Pernikahan adalah momen sakral dan penting dalam kehidupan setiap pasangan.
Salah satu dokumen legal yang menyertai keabsahan sebuah pernikahan adalah surat nikah.
Proses pengurusan surat nikah mungkin terasa sedikit rumit, namun dengan persiapan yang matang,
semuanya dapat berjalan lancar. Artikel ini akan menguraikan secara rinci persyaratan yang
umumnya diperlukan untuk membuat surat nikah, agar Anda dan pasangan dapat mempersiapkan diri
dengan baik. Penting untuk dicatat bahwa beberapa persyaratan dapat sedikit berbeda tergantung
pada lokasi geografis dan instansi yang berwenang, namun panduan ini mencakup poin-poin utama
yang berlaku secara luas.
Dokumen Umum yang Dibutuhkan
Sebelum Anda mendatangi kantor urusan agama (KUA) atau instansi pencatatan sipil yang relevan,
pastikan Anda telah mengumpulkan dokumen-dokumen berikut. Kelengkapan dokumen adalah kunci utama
agar proses pendaftaran tidak tertunda.
Untuk Calon Pengantin Pria dan Wanita
Surat Pengantar Nikah (N1, N2, N4): Dokumen ini biasanya diperoleh dari kelurahan atau desa tempat tinggal calon pengantin. Anda perlu melapor ke RT/RW setempat untuk mendapatkan formulir yang kemudian dibawa ke kelurahan untuk diproses.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Siapkan beberapa lembar fotokopi KTP kedua calon pengantin. Pastikan KTP masih berlaku.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sama seperti KTP, fotokopi KK dari kedua belah pihak juga diperlukan.
Fotokopi Akta Kelahiran: Akta kelahiran menjadi bukti sah mengenai identitas dan tanggal lahir Anda.
Pas Foto: Siapkan pas foto terbaru dengan latar belakang warna tertentu (biasanya biru atau merah, tanyakan kebijakan setempat). Jumlah pas foto yang diminta bisa bervariasi, umumnya sekitar 8-10 lembar per orang, dengan ukuran 2x3, 3x4, atau 4x6.
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan Asal (jika menikah di luar kecamatan domisili): Jika Anda berencana menikah di kecamatan yang berbeda dari domisili Anda, surat rekomendasi ini wajib dibawa.
Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin belum berusia 21 tahun): Bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun, surat persetujuan dari orang tua menjadi syarat mutlak.
Akta Cerai (bagi yang pernah menikah): Jika salah satu atau kedua calon pengantin pernah bercerai, akta perceraian yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilampirkan.
Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (bagi janda/duda): Jika calon pengantin berstatus janda atau duda karena ditinggal meninggal, surat keterangan kematian pasangan yang sah diperlukan.
Persyaratan Tambahan untuk Kasus Tertentu
Selain dokumen-dokumen dasar di atas, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang mungkin berlaku
tergantung pada kondisi spesifik calon pengantin:
Bagi Warga Negara Asing (WNA): Calon pengantin WNA perlu melampirkan izin dari instansi terkait di negaranya dan dokumen lain yang dikeluarkan oleh kedutaan besar negaranya di Indonesia.
Bagi Anggota TNI/Polri: Perlu melampirkan surat izin dari kesatuan masing-masing.
Bagi Pensiunan Pejabat Negara: Mungkin memerlukan surat keterangan lain dari instansi terkait.
Prosedur Umum Pendaftaran
Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri ke instansi terkait:
Datang ke Kelurahan/Desa: Urus surat pengantar nikah (N1, N2, N4) di kantor kelurahan atau desa domisili Anda.
Pemeriksaan Kesehatan (Tes Kesehatan Pra-nikah): Di beberapa daerah, tes kesehatan pra-nikah menjadi syarat wajib. Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin dan potensi risiko penyakit keturunan.
Mendaftar di KUA atau Kantor Catatan Sipil: Bawa seluruh dokumen persyaratan ke KUA (untuk pernikahan agama Islam) atau Kantor Catatan Sipil (untuk pernikahan non-Islam).
Pengumuman Pernikahan: Setelah berkas diterima, akan ada pengumuman pernikahan yang dipasang di papan pengumuman kantor KUA/Catatan Sipil. Ini bertujuan agar masyarakat umum mengetahui rencana pernikahan tersebut.
Pelaksanaan Akad Nikah dan Pencatatan: Pada hari yang ditentukan, akad nikah akan dilaksanakan sesuai syariat agama, diikuti dengan pencatatan resmi oleh petugas KUA atau Catatan Sipil, dan penerbitan surat nikah.
Tips Penting:
Selalu lakukan konfirmasi langsung ke kantor KUA atau Catatan Sipil setempat mengenai persyaratan
terbaru dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Jadwalkan proses pengurusan dokumen jauh-jauh hari
sebelum tanggal pernikahan untuk menghindari keterlambatan.
Mengetahui dan mempersiapkan syarat bikin surat nikah adalah langkah awal yang krusial menuju pernikahan yang sah secara hukum dan dicatat sebagai dokumen resmi negara. Dengan informasi yang jelas dan persiapan yang matang, Anda dapat menjalani proses ini dengan lebih tenang dan fokus pada kebahagiaan Anda bersama pasangan. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan pernikahan.