Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang kaya akan muatan hukum dan etika. Dua ayat pertamanya membuka lembaran penting mengenai perjanjian, kepatuhan, dan kehalalan.
Ayat 1: Menunaikan Janji dan Kehalalan Hewan Kurban
"Hai orang-orang yang beriman, tunaikanlah akad-akad (perjanjian) itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang), dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut apa yang Dia kehendaki."
Poin Penting Ayat 1
Ayat pertama Surat Al-Maidah ini dibuka dengan perintah fundamental: "Yā ayyuhallazīna āmanū, aufū bil-'uqūd" (Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu). Kata 'uqūd (akad/perjanjian) memiliki cakupan yang sangat luas, meliputi perjanjian dengan Allah (iman dan ibadah), perjanjian antarmanusia (muamalah, jual beli, pernikahan), hingga janji lisan.
Setelah perintah umum tentang janji, Allah langsung menjelaskan aspek hukum (halal-haram) terkait makanan. Dihalalkan segala jenis bahīmatul an'ām (binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing) kecuali yang akan disebutkan kemudian. Pengecualian pertama yang disebutkan adalah larangan mengonsumsi buruan ketika sedang dalam keadaan ihram (melaksanakan haji atau umrah).
Ayat ini menegaskan bahwa penetapan hukum adalah otoritas mutlak Allah. Hukum yang ditetapkan-Nya bersifat hikmah dan wajib ditaati, menunjukkan betapa pentingnya ketaatan total dalam segala aspek kehidupan, baik hubungan vertikal (dengan Tuhan) maupun horizontal (dengan sesama).
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan (pula melanggar) bulan haram, dan jangan (pula mengganggu) binatang-binatang hadyu (kurban), dan binatang-binatang qalaid (yang diberi tanda sebagai kurban), dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya. Dan apabila kamu telah menghalal (selesai ihram), bolehlah kamu berburu. Janganlah sekali-kali kebencian (alasan) suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Poin Penting Ayat 2
Ayat kedua melanjutkan tema ketaatan dan batasan, namun fokusnya bergeser kepada penghormatan terhadap kesucian ritual dan tempat suci. Allah melarang kaum beriman melanggar empat hal utama:
Syi’ar Allah: Segala ritual dan tanda keagamaan yang ditetapkan Allah, seperti Ka'bah, Safa dan Marwah, serta tata cara haji/umrah.
Bulan Haram: Bulan-bulan di mana peperangan dilarang (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Hadyu dan Qalaid: Hewan kurban dan hewan yang ditandai khusus untuk dipersembahkan di Baitullah.
Orang yang mengunjungi Baitullah: Melindungi jemaah yang datang mencari karunia dan ridha Allah, terlepas dari latar belakang mereka.
Sebuah kaidah penting diletakkan setelah larangan tersebut: "Apabila kamu telah menghalal (selesai ihram), bolehlah kamu berburu." Ini menegaskan bahwa larangan berburu bersifat sementara, terikat pada kondisi ihram.
Puncak dari ayat ini adalah penekanan etika sosial dan keadilan: "Janganlah sekali-kali kebencian suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil." Bahkan ketika berhadapan dengan pihak yang pernah menghalangi kaum Muslimin dari Masjidil Haram, prinsip keadilan harus ditegakkan. Keadilan ini dipertegas sebagai hal yang paling mendekati takwa.
Ayat diakhiri dengan perintah untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, serta larangan tegas untuk saling membantu dalam dosa dan permusuhan. Ini adalah fondasi moralitas komunitas Islam yang universal.