Menggali Makna Surat Al-Maidah Ayat 106: Wasiat Penting Mengenai Persaksian

Saksi Kebenaran

Ilustrasi Kesaksian dan Keadilan

Teks dan Terjemahan Surat Al-Maidah Ayat 106

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ شَهَٰدَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ حِينَ ٱلْوَصِيَّةِ ٱثْنَانِ مِن عَدْلٍۢ مِّنكُمْ أَوْ ءَاخَرَانِ مِن غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُم مُّصِيبَةُ ٱلْمَوْتِ ۖ فَتُحْبِسُونَهُمَا مِنۢ بَعْدِ ٱلصَّلَوٰةِ فَيَحْلِفَانِ بِٱللَّهِ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِى بِهِۦ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذا قُرْبَىٰ وَلَا نَكْتُمُ شَهَٰدَةَ ٱللَّهِ إِنَّآ إِذًا لَّمِنَ ٱلْـَٔاثِمِينَ

"Hai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang di antara kamu akan mati, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah ada dua orang yang adil di antara kamu (yang menjadi saksi), atau dua orang yang lain (bukan dari golonganmu) jika kamu dalam perjalanan lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah salat, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu: 'Demi Allah, kami tidak akan menukar sumpah ini dengan bayaran berapa pun, walaupun (yang akan kami bela) itu kerabat kami sendiri, dan kami pun tidak akan menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami jika demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa'." (QS. Al-Maidah: 106)

Konteks Hukum Wasiat dalam Islam

Ayat ke-106 dari Surah Al-Maidah ini merupakan salah satu pilar penting dalam hukum waris dan wasiat (testamen) dalam Islam. Ayat ini memberikan panduan yang sangat rinci mengenai tata cara penetapan wasiat ketika seseorang berada dalam kondisi sakratul maut atau dalam perjalanan jauh yang berpotensi mengancam nyawa. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menjaga keadilan, memastikan bahwa wasiat dilaksanakan sesuai dengan keinginan almarhum, dan mencegah penyelewengan harta warisan.

Secara umum, Islam menganjurkan agar seseorang membuat wasiat untuk urusan yang tidak termasuk dalam bagian warisan yang telah ditetapkan (faraid), seperti memberikan sebagian kecil hartanya untuk amal jariyah atau urusan lain di luar ahli waris. Namun, ketika proses wasiat ini perlu disaksikan, Al-Maidah ayat 106 menetapkan standar kesaksian yang tinggi.

Kualitas Saksi dan Prosedur Penegasan

Ayat ini membedakan dua situasi utama terkait penetapan saksi wasiat. Pertama, jika seseorang sakit dan hendak berwasiat di rumahnya, maka harus dihadirkan dua orang saksi yang dikenal sebagai "orang yang adil" (thiqa) dari kalangan Muslimin. Kehati-hatian ini menunjukkan betapa pentingnya integritas saksi dalam menjaga hak-hak yang ditinggalkan.

Kedua, jika seseorang berada dalam perjalanan jauh dan khawatir akan kematian, ia diperbolehkan menggunakan dua saksi dari kalangan non-Muslim (orang lain yang bukan dari golongannya). Hal ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam, mengakomodasi kebutuhan umat dalam kondisi darurat atau keterbatasan akses terhadap sesama Muslim, selama mereka memiliki reputasi kejujuran.

Aspek yang sangat menonjol dalam ayat ini adalah prosedur sumpah paksa. Jika ada keraguan muncul di kemudian hari mengenai isi kesaksian kedua saksi tersebut, mereka harus ditahan setelah salat dan diwajibkan bersumpah atas nama Allah. Sumpah ini harus tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan menukar kesaksian yang benar dengan imbalan materi sedikit pun, bahkan jika orang yang diwariskan itu adalah kerabat dekat mereka. Hal ini menegaskan bahwa kebenaran dan keadilan jauh lebih tinggi nilainya daripada ikatan duniawi.

Integritas dalam Persaksian

Puncak dari ayat ini adalah penekanan moralitas. Frasa "kami pun tidak akan menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami jika demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa" menunjukkan bahwa menyembunyikan kebenaran atau memalsukan kesaksian adalah dosa besar. Dalam konteks hukum Islam, persaksian (syahadah) adalah amanah suci. Mengkhianati amanah ini berarti menempatkan diri dalam kategori orang-orang yang durhaka.

Ayat ini secara implisit mengajarkan bahwa kesaksian harus didasarkan pada kebenaran mutlak, terlepas dari kepentingan pribadi, kedekatan emosional, atau tekanan materi. Prinsip ini tidak hanya berlaku pada masalah wasiat, tetapi juga menjadi landasan etika kesaksian di semua lini kehidupan. Islam menempatkan kejujuran di atas segalanya, menjadikannya benteng terakhir dalam urusan harta benda dan hak-hak antarmanusia menjelang kematian. Ketelitian dalam penetapan saksi dan prosedur sumpah ini bertujuan menciptakan ketenangan bagi ahli waris dan menjaga kehormatan almarhum.

🏠 Homepage