الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik (thayyibat). Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari golongan orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, jika kamu telah memberikan maskawin kepada mereka dengan maksud mencari isteri yang kawin, bukan untuk berzina dan bukan untuk menjadikan gundik. Barangsiapa murtad dari iman, maka hapuslah amal-amalnya; dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi."
Ayat kelima dari Surah Al-Maidah ini merupakan salah satu ayat yang sangat fundamental dalam hukum Islam, terutama yang berkaitan dengan aspek muamalah (interaksi sosial) dan ibadah. Ayat ini turun pada masa Madinah, ketika komunitas Muslim telah mapan dan perlu regulasi yang lebih terperinci mengenai kehidupan sehari-hari, termasuk aspek konsumsi dan pernikahan.
Ayat ini memiliki dua pilar utama dalam penjelasannya: kehalalan makanan dan kehalalan pernikahan dengan wanita Ahli Kitab.
Pembukaan ayat, "Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik (thayyibat)," menegaskan bahwa setelah proses legalisasi syariat, segala sesuatu yang dianggap baik, bersih, dan bermanfaat bagi tubuh dan jiwa kini diizinkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Ini adalah pembebasan dari segala bentuk pembatasan ketat yang mungkin berlaku sebelumnya.
Lebih lanjut, ayat ini secara spesifik menyebutkan kehalalan makanan (sembelihan) dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Ini adalah toleransi dan kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT, asalkan syarat utamanya terpenuhi, yaitu penyembelihan tersebut dilakukan sesuai syariat, yakni tidak menyebut nama selain Allah saat proses penyembelihan. Sebaliknya, makanan yang disajikan oleh Muslim juga halal bagi mereka. Ini menunjukkan sifat universalitas dan kemudahan dalam syariat Islam.
Poin krusial kedua adalah izin pernikahan bagi pria Muslim dengan wanita dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Namun, izin ini datang dengan batasan yang sangat jelas dan mendasar:
Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan wanita Muslimah menikah dengan pria Ahli Kitab (mayoritas melarang), konsensus yang kuat berdasarkan ayat ini adalah pria Muslim diizinkan menikahi wanita Ahli Kitab karena status mereka sebagai penjaga kitab suci sebelumnya.
Ayat ditutup dengan peringatan keras: "Barangsiapa murtad dari iman, maka hapuslah amal-amalnya; dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi." Ini menegaskan bahwa keimanan adalah fondasi dari semua amal perbuatan. Jika seseorang meninggalkan Islam setelah sebelumnya beriman, semua amal baik yang telah ia lakukan akan gugur nilainya di sisi Allah SWT, menunjukkan betapa pentingnya istiqamah (keteguhan) dalam memeluk Islam.
Al-Maidah ayat 5 memberikan landasan teologis mengenai batas interaksi sosial yang diperbolehkan. Dalam konteks global modern, ayat ini menjadi pedoman penting dalam memilih pola makan (memastikan sumber makanan dari Ahli Kitab memenuhi standar penyembelihan Islam) dan dalam membangun relasi antaragama melalui pernikahan yang sah. Ayat ini mengajarkan keseimbangan antara kemudahan (toleransi) dan batasan (prinsip keimanan).