Yā ayyuhal-lażīna āmanū aufū bil-‘uqūd, uḥillat lakum bahīmatul-an‘āmi illā mā yutlā ‘alaikum ġaira muḥillīṣ-ṣaydi wa antum ḥurum, innallāha yaḥkumu mā yurīd.
Surat Al-Maidah dibuka dengan sebuah perintah fundamental yang menjadi landasan moral dan sosial dalam Islam: "Yā ayyuhal-lażīna āmanū aufū bil-‘uqūd" (Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah segala akad). Ayat ini sering disebut sebagai ayat yang menekankan pentingnya menepati janji, sebuah prinsip yang sangat vital bagi tegaknya kepercayaan dalam masyarakat Muslim.
Konsep ‘Uqūd (jamak dari ‘Aqd) sangat luas maknanya. Ia mencakup janji spiritual antara hamba dengan Tuhannya (seperti janji untuk menaati syariat), janji antarmanusia (seperti kontrak jual beli, perjanjian nikah, atau sumpah setia), hingga komitmen yang telah disepakati secara implisit maupun eksplisit. Penegasan ini menunjukkan bahwa iman sejati—yang ditunjukkan oleh seruan "Wahai orang yang beriman"—harus diwujudkan dalam tindakan nyata berupa konsistensi dan kejujuran dalam setiap ikatan.
Setelah menetapkan prinsip umum tentang janji, ayat ini melanjutkan dengan memberikan rincian hukum terkait perizinan (halal) atas binatang ternak (unta, sapi, kambing, dan sejenisnya). Allah SWT menyatakan bahwa semua jenis ternak itu halal dimakan, kecuali beberapa pengecualian yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam ayat-ayat berikutnya.
Pengecualian langsung yang disebutkan dalam ayat ini adalah larangan mengonsumsi hasil buruan (baik darat maupun laut) ketika seseorang sedang dalam keadaan ihram (status suci ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah). Ini menunjukkan bagaimana perintah kepatuhan (aufū bil-‘uqūd) diterapkan secara konkret dalam mengatur perilaku ritual dan sosial. Larangan berburu saat ihram adalah bentuk pemenuhan akad antara jamaah dengan tuntunan syariat selama masa ibadah tersebut.
Ayat ditutup dengan penegasan kekuasaan Allah SWT: "Innallāha yaḥkumu mā yurīd" (Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan kehendak-Nya). Kalimat ini berfungsi sebagai penutup yang menguatkan, mengingatkan bahwa semua peraturan yang ditetapkan—baik perintah menepati janji maupun rincian hukum makanan—bersumber dari kebijaksanaan Ilahi yang sempurna dan tidak dapat diganggu gugat oleh keinginan manusia. Kepatuhan kita adalah bentuk pengakuan atas otoritas tunggal tersebut.
Pentingnya ayat ini dalam kehidupan seorang Muslim tidak hanya berhenti pada urusan ibadah formal. Dalam muamalah (interaksi sosial dan ekonomi), ayat ini menjadi fondasi utama. Seorang pedagang harus menepati harga yang disepakati, seorang teman harus menepati janjinya untuk membantu, dan seorang pemimpin harus menepati sumpah jabatannya. Kepercayaan sosial dibangun di atas konsistensi dalam memenuhi ‘uqūd. Jika janji-janji diabaikan, maka struktur masyarakat akan rapuh, sebagaimana janji kepada Allah harus dipenuhi agar keimanan tetap kokoh.
Penegasan ini relevan sepanjang zaman. Dalam era modern yang penuh dengan perjanjian digital, kontrak kerja, dan kesepakatan internasional, Surat Al-Maidah ayat 1 berfungsi sebagai pengingat abadi bahwa integritas adalah inti dari panggilan keimanan.
Dengan demikian, perintah untuk menepati akad dalam Surat Al-Maidah ayat 1 adalah panggilan universal bagi setiap mukmin untuk hidup secara bertanggung jawab, jujur, dan konsisten dalam setiap ikatan yang pernah ia buat.