Surat Al-Maidah, yang berarti Hidangan, merupakan salah satu surat Madaniyah terakhir dalam susunan Al-Qur'an. Dua ayat pembukanya, yakni ayat 1 dan 2, mengandung kaidah-kaidah fundamental yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, serta hubungan antarmanusia, terutama terkait dengan perjanjian, makanan halal, dan penetapan hukum. Ayat-ayat ini seringkali menjadi rujukan utama dalam pembahasan fikih Islam.
Ayat pertama dibuka dengan seruan yang sangat agung: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala 'Uqud (perjanjian/kontrak) itu." Kata 'Uqud memiliki cakupan makna yang sangat luas. Ia mencakup perjanjian yang kita buat dengan Allah (seperti sumpah atau janji keimanan) dan perjanjian yang kita buat dengan sesama manusia (muamalah, jual beli, pernikahan, dan lain-lain). Islam sangat menekankan pentingnya menepati janji, karena integritas seorang mukmin terletak pada kemampuannya memegang teguh komitmennya.
Setelah menetapkan prinsip fundamental tentang janji, ayat ini kemudian membahas tentang hukum makanan, khususnya binatang ternak (Bahiimatul An'aam). Allah SWT menyatakan bahwa binatang-binatang tersebut dihalalkan bagi orang beriman, dengan satu pengecualian penting: yaitu hewan buruan ketika mereka sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah. Pengecualian ini menunjukkan bahwa kehalalan itu bersyarat dan diatur oleh ketetapan ilahi. Penutup ayat, "Sesungguhnya Allah menetapkan hukum apa yang Dia kehendaki," memperkuat bahwa otoritas penetapan hukum (halal dan haram) mutlak milik Allah semata.
Ayat kedua melanjutkan tema pengaturan perilaku, kali ini fokus pada etika ritual dan sosial, terutama dalam konteks perjalanan suci. Allah melarang keras pengabaian terhadap apa yang disucikan-Nya, yaitu Sya'aa'irullah (tanda-tanda dan ritual Allah). Ini mencakup larangan menghalalkan apa yang diharamkan, seperti melanggar kesucian bulan-bulan haram (bulan di mana peperangan dilarang), mengganggu hewan kurban (Al-Hadya), atau mengusik hewan yang diberi tanda khusus (Al-Qalaaid).
Lebih jauh lagi, ayat ini melindungi kehormatan orang yang menuju Baitullah (Ka'bah) untuk mencari karunia dan keridhaan Allah, meskipun mereka berasal dari kelompok yang memusuhi kaum Muslimin sebelumnya. Ayat ini mengajarkan toleransi dan penghormatan terhadap tujuan ibadah.
Puncak dari ayat ini adalah perintah universal tentang kerjasama: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan." Ini adalah pilar etika sosial Islam. Seorang Muslim harus secara aktif mendukung setiap upaya yang membawa kebaikan dan takwa, namun harus keras menolak segala bentuk kerjasama dalam kejahatan, penindasan, dan pelanggaran batas.
Signifikansi Surat Al-Maidah ayat 1 dan 2 tidak lekang oleh waktu. Ketegasan dalam menepati janji (ayat 1) membentuk pondasi kepercayaan dalam masyarakat modern, baik dalam kontrak bisnis maupun hubungan interpersonal. Sementara itu, larangan membantu dalam kejahatan (ayat 2) memberikan panduan moral yang jelas mengenai tanggung jawab kolektif. Jika seseorang secara sadar memfasilitasi atau mendukung suatu tindakan yang jelas-jelas merupakan dosa atau agresi, ia ikut menanggung beban kesalahan tersebut di sisi Allah.
Ayat-ayat ini secara kolektif menekankan bahwa keimanan sejati diwujudkan melalui kepatuhan terhadap penetapan hukum Allah, baik dalam ranah pribadi (janji) maupun ranah publik (menjaga kesucian ritual dan solidaritas sosial berbasis kebaikan). Pemahaman yang benar atas kedua ayat ini memastikan bahwa kehidupan seorang Muslim terbingkai oleh integritas, penghormatan terhadap syi'ar suci, dan komitmen kuat pada nilai-nilai kebajikan.