Surat Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Ayat 1 hingga 5 memiliki kedudukan yang sangat fundamental dalam hukum Islam, karena ayat-ayat ini mengatur prinsip dasar dalam interaksi umat Islam, baik dalam urusan ibadah, muamalah (transaksi), maupun hubungan antarumat beragama.
Ayat pertama dimulai dengan penegasan bahwa pada hari ini, agama Islam telah disempurnakan bagi umat manusia. Ini adalah kabar gembira sekaligus penekanan bahwa ajaran yang dibawa adalah ajaran final dan paripurna dari Allah SWT. Setelah kesempurnaan ini, tidak ada lagi penambahan syariat yang bersifat mendasar, dan kewajiban umat adalah memegang teguh ajaran yang telah ada.
Fokus utama dari Al-Ma'idah ayat 1 adalah seruan kepada orang-orang yang beriman untuk memenuhi setiap akad atau perjanjian. 'Akad' di sini mencakup cakupan yang sangat luas, mulai dari janji personal, kontrak dagang, perjanjian pernikahan, hingga janji yang lebih besar antara hamba dengan Tuhannya (seperti janji keimanan dan ketaatan). Islam sangat menekankan integritas dalam menepati janji, sebab hal ini adalah pilar utama kepercayaan dalam masyarakat.
Ayat ini juga segera memberikan pengecualian spesifik terkait dengan hewan buruan saat sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah. Larangan berburu saat ihram adalah bagian dari ritual ibadah yang menguji kesabaran dan kepatuhan total terhadap ketentuan syariat, meskipun dalam kondisi yang mungkin memerlukan usaha. Penekanan bahwa Allah menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya menunjukkan kedaulatan mutlak syariat yang harus diterima tanpa bantahan.
Ayat kelima seringkali disebut sebagai penutup dari serangkaian aturan dasar dalam surat ini. Ayat ini memberikan keringanan yang luar biasa bagi umat Islam, yaitu diperbolehkannya memakan sembelihan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) serta dihalalkannya menikahi wanita suci dari kalangan mereka. Keringanan ini bersyarat: wanita tersebut harus yang menjaga kehormatan (menjauhi zina), dan pernikahan dilakukan dengan niat yang benar (untuk menikah, bukan untuk pelacuran atau menjadikan budak nafsu).
Pengaitan antara makanan dan pernikahan menunjukkan konsistensi dalam penetapan standar kesucian (thaharah) dan moralitas. Makanan yang masuk harus halal, begitu pula pasangan hidup harus seseorang yang menjaga kesucian agamanya.
Namun, ayat ini ditutup dengan peringatan keras: barangsiapa yang murtad (keluar dari Islam) setelah beriman, maka seluruh amalnya akan gugur, dan ia akan merugi di akhirat. Ini menegaskan bahwa kemudahan dan keringanan syariat tidak boleh disalahartikan sebagai izin untuk meninggalkan pondasi utama agama, yaitu tauhid. Iman yang kokoh adalah prasyarat bagi diterimanya segala bentuk ketaatan dan pemenuhan akad.
Secara garis besar, ayat 1 hingga 5 Surat Al-Ma'idah mengajarkan tiga pilar utama dalam kehidupan seorang Muslim:
Memahami ayat-ayat ini secara mendalam memberikan kerangka etika dan hukum yang kuat bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan bermasyarakat dan beribadah, menegaskan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif, mengatur hubungan vertikal (dengan Tuhan) dan horizontal (dengan sesama manusia dan lingkungan).