Ilustrasi Konsep Kesucian Perjanjian
Surat Al-Maidah (Jamuan Hidangan) merupakan salah satu surat Madaniyah yang kaya akan ajaran fundamental dalam Islam, termasuk hukum, etika, dan prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat. Di antara ayat-ayat penting tersebut, terdapat ayat ke-6 yang secara spesifik mengatur tentang tata cara bersuci, khususnya wudhu dan tayammum, serta menjelaskan persyaratan utama untuk melaksanakan ibadah salat. Ayat ini menjadi landasan hukum yang mengatur kesiapan fisik seorang Muslim sebelum menghadap Tuhannya.
Ayat keenam Al-Maidah ini berfungsi sebagai panduan komprehensif mengenai taharah (bersuci) yang merupakan syarat sah salat. Ayat ini membagi ketentuan bersuci menjadi dua bagian utama: wudhu/mandi wajib ketika air tersedia, dan tayammum sebagai solusi alternatif ketika air tidak tersedia atau terdapat kendala lain.
Bagi orang yang beriman dan hendak melaksanakan salat, perintah pertama adalah membasuh anggota wudhu. Batasan anggota wudhu dijelaskan secara rinci: wajah, tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki hingga mata kaki (ka'bain). Urutan dan batasan ini menjadi rujukan utama dalam fiqih Islam mengenai cara menyucikan diri dari hadas kecil sebelum berdiri menghadap Allah SWT.
Ayat ini juga menegaskan bahwa jika seseorang dalam keadaan junub (hadas besar), ia diwajibkan mandi besar (mandi wajib) untuk menyucikan diri sebelum melanjutkan ibadah, termasuk salat.
Bagian kedua ayat ini menunjukkan fleksibilitas dan rahmat Allah SWT. Dalam kondisi tertentu—seperti sakit yang dikhawatirkan memburuk jika terkena air, sedang dalam perjalanan jauh, baru selesai dari buang hajat, atau setelah menyentuh wanita (yang membatalkan wudhu dalam mazhab tertentu) dan tidak menemukan air—Allah memberikan keringanan untuk melakukan tayammum.
Tayammum dilakukan dengan mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan debu atau tanah yang suci (sha'idan thayyiban). Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umatnya.
Ayat Al-Maidah ayat 6 ditutup dengan penekanan filosofis yang sangat mendalam: "Ma yuridullahu liyaj'ala 'alaikum min haraj, walakin yurid li yutahhirakum wa liyutamma ni'matahu 'alaikum la'allakum tashkurun." (Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya atasmu, supaya kamu bersyukur.)
Ini adalah prinsip dasar syariat Islam. Hukum dan aturan yang ditetapkan, termasuk persyaratan wudhu dan tayammum, tidak bertujuan memberatkan atau menciptakan kesulitan yang tidak perlu. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah membersihkan (taharah) diri seorang hamba, baik secara fisik maupun spiritual, serta menyempurnakan nikmat agama yang telah dilimpahkan kepada mereka.
Dengan memahami ayat ini, seorang Muslim diingatkan bahwa ibadah harus dilakukan dengan kesadaran penuh akan kebersihan dan kesucian. Kemudahan tayammum adalah bukti nyata bahwa Allah menghargai usaha hambanya ketika kondisi nyata menghalangi pelaksanaan prosedur normal. Rasa syukur adalah respons yang diharapkan dari kemudahan yang diberikan ini, menyadari betapa besar rahmat yang terkandung dalam setiap ketetapan syariat.
Ayat ini secara eksplisit menghubungkan pemenuhan perintah bersuci (dengan segala keringanannya) dengan tuntutan syukur. Bersyukur bukan hanya ucapan lisan, melainkan manifestasi dalam bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT. Ketika kita melaksanakan wudhu dengan air atau bertayamum ketika terhalang air, kita sedang menunaikan bentuk syukur kita atas nikmat akal, tubuh, dan petunjuk agama yang memungkinkan kita untuk beribadah dengan cara yang paling bersih dan khusyuk. Ayat ini menjadi pengingat konstan bahwa kemudahan dalam beribadah adalah bagian dari kesempurnaan nikmat ilahi yang wajib disyukuri.