara keseluruhan, Surat Al-Isra ayat 26 adalah manifesto ekonomi sosial Islam yang mengajarkan kedermawanan yang terarah (kepada kerabat, miskin, musafir) sekaligus menanamkan prinsip kehati-hatian finansial agar kekayaan tidak menjadi bumerang melalui kesia-siaan.

© Hak Cipta dilindungi. Fokus pada ajaran Al-Qur'an.

🏠 Homepage