Memahami Janji dan Ketentuan: Tafsir Al-Maidah Ayat 1-3

Perjanjian

Pendahuluan: Kedudukan Al-Maidah

Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang kaya akan ajaran hukum, etika sosial, dan kisah-kisah kenabian. Ayat 1 hingga 3 merupakan pembuka yang sangat penting, menetapkan fondasi bagi banyak hukum syariat yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam surat ini. Ayat-ayat ini dimulai dengan penekanan kuat pada pentingnya menepati janji dan kemudian beralih menjelaskan kehalalan berbagai jenis makanan, yang merupakan inti dari beberapa ajaran sosial dan ritual dalam Islam.

Ayat Pertama: Kewajiban Memenuhi Janji (Al-'Uqud)

Ayat pertama dimulai dengan seruan Ilahi yang tegas:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۗ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
(Yā ayyuhal-ladhīna āmanū aufū bil-‘uqūd. Uḥillat lakum bahīmatul-an‘āmi illā mā yutlā ‘alaikum ghayra muḥillīṣ-ṣaydi wa antum ḥurum. Innallāha yaḥkumu mā yurīd.)

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (aqd). Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang), dengan tidak menghalalkan binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai yang Dia kehendaki.

Makna "Al-'Uqud" (Janji/Perjanjian)

Perintah "Aufu bil-'uqūd" adalah perintah yang sangat universal dan menyeluruh. Para mufassir sepakat bahwa 'uqūd di sini mencakup tiga tingkatan janji:

  1. Janji Kepada Allah (Hak Allah): Ini mencakup segala bentuk ibadah, ketaatan, syahadat, dan pemenuhan rukun Islam dan iman. Janji untuk tidak berbuat syirik adalah janji terpenting.
  2. Janji Antar Sesama Manusia (Hak Sesama): Ini mencakup kontrak bisnis, perjanjian pernikahan, sumpah, dan semua bentuk komitmen sosial yang telah disepakati. Islam sangat menekankan kejujuran dalam bertransaksi dan berinteraksi.
  3. Janji Formal Agama: Mengacu pada janji yang dibuat oleh kaum Nabi terdahulu kepada Allah yang kemudian diwarisi oleh umat Islam, seperti kewajiban menjalankan syariat.

Ayat ini menegaskan bahwa fondasi moral seorang Muslim adalah konsistensi antara ucapan dan perbuatan, serta memegang teguh setiap ikatan yang telah dibuatnya, baik secara eksplisit maupun implisit.

Pengecualian Awal: Batasan Hewan Ternak dan Ihram

Setelah perintah umum, ayat ini langsung memberikan pengecualian awal terkait hukum makanan: kebolehan memakan bahīmatul an'ām (unta, sapi, kambing, domba) dikecualikan bagi apa yang akan disebutkan kemudian (yaitu yang diharamkan), serta larangan memburu hewan saat dalam keadaan ihram haji atau umrah. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kebebasan hukum diberikan, ia dibatasi oleh konteks ibadah dan wahyu selanjutnya.

Ayat Kedua: Rincian Hukum Makanan dan Larangan Memburu Saat Ihram

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
(Yā ayyuhal-ladhīna āmanū lā tuḥillū sya‘ā’irallāh wa lasy-syahral-ḥarām wa lal-hadya wa lal-qalā’ida wa lā āmmīnal-Baital-Ḥarām yabtaghūna faḍlam mir Rabbihim wa riḍwānā. Wa idhā ḥalaltum faṣṭādū. Wa lā yajrimannakum syana’nu qawmin an ṣaddūkum ‘anil-Masjidal-Ḥarām an ta‘tadū. Wa ta‘āwanū ‘alal-birri wat-taqwā wa lā ta‘āwanū ‘alal-ithmi wal-‘udwān. Wattaqullāh. Innallāha syadīdul-‘iqāb.)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan pula melanggar kehormatan bulan Haram, jangan mengganggu hewan-hewan korban (hadyu), jangan (mengganggu) orang-orang yang mendatangi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya. Dan apabila kamu telah bertahallul (selesai ihram), bolehlah kamu berburu. Janganlah kebencian suatu kaum mendorongmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Larangan Simbol Kehormatan Agama

Ayat ini memperluas cakupan janji (yang disebut sebagai syiar) dengan melarang pelanggaran terhadap hal-hal yang diagungkan dalam syariat, terutama terkait ritual Haji dan Umrah:

Prinsip Keadilan di Tengah Konflik

Poin krusial dalam ayat ini adalah larangan menjadikan kebencian sebagai alasan untuk berlaku tidak adil: "Janganlah kebencian suatu kaum mendorongmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." Ayat ini menuntut umat Islam untuk menjaga standar etika yang tinggi, bahkan ketika berhadapan dengan musuh atau pihak yang pernah menzalimi mereka (merujuk pada pencegahan kaum Quraisy terhadap Muslimin saat akan berhaji). Keadilan (qist) ditegaskan sebagai prasyarat mutlak dari takwa.

Puncaknya adalah perintah fundamental untuk kolaborasi: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan." Ini adalah cetak biru etika sosial Islam; solidaritas harus diarahkan hanya pada ranah kebaikan dan kesalehan, bukan pada kerusakan.

Ayat Ketiga: Kehalalan Makanan dan Penyempurnaan Agama

الْيَوْمَ أُكْمِلَ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
(Al-yawma akmīla lakum diinukum wa atmamtu ‘alaikum ni‘matī wa raḍītu lakumul-Islāma dīnā. Faman iḍturra fī makhmasatin ghayra mutajānnifin li’ithmin fa innallāha Ghafūrun Rahīm.)

Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan (bukan karena sengaja ingin melakukan dosa), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Puncak Kesempurnaan dan Rahmat

Ayat ketiga ini, yang turun pada saat Nabi Muhammad SAW sedang menunaikan Haji Wada' (Haji Perpisahan), sering dikutip sebagai penanda paripurna diturunkannya syariat Islam secara komprehensif. Setelah perintah pemenuhan janji (ayat 1) dan panduan etika sosial (ayat 2), ayat ini menggarisbawahi bahwa hukum-hukum yang telah ditetapkan ini merupakan puncak dari karunia Allah kepada umat manusia.

Ayat ini juga memberikan pelonggaran (rukhsah) yang didasarkan pada prinsip darurat. Jika seseorang terpaksa memakan hal yang haram karena kondisi kelaparan akut (makhmasah), di mana nyawa terancam, dan ia tidak berniat memberontak atau mencari kesenangan dalam dosa (ghayra mutajānnifin li’ithm), maka Allah mengampuninya karena sifat-Nya yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Ini menegaskan bahwa prinsip utama dalam Islam adalah menjaga kehidupan (hifz an-nafs), bahkan di atas ketaatan literal pada larangan tertentu dalam keadaan darurat.

Tiga ayat pembuka Al-Maidah ini secara padu menyajikan tiga pilar penting dalam kehidupan beragama: Integritas Janji (Aqidah/Akhlak), Keadilan Sosial (Muamalah), dan Rahmat dalam Ketetapan Hukum (Syariat).

🏠 Homepage