Keseimbangan dan Amanah dalam Rezeki Ilahi
Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak sekali petunjuk mengenai tata cara hidup seorang Muslim yang paripurna. Salah satu ayat penting yang seringkali menjadi sorotan dalam pembahasan etika sosial dan ekonomi adalah Surat Al-Isra ayat 30. Ayat ini memberikan landasan tegas mengenai bagaimana seharusnya seorang Muslim memandang dan mengelola rezeki yang telah diberikan oleh Allah SWT. Ayat ini mengandung prinsip universal tentang kemurahan hati, keadilan, dan tanggung jawab sosial.
Ayat 30 dari Surat Al-Isra (Bani Israil) ini secara harfiah berbicara tentang batasan dalam mengeluarkan harta. Allah SWT melarang dua ekstremitas yang berbahaya dalam pengelolaan keuangan: kekikiran (keterbelengguan tangan) dan pemborosan (mengulurkan tangan terlalu lebar). Larangan pertama, "janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu", adalah metafora kuat untuk sifat bakhil atau kikir. Seseorang yang kikir digambarkan seolah-olah tangannya terikat erat, tidak mampu memberikan apapun, bahkan untuk kebutuhan mendasar atau kewajiban seperti sedekah wajib. Sikap ini dicela karena menghalangi aliran kebaikan dan berpotensi menimbulkan penyesalan di kemudian hari karena menahan hak orang lain.
Di sisi lain, ayat ini juga melarang ekstremitas kedua, yaitu "janganlah (pula) engkau mengulurkannya seluas-luasnya". Ini adalah peringatan keras terhadap israf (pemborosan) dan tabdzir (menghambur-hamburkan harta). Jika seseorang menghabiskan seluruh hartanya tanpa perhitungan, ia akan sampai pada titik di mana ia tidak memiliki apa-apa lagi—ia akan duduk dalam keadaan "tercela dan menyesal". Tercela di mata manusia karena ketidakmampuannya menafkahi diri dan keluarga, dan menyesal di hadapan Allah karena menyia-nyiakan amanah rezeki yang seharusnya dikelola dengan bijaksana.
Inti dari surat al isra ayat 30 adalah penegasan prinsip wasathiyah atau jalan tengah dalam Islam. Hidup seorang Muslim harus dijalankan dengan keseimbangan, termasuk dalam aspek materi. Harta benda hanyalah titipan sementara dari Allah SWT, dan amanah ini harus dikelola dengan tanggung jawab.
Keseimbangan ini mencakup beberapa aspek praktis. Pertama, seorang Muslim wajib menunaikan hak orang lain atas hartanya, termasuk zakat, infak, dan sedekah sunnah. Ini melawan sifat kikir yang disebutkan di awal ayat. Kedua, ia harus memastikan bahwa pengeluarannya tidak melebihi kemampuannya dan tidak mengorbankan kebutuhan pokoknya atau kebutuhan masa depan (tabungan untuk kebutuhan mendesak atau investasi yang bermanfaat). Jika seseorang menghabiskan semua hartanya dalam satu kali kegiatan sosial yang mewah tanpa mempertimbangkan kelangsungan hidupnya, ia telah melanggar prinsip ini.
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang hubungan individu dengan hartanya, tetapi juga implikasi sosialnya. Ketika seseorang bersikap terlalu kikir, ia mengabaikan tanggung jawab sosialnya untuk membantu fakir miskin atau mereka yang membutuhkan. Ini menciptakan ketimpangan sosial. Sebaliknya, ketika seseorang terlalu boros, ia mungkin menciptakan ilusi kemakmuran sesaat, namun pada akhirnya ia akan kehilangan kemampuan untuk berkontribusi secara berkelanjutan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, pemahaman yang benar terhadap surat al isra ayat 30 mendorong umat Islam untuk menjadi pengelola harta yang cerdas—murah hati namun bijaksana. Kita harus selalu ingat bahwa rezeki yang kita miliki adalah sarana untuk mencapai keridhaan Allah, bukan tujuan akhir itu sendiri. Menjaga keseimbangan berarti menjaga amanah dan menjauhkan diri dari penyesalan yang dijanjikan oleh kedua ekstremitas tersebut, yaitu tercela di mata manusia dan menyesal di hadapan Tuhan. Ayat ini adalah pengingat abadi akan pentingnya manajemen keuangan yang dilandasi oleh nilai-nilai spiritual.