Panduan dan Tafsir Surat Al-Isra Ayat 32

Pilihan Larangan Perintah Allah: Jauhi Zina dan Perbuatan Keji Ilustrasi Konsep Pilihan dalam Ayat: Menjauhi larangan menuju kebaikan.

Teks dan Terjemahan Surat Al-Isra Ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

Penjelasan Mendalam Mengenai Larangan Mendekati Zina

Surat Al-Isra ayat 32 adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang secara tegas melarang perbuatan zina. Ayat ini, yang merupakan bagian dari rangkaian ayat-ayat yang memberikan pedoman moral dan sosial bagi umat Islam, tidak hanya melarang perbuatan itu sendiri (zina), tetapi juga memerintahkan untuk "janganlah kamu mendekati" (وَلَا تَقْرَبُوا). Perintah untuk menjauhi 'pendekatan' ini menunjukkan kedalaman perhatian syariat terhadap pemeliharaan kesucian individu dan masyarakat.

Mengapa Dilarang Mendekati?

Larangan yang bersifat preventif ini memiliki hikmah yang sangat besar. Dalam perspektif Islam, perbuatan keji seperti zina jarang terjadi secara tiba-tiba. Ia seringkali didahului oleh serangkaian tindakan yang dianggap remeh atau sekadar "pendekatan". Pendekatan ini bisa berupa tatapan mata yang berkepanjangan, percakapan yang cabul, pergaulan bebas tanpa batas, atau menciptakan situasi yang rentan terhadap godaan.

Dengan melarang 'pendekatan', Allah SWT menutup semua pintu yang mungkin mengarah pada kerusakan moral yang lebih besar. Ini adalah prinsip pencegahan (saddu al-dzara'i) yang sangat ditekankan dalam hukum Islam. Jika seseorang sudah berada di ambang jurang, ia memiliki risiko besar untuk terjatuh. Oleh karena itu, perintahnya adalah menjauh dari tepi jurang itu sendiri.

Zina Adalah Perbuatan Keji (Fahisyah)

Ayat ini melanjutkan dengan memberikan dua justifikasi kuat mengapa larangan ini begitu keras. Yang pertama, zina disebut sebagai "fahisyah" (فَاحِشَةً), yaitu perbuatan yang sangat keji, tercela, dan melanggar batas kesopanan yang paling mendasar. Keji di sini tidak hanya dilihat dari sudut pandang agama, tetapi juga dari fitrah kemanusiaan yang sehat dan norma sosial yang beradab.

Secara sosial, zina merusak tatanan keluarga, mengacaukan nasab (keturunan), dan menghilangkan kepercayaan antarindividu. Kerusakan yang ditimbulkannya meluas dari ranah pribadi hingga komunitas. Zina adalah perbuatan yang mengabaikan hak dan tanggung jawab yang melekat dalam hubungan yang sah.

Zina Adalah Jalan yang Buruk (Saa'a Sabiila)

Justifikasi kedua adalah bahwa zina merupakan "jalan yang buruk" (سَاءَ سَبِيلًا). Kata 'sabiila' (jalan) menunjukkan bahwa perbuatan ini bukan hanya sebuah aksi tunggal, melainkan sebuah jalur atau konsekuensi yang akan diikuti oleh dampak negatif jangka panjang. Jalan ini buruk karena:

  1. Menghilangkan ketenangan jiwa dan keberkahan hidup.
  2. Menimbulkan rasa malu, penyesalan, dan kehinaan di dunia maupun akhirat.
  3. Dapat berujung pada penyakit fisik dan psikologis.
  4. Merusak integritas spiritual seseorang dalam hubungannya dengan Tuhan.

Ketika Allah SWT menyatakan bahwa itu adalah 'jalan yang buruk', ini adalah peringatan tegas bahwa meskipun mungkin tampak menyenangkan sesaat, hasil akhirnya adalah kerugian total. Keindahan sesaat yang ditawarkan oleh perbuatan tersebut hanyalah ilusi yang menutupi kehancuran di ujung jalan.

Konteks yang Lebih Luas

Perlu diingat bahwa Al-Isra ayat 32 ini seringkali dibaca berdekatan dengan ayat sebelumnya (Al-Isra 31) yang memerintahkan untuk mendirikan salat dan larangan membunuh anak karena kemiskinan. Tiga perintah ini—menjaga hubungan vertikal (salat), menjaga kelangsungan hidup (larangan membunuh anak), dan menjaga kesucian (larangan zina)—mencerminkan pilar utama pembentukan masyarakat Islam yang kuat dan bermoral. Ketiga pilar ini saling terkait; lemahnya salah satunya akan meruntuhkan pilar lainnya.

Memahami Surat Al-Isra ayat 32 secara utuh membawa kesimpulan bahwa Islam menuntut kedisiplinan diri yang tinggi, bukan hanya dalam melakukan ibadah ritual, tetapi juga dalam menjaga batas-batas moralitas dalam interaksi sosial dan pribadi. Larangan ini adalah bentuk rahmat agar manusia terhindar dari bahaya yang telah terbukti merusak peradaban sepanjang sejarah.

🏠 Homepage