"Pada hari ini dikhususkan bagimu yang baik-baik (halal); dan makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (untuk) mereka. Dan (dihalalkan) bagi kalian (menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kaum mukminin dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, apabila kamu telah memberikan mahar mereka, dengan maksud mencari keturunan yang saleh dan bukan untuk berzina dan bukan pula menjadikan mereka gundik. Barangsiapa murtad dari iman, maka hapuslah amal salehnya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi."
Surat Al-Maidah, khususnya ayat 5, merupakan salah satu ayat Madaniyah yang memiliki cakupan hukum yang sangat luas dan fundamental dalam syariat Islam. Ayat ini dibuka dengan penegasan bahwa pada hari itu—yaitu setelah turunnya Al-Qur'an dan pengukuhan risalah Nabi Muhammad SAW—telah dihalalkan bagi umat Islam segala sesuatu yang thayyibat (baik, bersih, dan bermanfaat). Ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam yang mengatur aspek konsumsi dan interaksi sosial.
Poin utama yang disoroti dalam ayat ini adalah perluasan izin mengonsumsi makanan. Allah SWT memberikan kelonggaran khusus, yaitu makanan (sembelihan) yang disiapkan oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), dengan syarat penyembelihan mereka sesuai syariat (seperti penyebutan nama Allah dan darah yang dialirkan). Selain itu, ayat ini juga melegalkan pernikahan dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kesucian diri (muhshanaat), asalkan pernikahan tersebut dilakukan secara sah dengan memberikan mahar dan didasari niat yang benar.
Penekanan pada frasa "dengan maksud mencari keturunan yang saleh dan bukan untuk berzina dan bukan pula menjadikan mereka gundik" menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam adalah institusi sakral yang bertujuan untuk pembentukan keluarga, keturunan yang saleh, serta pemeliharaan moralitas. Pernikahan yang tujuannya hanya pemuasan nafsu sesaat (seperti praktik shighar atau perzinahan terselubung) dilarang keras.
Bagian akhir dari Al-Maidah ayat 5 memberikan peringatan yang sangat tegas: "Barangsiapa murtad dari iman, maka hapuslah amal salehnya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi."
Ini menggarisbawahi betapa krusialnya teguh memegang akidah Islam (iman) setelah seseorang memeluknya. Iman adalah fondasi dari semua amal perbuatan. Jika pondasi ini runtuh karena murtad (keluar dari Islam), maka semua pahala yang telah dikumpulkan selama masa keimanannya akan hangus nilainya di hadapan Allah SWT. Kerugian di akhirat bagi orang murtad digambarkan sangat besar, karena mereka kehilangan segalanya. Peringatan ini berfungsi sebagai penguat komitmen spiritual bagi setiap mukmin.
Ayat ini terus relevan hingga kini dalam mengatur batasan muamalah (interaksi sosial) umat Islam dengan komunitas lain, terutama dalam hal makanan dan pernikahan. Prinsip kehalalan dan kesucian tetap menjadi standar utama. Di samping itu, penekanan pada integritas iman menegaskan bahwa loyalitas tertinggi seorang Muslim adalah kepada keyakinannya, karena ketaatan total kepada Allah dan Rasul-Nya adalah satu-satunya jalan menuju keberuntungan sejati di akhirat kelak.
Renungan mendalam terhadap ketentuan Ilahi dalam Al-Maidah ayat kelima ini membantu umat Islam menjalani kehidupan yang seimbang antara kebutuhan jasmani dan tuntutan spiritual.