Keindahan dan Hikmah Al-Maidah Ayat 96

Berkah Lautan

Ilustrasi Konseptual: Rahmat dan Rezeki dari Lautan

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut, dan makanan (yang didapat) dari laut, sebagai keni’matan bagimu dan bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah SWT, Dzat yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

Arti Surat Al-Maidah Ayat 96

Ayat ini merupakan bagian dari Surat Al-Maidah yang menjelaskan tentang kebolehan (halal) mengonsumsi hasil laut bagi umat Islam, baik saat sedang mukim maupun dalam perjalanan. Ayat ini menegaskan bahwa semua hasil buruan yang berasal dari laut diperbolehkan untuk dinikmati sebagai rezeki dari Allah SWT.

Konteks dan Penjelasan Rinci

Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", ayat ke-96 ini secara eksplisit memberikan keringanan dan karunia dari Allah SWT kepada hamba-Nya. Ayat ini berbunyi:

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut, dan makanan (yang didapat) dari laut..."

Ini adalah rahmat yang sangat besar. Tidak seperti beberapa ketentuan makanan darat yang memerlukan proses penyembelihan tertentu, hasil laut, baik yang ditangkap hidup lalu mati atau yang mati di laut itu sendiri (seperti ikan yang terapung), secara umum dihalalkan bagi umat Islam. Ini memberikan kemudahan luar biasa, terutama bagi mereka yang berada di daerah pesisir atau sedang dalam perjalanan jauh melintasi lautan, di mana mencari makanan darat mungkin sulit.

Ayat ini melanjutkan dengan batasan kontekstual:

"...sebagai keni’matan bagimu dan bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan..."

Penekanan pada "orang yang sedang dalam perjalanan" menunjukkan bahwa kemudahan ini bersifat luas dan mempermudah ibadah serta kehidupan sehari-hari tanpa memberatkan. Makanan laut adalah sumber nutrisi yang melimpah dan mudah diakses dalam kondisi tersebut.

Namun, ayat ini juga memberikan batasan yang sangat spesifik terkait dengan ritual ibadah haji atau umrah:

"...dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram."

Selama seseorang sedang dalam keadaan ihram (status suci saat melaksanakan haji atau umrah), larangan berburu hewan darat diberlakukan ketat. Hal ini bertujuan agar fokus utama jamaah tetap tertuju pada ibadah dan menghindari gangguan yang dapat mengurangi kekhusyukan. Kontras antara kehalalan hasil laut dan keharaman berburu darat saat ihram menunjukkan betapa terperincinya syariat Islam dalam mengatur setiap aspek kehidupan.

Ayat ditutup dengan perintah fundamental:

"Dan bertakwalah kepada Allah SWT, Dzat yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

Peringatan ini berfungsi sebagai jangkar spiritual. Setelah membahas tentang rezeki dan larangan duniawi, ayat ini mengingatkan bahwa semua aturan dan kenikmatan ini harus dijalani dengan kesadaran penuh akan pengawasan Allah dan hari pertanggungjawaban. Takwa (kesadaran ilahi) adalah kunci untuk menaati batas-batas yang telah ditetapkan, baik itu izin maupun larangan.

Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 96 mengajarkan keseimbangan: menikmati karunia Allah (hasil laut) dengan rasa syukur, mematuhi batasan ritual (larangan berburu saat ihram), dan selalu menjaga landasan utama seorang Muslim yaitu ketakwaan.

🏠 Homepage