Ilustrasi Konsep Bantuan dan Keadilan
Surat Al-Maidah (Hidangan) adalah salah satu surat Madaniyah yang kaya akan peraturan, hukum, dan ajaran moral. Salah satu ayat yang paling fundamental dalam bab ini, terutama terkait interaksi sosial dan etika bermasyarakat, adalah ayat kedua. Surat Al-Maidah ayat 2 bukan sekadar perintah, melainkan sebuah konstitusi sosial yang mengatur bagaimana umat Islam harus berinteraksi dengan sesama manusia, bahkan dengan kelompok lain di luar lingkungannya. Ayat ini menjadi landasan utama bagi prinsip keadilan, kerjasama dalam kebaikan, dan larangan keras terhadap permusuhan dan kezaliman.
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Berat siksa-Nya." (QS. Al-Maidah: 2)
Ayat ini dapat dibagi menjadi tiga perintah utama yang saling terkait erat: perintah untuk saling menolong dalam kebaikan, larangan menolong dalam keburukan, dan penutup berupa peringatan tentang keesaan Allah dan azab-Nya.
Frasa "Ta'awanu 'alal birri wat taqwa" (tolong-menolonglah dalam kebajikan dan takwa) adalah seruan universal. Birr (kebajikan) mencakup semua perbuatan baik, baik itu urusan duniawi yang bermanfaat (seperti membangun infrastruktur, membantu orang sakit, atau berbagi ilmu) maupun urusan akhirat. Sementara Taqwa (ketakwaan) adalah landasan spiritual yang memastikan bahwa bantuan yang diberikan didasari oleh kesadaran akan pengawasan Tuhan. Bantuan ini bersifat kooperatif; ia menunjukkan bahwa Islam menganjurkan masyarakat yang aktif, saling mendukung, dan memiliki rasa tanggung jawab kolektif.
Sebaliknya, ayat ini melarang keras kerjasama dalam "al-ithmi wal 'udwan" (dosa dan permusuhan). Dosa adalah pelanggaran terhadap perintah Allah, sementara permusuhan merujuk pada tindakan menindas atau menzalimi sesama makhluk. Ini berarti, seorang Muslim tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang jelas-jelas melanggar syariat atau menyebabkan kerugian, bahkan jika motifnya tampak menguntungkan secara material. Ayat ini menjadi benteng moral, mencegah infiltrasi keburukan melalui koalisi yang tidak sah.
Penutup ayat, "Wattaqullah, innallaha syadidul 'iqab" (Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Berat siksa-Nya), berfungsi sebagai pengingat fundamental. Ketakwaan adalah filter akhir. Jika seseorang lupa akan tujuan akhir dan mulai mengabaikan batasan moral demi keuntungan jangka pendek, maka ayat ini mengingatkan bahwa ada konsekuensi abadi. Ketegasan ini menegaskan bahwa prinsip keadilan dan kebaikan bukanlah kesepakatan sosial yang bisa dinegosiasikan sekehendak hati, melainkan perintah ilahi yang memiliki bobot pertanggungjawaban yang besar.
Meskipun Al-Maidah adalah bagian dari Al-Qur'an yang ditujukan kepada umat Islam, prinsip yang terkandung dalam ayat kedua ini memiliki resonansi universal. Kerjasama dalam kebaikan adalah fondasi bagi peradaban yang sehat. Ketika diterapkan pada konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, ayat ini mengajarkan pentingnya ukhuwah insaniyah (persaudaraan antarmanusia). Ini mendorong toleransi dan kolaborasi lintas agama atau kelompok, selama tujuan kolaborasi tersebut adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan menjauhi segala bentuk kezaliman.
Dalam konteks modern, ayat ini relevan dalam isu-isu seperti korupsi (yang merupakan bentuk kerjasama dalam dosa dan permusuhan) dan upaya pelestarian lingkungan (yang merupakan bentuk kerjasama dalam kebajikan). Islam tidak membatasi kebaikan pada lingkaran sempit, melainkan menggarisbawahi bahwa pertolongan harus selalu diarahkan pada upaya menciptakan dunia yang lebih adil dan damai. Dengan demikian, surat maidah ayat 2 berfungsi sebagai cetak biru etika sosial yang abadi, menuntut setiap Muslim untuk menjadi agen perubahan positif dalam lingkungannya.