Ilustrasi Konsep Hukum dan Makanan Halal.
Surat Al-Ma'idah ayat 4 merupakan salah satu ayat kunci dalam hukum Islam yang memberikan kemudahan sekaligus batasan dalam kehidupan sosial dan konsumsi umat Islam. Ayat ini dibuka dengan sebuah penegasan ilahi: "Pada hari ini dikhususkan bagimu yang baik-baik (Thayyibat)." Kata "Thayyibat" mencakup segala sesuatu yang baik, bersih, halal, dan bermanfaat, baik berupa makanan maupun perkara lainnya. Ini menegaskan bahwa syariat Islam bersifat adil dan mempertimbangkan aspek kebaikan fitrah manusia.
Poin signifikan kedua adalah legalisasi makanan (sembelihan) dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang memenuhi syarat syariat. Hal ini menunjukkan inklusivitas dalam batasan konsumsi, selama praktik penyembelihan mereka sesuai dengan prinsip tauhid, atau setidaknya tidak mengandung unsur syirik yang jelas. Demikian pula, makanan umat Islam juga dihalalkan bagi mereka. Ini adalah bentuk toleransi yang terbingkai dalam batas-batas akidah.
Lebih lanjut, ayat ini memberikan izin pernikahan bagi laki-laki Muslim dengan perempuan dari kalangan Ahli Kitab yang telah menikah (muhshanaat), dengan syarat utama yaitu mereka menjaga kehormatan (kesucian) dan dilakukan melalui proses pernikahan yang sah (membayar maskawin). Ayat ini secara tegas melarang perzinahan (fusuh) dan menjadikan mereka sebagai kekasih gelap (akhdan). Kehormatan dan legalitas pernikahan menjadi pilar utama dalam hubungan sosial antara kedua kelompok ini.
Ayat ini ditutup dengan peringatan keras: "Barangsiapa yang kafir murtad dari imannya, maka hapuslah amal-amalnya dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi." Peringatan ini menekankan bahwa semua kemudahan hukum yang diberikan—baik dalam makanan maupun pernikahan—bersyarat pada keimanan yang teguh kepada Allah SWT. Keimanan adalah fondasi yang tanpanya, segala amal perbuatan, meskipun terlihat baik di dunia, akan menjadi sia-sia di akhirat. Ayat ini mengingatkan bahwa identitas keislaman harus dijaga hingga akhir hayat demi keselamatan abadi.
Secara ringkas, Al-Ma'idah ayat 4 adalah pedoman komprehensif yang mengatur aspek konsumsi (makanan halal) dan aspek relasi sosial (pernikahan), sambil selalu menekankan pentingnya menjaga akidah dan kehormatan diri.