Surat Al-Maidah (Panggilan kepada Hidangan) adalah surat ke-5 dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Tergolong surat Madaniyah, Al-Maidah memiliki posisi yang sangat penting karena mengandung banyak sekali landasan hukum (syariat) Islam, perintah menjaga janji, serta pembahasan mengenai ahlul kitab dan konsekuensi dari pelanggaran perjanjian suci.
Surat ini diawali dengan perintah untuk menunaikan segala akad (perjanjian) dan diakhiri dengan pujian kepada Allah SWT yang Maha Sempurna. Kedalaman maknanya menuntut pembaca untuk merenungkan implikasi praktis dari ayat-ayatnya dalam kehidupan sehari-hari.
Al-Maidah memiliki ciri khas, yaitu memuat banyak sekali aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan interaksi sosial, ibadah, hingga tata cara makanan halal dan haram. Beberapa tema sentral yang dibahas meliputi:
QS. Al-Maidah [5]: 1
"Hai orang-orang yang beriman, tunaikanlah akad-akad (perjanjian) itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang), sedang (buruannya) yang diharamkan kepadamu (ialah): binatang buruan yang diharamkan ketika kamu sedang ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut apa yang Dia kehendaki."
Artinya: Ayat ini menekankan pentingnya menepati janji dan akad, baik janji dengan Allah maupun janji antarmanusia, sebagai pilar utama keimanan. Ia juga memulai pembahasan tentang hukum makanan.
Bagian penting lain dari surat ini adalah penetapan batasan-batasan dalam mengonsumsi makanan. Hal ini bertujuan menjaga kemurnian akidah dan kesehatan umat.
QS. Al-Maidah [5]: 3
"Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging) hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) binatang yang disembelih untuk berhala..."
Artinya: Ini adalah penetapan larangan diet yang sangat tegas bagi umat Islam. Larangan ini bersifat abadi dan merupakan bagian dari ketaatan kepada syariat Allah.
Imam Al-Qurtubi dan mufasir lainnya menekankan bahwa larangan ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar umat manusia terhindar dari hal-hal yang kotor (najis) atau berbahaya bagi kesehatan.
Surat Al-Maidah juga memberikan porsi besar dalam membahas hubungan sosial, terutama dalam konteks keadilan, bahkan ketika berhadapan dengan musuh.
QS. Al-Maidah [5]: 8
"Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika menjadi) saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu untuk (berlaku) tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Artinya: Ayat ini menjadi fondasi etika sosial Islam yang universal. Keadilan wajib ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan jika yang diadili adalah pihak yang kita benci. Rasa benci tidak boleh menjadi justifikasi untuk berbuat zalim.
Ayat 8 ini menunjukkan keseimbangan sempurna: iman (takwa) harus mewujud dalam tindakan nyata berupa keadilan yang objektif. Bagi seorang Muslim, keadilan adalah tuntutan iman, bukan sekadar pilihan moral.
Salah satu ayat yang paling masyhur dan sering dikutip mengenai kesempurnaan Islam terdapat di surat ini. Ayat ini menegaskan status akhir dan pemenuhan janji kenabian.
QS. Al-Maidah [5]: 3 (Bagian Akhir)
"...Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu..."
Artinya: Penegasan bahwa ajaran Islam, sebagaimana diturunkan melalui Al-Qur'an dan Sunnah Nabi, telah lengkap dan final. Tidak ada lagi penambahan doktrin baru yang esensial setelah turunnya ayat ini.
Membaca Surat Al-Maidah sama dengan menelusuri peta hukum dan etika seorang Muslim. Mulai dari ritual ibadah haji, tata cara makanan, hukum pidana, hingga hubungan antarumat beragama, semua terkandung di dalamnya. Memahami surat Al-Maidah dan artinya adalah langkah penting untuk mengamalkan Islam secara kaffah (menyeluruh), di mana setiap perjanjian harus ditepati, keadilan harus ditegakkan di atas segalanya, dan batasan-batasan syariat dipatuhi sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT yang telah menyempurnakan agama-Nya.