Fahsyah dan Akibatnya: Memahami Surat Al-Maidah Ayat 38

Ilustrasi Keadilan dan Penegakan Hukum Sebuah gambar abstrak yang menampilkan timbangan keadilan di tengah, dengan dua tangan yang terentang menjauhinya, melambangkan larangan perbuatan keji. Keadilan Ilahi

Surat Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, mengandung banyak sekali ajaran fundamental mengenai hukum, etika, dan tata cara kehidupan bermasyarakat bagi umat Islam. Di antara ayat-ayat yang sangat penting dalam surat ini adalah ayat ke-38, yang secara eksplisit membahas konsekuensi serius dari perbuatan keji (fahsyah), khususnya pencurian, dan menekankan pentingnya penegakan hukum.

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَـٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Adapun orang laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan mereka berdua, sebuah siksaan (hukuman yang ditentukan) dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Konteks Historis dan Penerapan Hukum

Ayat 38 Surat Al-Maidah menetapkan sanksi pidana yang tegas terhadap pencurian. Secara kontekstual, ayat ini diturunkan ketika masyarakat Islam mulai membentuk sistem hukum formal yang komprehensif. Tujuan utama dari penetapan hukuman potong tangan ini bukanlah semata-mata untuk menyakiti fisik pelaku, melainkan sebagai *nakalan*—sebuah hukuman yang memberikan efek jera yang kuat, baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat luas agar terhindar dari perbuatan serupa.

Dalam tradisi fikih Islam, ayat ini menjadi dasar utama penetapan hukum potong tangan bagi pencurian (sariqah) yang telah memenuhi kriteria berat minimal (nisab) dan syarat-syarat yang telah ditetapkan secara rinci dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Allah SWT mendefinisikan tindakan ini sebagai bentuk 'balasan atas apa yang telah mereka perbuat,' menekankan prinsip keadilan retributif, di mana hukuman sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Makna "Fahsyah" dan Signifikansi 'Nakalan'

Kata kunci dalam ayat ini adalah nakalan min Allah (siksaan/hukuman dari Allah). Ini menandakan bahwa sanksi tersebut bukan sekadar aturan sosial buatan manusia, melainkan ketetapan ilahi yang memiliki dimensi spiritual dan legalitas absolut di mata syariat. Hukuman ini bertujuan menciptakan ketertiban sosial dengan melindungi hak milik, salah satu dari lima tujuan utama penetapan syariat (maqashid syariah).

Namun, penting untuk dipahami bahwa penerapan hukuman ini memerlukan kondisi yang sangat ketat. Ulama sepakat bahwa hukuman potong tangan tidak dapat diterapkan pada kasus pencurian kecil (seperti mencuri makanan karena kelaparan ekstrem, kecuali jika situasi tersebut memang memerlukan pendekatan lain seperti memberi makan), atau jika ada keraguan sedikit pun mengenai keabsahan tuduhan atau cara perolehan barang curian. Islam sangat menekankan prinsip praduga tak bersalah. Kesulitan dalam pembuktian ini memastikan bahwa hukuman yang keras hanya dijatuhkan dalam kondisi yang paling jelas dan terverifikasi.

Sifat Allah: 'Aziz dan Hakim

Ayat ini ditutup dengan penegasan dua sifat utama Allah SWT: Al-'Aziz (Maha Perkasa) dan Al-Hakim (Maha Bijaksana). Penempatan sifat-sifat ini setelah penetapan hukuman keras memiliki hikmah yang mendalam.

Al-'Aziz menunjukkan bahwa ketetapan hukum ini adalah kehendak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Kekuatan Allah memastikan bahwa hukum-Nya akan ditegakkan dan memiliki otoritas tertinggi. Tidak ada kekuatan di bumi yang dapat membatalkan keadilan-Nya.

Sementara itu, Al-Hakim menjelaskan bahwa di balik ketetapan yang tampak keras tersebut, terdapat kebijaksanaan agung yang bertujuan untuk kebaikan dan kemaslahatan umat manusia secara keseluruhan. Kebijaksanaan ini tercermin dalam syarat-syarat yang rumit untuk menjatuhkan hukuman, memastikan bahwa keadilan substantif tetap terwujud, bukan sekadar pembalasan buta. Kebijaksanaan Allah memastikan bahwa hukuman tersebut berfungsi mencegah kerusakan (daf'u al-mafsadah) sebelum ia terjadi, bukan hanya menghukum setelah kerusakan merajalela.

Relevansi Kontemporer

Meskipun detail penerapan hukum pidana Islam sering menjadi perdebatan di era modern, inti ajaran dari Al-Maidah ayat 38 tetap relevan: pentingnya perlindungan hak milik dan perlunya sanksi tegas untuk kejahatan berat demi menjaga stabilitas masyarakat. Ayat ini mengajarkan umat Islam untuk menjauhi segala bentuk kezhaliman dan kejahatan, serta menegaskan bahwa integritas moral dan hukum adalah pilar utama peradaban yang diridhai Allah SWT. Dengan memahami ayat ini secara menyeluruh, seorang Muslim diingatkan untuk bersikap adil, cermat dalam menghakimi, dan selalu tunduk pada ketetapan Ilahi yang mengandung hikmah terbaik.

🏠 Homepage