Kajian Mendalam: Al-Maidah Ayat 1 Sampai 5

Memahami Janji dan Ketentuan dalam Surah Terakhir yang Diturunkan

Al-Haqq Al-Amin Keseimbangan dan Janji Ilahi

Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan," adalah salah satu surah terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Ayat 1 hingga 5 dalam surah ini mengandung prinsip-prinsip fundamental dalam Islam, mencakup pemenuhan janji, kehalalan makanan, legalitas hukum, dan penyempurnaan syariat. Memahami ayat-ayat ini sangat penting karena mereka membentuk dasar interaksi seorang Muslim dengan kewajiban ilahi dan sesama manusia.

Ayat 1: Kewajiban Memenuhi Janji (Al-'Uqud)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah segala 'uqud' (janji/kontrak). Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan memburu binatang buruan ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya." (QS. Al-Maidah: 1)

Ayat pembuka ini adalah seruan langsung kepada kaum beriman. Kata 'uqud memiliki cakupan makna yang sangat luas, meliputi janji-janji pribadi antara individu, kontrak dagang, perjanjian politik, hingga ikatan fundamental seorang hamba dengan Tuhannya. Ayat ini menegaskan bahwa integritas dan penepatan janji adalah inti dari keimanan. Selanjutnya, ayat ini memberikan kelonggaran awal mengenai makanan (binatang ternak), namun disertai pembatasan penting terkait ibadah haji/umrah (larangan berburu saat ihram), menunjukkan bahwa hukum syariat selalu terintegrasi dengan konteks ibadah.

Ayat 2 & 3: Batasan dan Kesucian Ibadah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۖ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٢﴾ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لَهُ لِغَيْرِ اللَّهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴿٣﴾
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar kehormatan syiar-syiar Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan Haram, jangan (mengganggu) binatang kurban (yang dibawa ke Tanah Suci), jangan (mengganggu) unta-unta yang diberi kalung, dan jangan (mengganggu) orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhan mereka..." (QS. Al-Maidah: 2 & 3)

Ayat kedua melanjutkan penekanan pada kehormatan, kali ini fokus pada hal-hal yang sakral: syiar Allah (seperti Ka'bah dan ritual haji), bulan-bulan haram, serta keselamatan orang yang menuju Baitullah. Prinsip kooperatif juga diperkenalkan secara tegas: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran." Ini adalah kaidah emas dalam etika sosial Islam. Ayat ketiga kemudian merinci secara spesifik jenis-jenis makanan yang diharamkan (bangkai, darah, daging babi, dll.), yang merupakan bagian dari penyempurnaan hukum makanan yang telah diperkenalkan di ayat pertama. Haramnya makanan ini bukan sekadar aturan diet, melainkan penegasan identitas dan batasan syariat.

Ayat 4: Penyempurnaan Hukum Makanan dan Keabsahan

Ayat keempat secara spesifik menjelaskan pengecualian dari larangan memakan hewan yang disembelih bukan dengan nama Allah, yaitu hewan yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) selama cara penyembelihannya memenuhi syarat syariat (selama nama Allah disebut). Ayat ini menunjukkan fleksibilitas dan realisme dalam hukum Islam, mengakui bahwa umat terdahulu memiliki dasar yang diakui, asalkan tidak melanggar batas utama (seperti menyembelih untuk selain Allah).

Ayat 5: Puncak Penyempurnaan Agama

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan (namun bukan karena sengaja berbuat dosa), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Maidah: 3 - bagian akhir)

Ayat kelima (yang merupakan penutup dari rangkaian ayat 3) sering kali menjadi perbincangan karena mengandung pernyataan monumental: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu..." Pernyataan ini menegaskan bahwa Islam, sebagai agama wahyu terakhir, telah menerima semua elemen fundamental yang diperlukan untuk mengatur kehidupan manusia, baik spiritual maupun duniawi. Hukum-hukum yang mengatur ibadah, muamalah (interaksi sosial), dan etika (termasuk larangan memakan hal yang buruk) kini telah lengkap.

Namun, kesempurnaan ini tidak berarti ketiadaan rahmat. Ayat ini segera ditutup dengan pengakuan atas kondisi darurat (*dharurat*). Jika seseorang terpaksa melanggar larangan makanan karena ancaman kelaparan yang parah, Allah memberikan dispensasi—sebuah bukti bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga kehidupan (*hifzh an-nafs*), dan kemudahan serta rahmat selalu tersedia bagi mereka yang terpaksa dan tidak mencari dosa.

Kesimpulan Makna

Al-Maidah ayat 1-5 memberikan kerangka kerja yang kokoh bagi umat Islam. Ayat pertama menekankan integritas moral melalui penepatan janji. Ayat kedua dan ketiga menetapkan batas-batas kesucian ibadah dan norma sosial tentang tolong-menolong. Ayat keempat memberikan kejelasan hukum dalam konsumsi. Puncaknya, ayat kelima menandai finalisasi syariat, yang universal, komprehensif, tetapi tetap fleksibel dan penuh kasih sayang dalam menghadapi kesulitan hidup.

🏠 Homepage