Salah satu pilar utama dalam ajaran Islam adalah penekanan kuat pada keadilan sosial, kerjasama dalam kebajikan, dan larangan keras terhadap permusuhan serta pelanggaran batas-batas syariat. Hal ini termaktub secara jelas dalam Al-Qur'an, khususnya pada Surat Al-Maidah ayat kedua.
Ayat ini sering dijadikan landasan fundamental dalam interaksi sosial umat Islam, baik dengan sesama Muslim maupun dengan non-Muslim, selama tidak ada agresi atau permusuhan yang dilancarkan terlebih dahulu.
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan Haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang korban (yang dibawa ke Baitullah), dan jangan (mengganggu) orang-orang yang mendatangi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah menghalalkan (baitullah), maka burulah (binatang buruan). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Catatan penting dalam kelanjutan ayat ini adalah:
"...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Ayat 2 Surat Al-Maidah ini memiliki cakupan yang luas, mencakup dimensi ritual, sosial, dan etika bermasyarakat. Ayat ini dimulai dengan larangan tegas terhadap pelanggaran terhadap hal-hal yang disucikan oleh Allah SWT, seperti syi'ar (tanda-tanda keagamaan), bulan-bulan haram (suci), hewan kurban, dan orang yang berniat ibadah haji/umrah menuju Baitullah.
Bagian awal ayat ini memberikan arahan kepada kaum Mukminin untuk menghormati kesucian ritual dan tempat ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen keimanan tidak hanya terbatas pada hubungan vertikal dengan Tuhan, tetapi juga menuntut penghormatan terhadap syariat-Nya yang tampak dalam tatanan sosial dan ritual.
Poin krusial yang sering menjadi sorotan adalah perintah untuk berlaku adil (i’dilu) meskipun dibenci oleh suatu kaum. Ayat ini menyebutkan secara spesifik: "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil." Ini adalah standar moralitas yang sangat tinggi, menegaskan bahwa emosi negatif seperti kebencian tidak boleh menjadi pembenaran untuk menanggalkan prinsip keadilan. Keadilan diposisikan sebagai sesuatu yang lebih dekat kepada takwa (kesadaran ilahi).
Bagian akhir ayat ini memberikan perintah positif yang fundamental dalam Islam, yaitu “Wa ta'āwanū 'alal birri wat taqwā...” (Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa). Konsep ta'awun (saling membantu) ini harus diarahkan pada dua hal positif:
Sebaliknya, ayat ini tegas melarang tolong-menolong dalam al-ithmi (dosa) dan al-'udwān (permusuhan atau pelanggaran batas).
Dengan demikian, Surat Al-Maidah ayat 2 mengajarkan bahwa fondasi masyarakat Muslim yang ideal adalah masyarakat yang menjunjung tinggi kesucian ritual, menerapkan keadilan tanpa pandang bulu, dan secara aktif membangun solidaritas sosial yang hanya berlandaskan pada nilai-nilai kebaikan dan ketakwaan. Ini adalah cetak biru etika publik dalam Islam.