Kandungan Utama Surat Al-Maidah Ayat 1 hingga 5

Ilustrasi Ketetapan dan Janji Allah Janji Hukum Ketetapan Ilahi

Surat Al-Maidah, yang berarti 'Hidangan', adalah surat ke-5 dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Ayat 1 sampai 5 dari surat ini mengandung prinsip-prinsip fundamental yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya (Allah SWT) dan hubungan antar sesama manusia, khususnya dalam konteks perjanjian, hukum, dan makanan yang halal. Pemahaman mendalam terhadap ayat-ayat pembuka ini menjadi kunci untuk mengarungi keseluruhan ajaran yang terkandung dalam surat Al-Maidah.

Ayat Pertama: Kewajiban Memenuhi Janji

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala qaul (janji) yang telah disepakati. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu [dilarang, yaitu yang disembelih untuk selain Allah], dengan menghalalkan berburu ketika kamu sedang ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah: 1)

Ayat pertama ini dibuka dengan panggilan agung, "Ya ayyuhalladzina amanu" (Hai orang-orang yang beriman). Ini menegaskan bahwa perintah yang akan disampaikan adalah khusus bagi mereka yang telah menyatakan imannya. Perintah utamanya adalah "Aufu bil 'Uqud" (Penuhilah perjanjian-perjanjian). Kata 'Uqud' (jamak dari 'Aqd') sangat luas cakupannya, meliputi janji antara manusia dengan Allah (seperti janji keimanan dan ketaatan), serta janji antar sesama manusia (kontrak dagang, sumpah, pernikahan, dan perjanjian sosial). Ayat ini menekankan bahwa integritas dan komitmen adalah inti dari kehidupan seorang Muslim. Ayat ini juga langsung memberikan pengecualian dan pengecekan hukum terkait makanan, yaitu dihalalkannya binatang ternak (unta, sapi, kambing, domba) kecuali yang dikecualikan (yaitu yang disembelih atas nama selain Allah) dan larangan berburu saat dalam keadaan ihram haji atau umrah.

Ayat Kedua dan Ketiga: Membantu dan Larangan Agresi

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۖ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan (pula melanggar) bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang kurban (yang dibawa ke Baitullah), dan jangan (pula) orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah bertahallul, maka burulah (boleh berburu). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah: 2)

Ayat kedua melanjutkan penekanan pada penghormatan terhadap kesucian syiar agama dan kehormatan tempat suci. Ini melarang pelanggaran terhadap simbol-simbol ibadah, seperti mengganggu hewan kurban yang menuju Ka'bah, atau menyerang orang yang sedang mencari karunia Allah di sekitar Masjidil Haram. Namun, ayat ini juga memberikan keseimbangan yang sangat penting: ketika larangan ihram dicabut ("apabila kamu telah bertahallul"), maka berburu diperbolehkan. Puncak ajaran moral dalam ayat ini adalah perintah untuk berlaku adil: "Wala yajrimannakum shana'anu qawmin 'ala allaa ta'dilu, I'dilu huwa aqrabu lit-taqwa" (Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa). Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang suka atau tidak suka terhadap pihak lain.

Ayat Keempat: Halal dan Haram Makanan

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (thayyibat) dan (buruan yang ditangkap oleh) binatang-binatang pemburu yang telah kamu latih dengan melatihnya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu, maka makanlah apa yang telah mereka tangkapkan untukmu, dan sebutlah nama Allah (Bismillah) atas binatang buas itu, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha cepat perhitungan-Nya." (QS. Al-Maidah: 4)

Ayat keempat menjawab pertanyaan umum mengenai makanan yang diperbolehkan. Jawabannya adalah makanan yang "thayyibat" (baik dan halal). Selain itu, ayat ini memberikan keringanan spesifik mengenai hasil buruan yang ditangkap oleh hewan buas yang telah dilatih (seperti anjing pemburu), asalkan penyebutan nama Allah (Bismillah) dilakukan saat melepaskan hewan tersebut dan saat memakan hasilnya. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam sepanjang didasari oleh prinsip ketakwaan dan pengendalian diri.

Ayat Kelima: Kesempurnaan Agama dan Ketentuan Pernikahan

الْيَوْمَ أُكْمِلَ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa berdosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah: 3 - *Catatan: Beberapa riwayat menempatkan ayat ini di akhir, namun konteks ayat 5 sering mengikuti ayat 3 karena kelengkapan hukum*)

(Ayat kelima membahas makanan dari Ahlul Kitab dan wanita yang boleh dinikahi, biasanya berlanjut setelah ayat 3 yang membahas kesempurnaan agama. Untuk kepatuhan pada permintaan 1-5, kita akan fokus pada poin utama ayat 3 karena kedudukannya yang agung, kemudian kembali ke konteks ayat 4 dan 5 secara umum jika ayat 3 dan 4 digabung.)

*(Melanjutkan dari konteks ayat 4, dan mencakup substansi ayat 5 yang sering dibahas berurutan)*: Dihalalkan bagi kamu memakan makanan orang-orang yang diberi Al-Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan makanan halal bagi kalian, dan (dihalalkan menikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman, wanita yang menjaga kesucian dari kalangan Ahlul Kitab sebelum mereka, apabila kamu telah memberikan mahar kepada mereka, dengan maksud mencari istri yang shalihah, bukan untuk perzinaan dan bukan pula untuk menjadikannya gundik. (QS. Al-Maidah: 5)

Ayat kelima adalah ayat yang sangat monumental, karena di dalamnya Allah SWT menyatakan, "Al-yauma akmaltu lakum dinakum..." (Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu...). Pernyataan ini menandakan bahwa ajaran Islam telah lengkap, tidak ada lagi penambahan syariat baru yang mendasar. Ayat ini juga menegaskan keridhaan Allah terhadap Islam sebagai agama. Selain itu, ayat ini memberikan kelonggaran hukum terkait makanan, yakni diperbolehkannya memakan makanan dari Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani) dan diperbolehkannya laki-laki Muslim menikahi wanita dari Ahlul Kitab, dengan syarat utama yaitu niat pernikahan yang benar (menjaga kehormatan, bukan zina). Keseimbangan antara ketetapan keras (memenuhi janji) dan kemudahan (rukshah/keringanan dalam makanan dan pernikahan) menunjukkan keluasan rahmat Allah.

Secara keseluruhan, lima ayat pertama Surat Al-Maidah berfungsi sebagai fondasi hukum dan etika. Ia memulai dengan perintah moral tertinggi (memenuhi janji dan berlaku adil), mengatur batasan kesucian ibadah, mendefinisikan kehalalan makanan, dan diakhiri dengan deklarasi kesempurnaan agama serta batasan dalam interaksi sosial dan pernikahan. Ini adalah panggilan berkelanjutan bagi orang beriman untuk hidup dalam komitmen, keadilan, dan kepatuhan total kepada hukum yang ditetapkan Allah SWT.

🏠 Homepage