Pedoman Berburu: Surat Al-Maidah Ayat 95

X Berburu saat Ihram Dilarang

Teks Asli dan Terjemahan

Surat Al-Maidah, ayat ke-95, adalah salah satu ayat kunci dalam hukum Islam yang mengatur tentang perburuan (shīd) ketika seorang Muslim sedang dalam keadaan ihram, yaitu status kesucian yang wajib dipatuhi selama ibadah haji atau umrah. Ayat ini menetapkan batasan tegas mengenai aktivitas yang diperbolehkan dan yang dilarang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ عَدْلٌ مِنْكُمْ هَدْيًا بُلْغًا الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

Terjemahan:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Dan barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah binatang ternak seimbang dengan hasil buruannya menurut keputusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hewan qurban yang dibawa ke Ka'bah, atau denda dengan kafarat memberi makan orang-orang miskin, atau yang setara dengan itu berupa puasa, supaya dia merasakan buruknya perbuatannya. Allah memaafkan apa yang telah terjadi pada masa jahiliah. Dan barangsiapa mengulanginya, maka Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi memiliki pembalasan (siksaan)." (QS. Al-Maidah: 95)

Konteks dan Penjelasan Hukum

Ayat 95 dari Surat Al-Maidah ini secara eksplisit melarang umat Islam yang sedang berihram untuk melakukan perburuan darat. Larangan ini bersifat mutlak selama status ihram masih berlaku, baik ihram haji maupun umrah.

Larangan Membunuh Hewan Buruan

Inti dari ayat ini adalah menjaga kesucian dan fokus seorang yang sedang beribadah. Ketika seseorang telah berniat ihram, seluruh aktivitas duniawi yang mengalihkan perhatian, termasuk kesenangan berburu, harus ditinggalkan. Hewan buruan di sini merujuk pada binatang darat yang biasa diburu (seperti kijang, kelinci, atau rusa), berbeda dengan binatang laut yang umumnya diperbolehkan.

Sanksi Bagi Pelanggaran yang Disengaja

Allah SWT menetapkan konsekuensi yang jelas bagi siapa pun yang melanggar larangan ini dengan sengaja. Pelanggaran yang disengaja (bukan karena lupa atau ketidaktahuan) mewajibkan adanya denda atau kaffarat. Denda ini memiliki tiga pilihan yang harus dipilih salah satunya:

  1. Denda dengan Hewan Ternak yang Setara: Menghadiahkan hewan ternak (unta, sapi, atau kambing) yang nilainya setara dengan binatang buruan yang dibunuh, yang kemudian harus dikorbankan di Ka'bah (Mekkah). Penetapan kesetaraan ini harus dilakukan oleh dua orang saksi atau hakim yang adil (ahlul halli wal 'aqdi).
  2. Kafarat Memberi Makan Miskin: Memberikan makanan kepada sejumlah orang miskin yang nilainya setara dengan harga hewan buruan tersebut.
  3. Kafarat Berpuasa: Jika tidak mampu menyediakan denda materi, pelaku diwajibkan berpuasa sejumlah hari yang nilainya sebanding dengan besarnya porsi makanan yang harus diberikan kepada orang miskin.

Tujuan penetapan denda ini adalah agar pelaku merasakan akibat dari perbuatannya (liyadhūqa wabāla amrih), menanamkan penyesalan dan pelajaran berharga.

Pengampunan Masa Lalu dan Ancaman bagi Pengulangan

Ayat ini juga menunjukkan rahmat Allah dengan menyatakan bahwa Allah mengampuni perbuatan serupa yang dilakukan pada masa Jahiliyah (sebelum Islam datang). Ini menunjukkan sifat pemaaf Allah bagi mereka yang belum mendapatkan petunjuk. Namun, penekanan keras diberikan bagi mereka yang melanggar setelah mengetahui hukumnya: "Dan barangsiapa mengulanginya, maka Allah akan menyiksanya." Ini menegaskan bahwa setelah datangnya syariat yang jelas, tidak ada lagi alasan untuk tidak patuh.

Pelajaran dalam Kehidupan Kontemporer

Meskipun konteks utama ayat ini adalah ibadah Haji/Umrah, pelajaran moralnya meluas ke prinsip dasar kepatuhan terhadap hukum syariat. Ayat ini mengajarkan pentingnya menahan diri dari kesenangan duniawi demi mencapai tujuan spiritual yang lebih tinggi. Dalam konteks modern, larangan berburu saat ihram juga mencakup pembatasan aktivitas lain yang merusak lingkungan atau mengganggu ketertiban, sejalan dengan etika agamis yang menekankan menjaga harmoni alam.

Pemahaman mendalam terhadap Al-Maidah 95 memastikan bahwa ritual ibadah dijalankan dengan integritas penuh, tanpa tercampuri oleh larangan-larangan yang telah ditetapkan secara eksplisit oleh Al-Qur'an.

🏠 Homepage