Tafsir dan Kedudukan Surat Al-Maidah Ayat 48

Ilustrasi Keadilan dan Kitab Suci Garis timbangan keadilan diapit oleh dua garis lurus melambangkan wahyu.

Surat Al-Maidah ayat 48 menempati posisi sentral dalam konstruksi hukum Islam. Ayat ini, yang merupakan bagian dari Juz ke-6 Al-Qur'an, menegaskan otoritas Al-Qur'an sebagai kitab suci terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, sekaligus memvalidasi kebenaran kitab-kitab sebelumnya (Taurat dan Injil) sekaligus menetapkan Al-Qur'an sebagai standar utama (muhaimin) atas mereka.

وَأَنزِلْ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُم أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْ ۖ فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

(Terjemahan singkat: Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang turun sebelumnya, dan menjadi pengawas terhadap kitab-kitab itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah Kami tetapkan bagimu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan syari'at dan jalan terang yang berbeda-beda...)

Prinsip Wahidiyah dan Syari'ah

Ayat 48 Al-Maidah ini memperkenalkan konsep penting dalam teologi Islam: kesatuan prinsip (Tauhid) meskipun terdapat perbedaan dalam implementasi syariat. Allah menurunkan Al-Qur'an bukan untuk menafikan kebenaran yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya, melainkan untuk "membenarkan" (musaddiqan) dan menjadi "pengawas" atau "penjaga" (muhaiminan) atas kitab-kitab terdahulu. Ini menegaskan bahwa risalah kenabian adalah satu aliran, yaitu penyerahan diri kepada kehendak Ilahi.

Fungsi Al-Qur'an sebagai muhaimin berarti ia mengoreksi penyimpangan, menjaga kemurnian, dan menetapkan standar tertinggi dalam masalah akidah dan ibadah. Dalam konteks sosio-yudikatif, ayat ini memerintahkan Nabi Muhammad SAW (dan secara implisit umatnya) untuk berhukum berdasarkan hukum yang diturunkan Allah (syariat Islam). Perintah ini sangat eksplisit: "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah."

Larangan Mengikuti Hawa Nafsu

Bagian kedua ayat ini memberikan peringatan keras terhadap kecenderungan manusia untuk menyimpang. Setelah diperintahkan mengikuti wahyu, Allah melarang keras mengikuti "keinginan mereka" (hawa nafsu atau pendapat kaum lain yang menyimpang dari kebenaran). Hal ini menunjukkan bahwa prinsip kebenaran yang dibawa Al-Qur'an harus menjadi filter utama dalam mengambil keputusan, bukan tekanan sosial, adat istiadat yang bertentangan, atau keinginan pribadi yang cenderung kepada kesalahan.

Keragaman Jalan (Syari'ah) dan Ujian Keimanan

Salah satu poin filosofis paling dalam dari ayat ini adalah pengakuan terhadap keragaman jalan atau metodologi dalam beragama. Ayat tersebut menyatakan, "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan syari'at dan jalan terang yang berbeda-beda." Ini menjelaskan mengapa ritual atau hukum minor dalam Islam mungkin berbeda dengan hukum yang berlaku pada masa Bani Israil. Perbedaan ini adalah takdir Allah, bukan kesalahan.

Tujuan dari keragaman syariat ini adalah ujian (liyabluwakum). Jika semua umat diberi syariat yang sama persis, maka tidak ada ruang untuk kompetisi dalam kebaikan. Oleh karena itu, umat Islam diperintahkan untuk "berlomba-lomba dalam kebaikan" (fastabiqul khairat). Kompetisi ini mengarah pada evaluasi akhir di hadapan Allah, tempat semua perbedaan dan perselisihan akan diungkapkan kebenarannya.

Implikasi Kontemporer

Bagi umat Muslim modern, Al-Maidah ayat 48 adalah fondasi utama dalam pembahasan hukum Islam kontemporer, terutama terkait hubungan antara hukum Islam dan hukum positif negara. Ayat ini secara tegas menempatkan kedaulatan hukum tertinggi pada ketetapan Ilahi. Mengabaikan hukum yang diturunkan Allah demi mengikuti sistem lain yang bertentangan dianggap sebagai bentuk mengikuti hawa nafsu yang dilarang keras. Ayat ini mendorong umat untuk kembali kepada Al-Qur'an sebagai sumber utama perbaikan sosial, moral, dan politik, sambil tetap menghormati konteks historis dan keragaman metodologi yang pernah ada pada umat terdahulu.

🏠 Homepage