1
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (kontrak) itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dinyatakan haram), (sebagai) binatang buruan yang dihalalkan sedang kamu sedang ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
2
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan haram, jangan (mengganggu) binatang korban (yang dibawa ke Baitullah), dan jangan (mengganggu) orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah menghalalkan pakaian ihram (selesai haji/umrah), maka burulah (binatang buruan). Dan janganlah sekali-kali kebencian (aliran) suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
3
Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh (dari ketinggian atau dari suatu tempat), yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan bagimu) mengundi nasib dengan panah. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan (makan makanan yang diharamkan) bukan karena ingin melanggar dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surat Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah surat ke-5 dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Surat ini sangat kaya akan hukum dan syariat, diturunkan pada periode Madinah akhir, mencakup berbagai aspek kehidupan sosial, peribadatan, dan hubungan antarumat beragama.
Ayat-ayat awal yang dibahas di atas (1-3) menekankan pentingnya **pemenuhan janji (Al-'Uqud)** dan aturan-aturan yang harus ditaati oleh orang-orang beriman. Ayat 3 secara spesifik merinci daftar makanan yang diharamkan bagi umat Islam, yang merupakan larangan mendasar terkait kebersihan dan tauhid (penyembelihan atas nama selain Allah).
Penyempurnaan Agama dan Anugerah Nikmat
Salah satu frasa paling monumental dalam Islam terdapat dalam Ayat 3: "Al-Yauma Akmaltu Lakum Dinakum" (Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu). Ayat ini menegaskan bahwa ajaran Islam, secara substansi hukum dan prinsipnya, telah lengkap dan sempurna pada saat itu. Ini adalah penegasan ilahi bahwa tidak ada lagi tambahan atau pengurangan yang diperlukan pada pokok-pokok syariat.
Perluasan Cakupan Surat
Mulai dari ayat-ayat berikutnya (tidak dicantumkan lengkap di sini namun merangkumi keseluruhan surat), Al-Ma'idah membahas berbagai topik krusial lainnya:
**Hukum Pidana (Hudud):** Penjelasan mengenai hukuman bagi pelaku pencurian dan zina (Ayat 38-39).
**Hukum Waris dan Kesaksian:** Ketentuan mengenai wasiat dan persaksian (Ayat 106-108).
**Hubungan dengan Ahli Kitab:** Pembahasan tentang makanan yang halal dari Ahli Kitab dan izin menikahi wanita dari kalangan mereka (Ayat 5).
**Peringatan Terhadap Pelanggaran Janji:** Pengingat berulang tentang pentingnya menjaga amanah dan janji yang telah diikrarkan kepada Allah SWT.
Secara keseluruhan, Surat Al-Ma'idah berfungsi sebagai konstitusi mini yang mengatur baik hubungan vertikal (dengan Allah) maupun hubungan horizontal (antarmanusia dan umat lain). Pemenuhan janji dan menjauhi perbuatan yang mengarah pada permusuhan dan ketidakadilan adalah tema sentral yang mengikat keseluruhan ayat dari awal hingga penutup surat. Surat ini juga mengandung pesan universal untuk selalu bertakwa, karena ketakwaan adalah tolok ukur kedekatan seorang hamba dengan Penciptanya, sebagaimana ditegaskan dalam konteks keadilan pada Ayat 8.
Mempelajari surat ini secara menyeluruh memberikan pemahaman mendalam tentang kerangka moral dan hukum yang diletakkan oleh syariat Islam agar tercipta masyarakat yang tertib, adil, dan penuh rahmat.