Surat Al-Isra (atau Bani Israil) adalah surat ke-17 dalam Al-Qur'an yang mengandung banyak pelajaran penting mengenai moralitas, akuntabilitas, dan hubungan manusia dengan Tuhannya. Di antara ayat-ayat yang sangat ditekankan adalah ayat 31 dan 32, yang secara tegas membahas isu penghidupan dan larangan menghilangkan nyawa, khususnya yang berkaitan dengan ketakutan akan kemiskinan. Ayat-ayat ini menjadi landasan etika sosial yang kuat dalam Islam.
Ayat ini berbicara lugas mengenai praktik jahiliyah yang masih ada di beberapa masyarakat pada saat itu, yaitu membunuh bayi perempuan (wa'd al-banat) karena kekhawatiran bahwa mereka akan menjadi beban ekonomi di masa depan. Islam datang membawa revolusi moral dengan melarang keras praktik ini. Allah SWT menegaskan bahwa rezeki (rizq) adalah tanggung jawab-Nya, baik untuk anak maupun orang tua. Ketakutan manusia akan kemiskinan tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan pembunuhan.
Mengikuti larangan membunuh anak, Allah SWT segera melanjutkan dengan larangan mendekati zina. Meskipun topik utamanya berbeda, hubungan antara kedua ayat ini sangat erat dalam konteks menjaga kemurnian keturunan dan kehormatan keluarga. Zina dianggap sebagai jalan yang merusak tatanan sosial dan moral, yang mana salah satu konsekuensi terburuknya adalah lahirnya anak-anak yang tidak jelas nasabnya atau anak yang lahir dari hubungan terlarang, yang kemudian berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti yang disinggung pada ayat 31.
Pesan inti dari Surat Al-Isra ayat 31 adalah penegasan tentang tawakkul (berserah diri) kepada Allah. Dalam banyak kasus, ketakutan akan kemiskinan mendorong manusia melakukan tindakan drastis dan dosa besar. Namun, Al-Qur'an mengoreksi paradigma tersebut. Rizq tidak hanya diartikan sebagai makanan fisik, tetapi meliputi segala bentuk rezeki dan pertolongan yang diberikan Allah. Ketika orang tua beriman dan berusaha, Allah menjamin pemeliharaan bagi keturunan mereka. Ini adalah penguatan iman bahwa sumber kemakmuran sejati bukanlah kemampuan finansial manusia, melainkan kehendak Ilahi.
Larangan membunuh karena alasan ekonomi ini juga mencakup pandangan luas terhadap kesejahteraan sosial. Jika masyarakat diajarkan untuk menghargai setiap nyawa sejak dalam kandungan, maka secara kolektif, masyarakat akan lebih terdorong untuk mencari solusi ekonomi yang adil daripada menghilangkan potensi sumber daya manusia.
Penempatan ayat 32 segera setelah ayat 31 bukanlah suatu kebetulan. Dalam hukum Islam, menjaga kesucian nasab (keturunan) adalah salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah). Zina secara langsung mengancam kesucian nasab, menghasilkan ketidakpastian status hukum, warisan, dan tanggung jawab pengasuhan. Ketika zina dilarang keras, maka konsekuensi dari perbuatan tersebut (yaitu anak yang tidak diinginkan) juga diantisipasi dengan larangan membunuh mereka. Kedua ayat ini bekerja bersama untuk memastikan bahwa setiap anak yang lahir berada dalam lingkungan keluarga yang sah, terjamin, dan dilindungi secara moral serta fisik.
Dengan demikian, ajaran dalam Surat Al-Isra ayat 31 dan 32 membentuk satu kesatuan etika yang mengikat integritas pribadi, tanggung jawab keluarga, dan keyakinan penuh terhadap janji Allah mengenai rezeki dan perlindungan. Mereka mengingatkan umat manusia untuk selalu memprioritaskan nilai kehidupan dan moralitas di atas kekhawatiran duniawi yang bersifat sementara.