Buku Nikah: Simbol Kebersamaan Anda
Pernikahan adalah momen sakral yang diinginkan oleh banyak pasangan. Di Indonesia, untuk melegalkan hubungan pernikahan secara hukum negara, sepasang calon pengantin wajib memiliki buku nikah. Buku nikah ini berfungsi sebagai bukti sah perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam, dan Kantor Catatan Sipil bagi non-Muslim.
Proses pembuatan buku nikah memang memerlukan beberapa persyaratan administrasi dan prosedural yang harus dipenuhi. Memahami dengan baik setiap syarat membuat buku nikah adalah langkah awal yang krusial agar proses ini berjalan lancar tanpa hambatan. Artikel ini akan mengupas tuntas persyaratan yang perlu Anda siapkan.
Secara umum, pasangan calon pengantin perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar. Persyaratan ini berlaku untuk kedua belah pihak, baik calon mempelai pria maupun calon mempelai wanita.
Ini adalah dokumen pertama yang harus Anda urus. Calon pengantin harus mengajukan permohonan surat pengantar nikah (N1, N4) ke kelurahan atau desa tempat tinggal masing-masing. Dokumen ini menyatakan bahwa calon pengantin benar-benar penduduk di wilayah tersebut dan belum pernah terdaftar menikah sebelumnya (jika memang demikian).
Salinan akta kelahiran calon pengantin diperlukan sebagai bukti usia dan identitas diri. Pastikan salinan yang Anda berikan adalah yang asli atau telah dilegalisir jika diperlukan oleh instansi terkait.
KTP asli dan fotokopi KTP kedua calon pengantin wajib dilampirkan. KTP berfungsi sebagai identitas resmi warga negara.
Fotokopi Kartu Keluarga kedua calon pengantin juga diperlukan untuk kelengkapan data keluarga.
Jumlah pas foto yang dibutuhkan biasanya bervariasi tergantung kebijakan KUA atau Kantor Catatan Sipil setempat. Umumnya, pas foto yang dibutuhkan adalah berukuran 2x3, 3x4, atau 4x6 dengan latar belakang warna tertentu (biasanya biru atau merah). Pastikan foto diambil secara resmi dan berdua dengan pasangan.
Calon pengantin perlu membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai, yang menyatakan bahwa mereka belum pernah menikah sebelumnya. Surat ini juga sering kali memerlukan saksi.
Selain persyaratan umum, ada beberapa kondisi khusus yang memerlukan dokumen tambahan:
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk pria dan wanita. Jika calon pengantin belum mencapai usia tersebut, diperlukan izin dari orang tua.
Calon pengantin WNA memerlukan persyaratan tambahan yang lebih spesifik, seperti surat keterangan telah melakukan pemeriksaan kesehatan, izin dari kedutaan besar negara asal, dan dokumen keabsahan lainnya yang sesuai hukum negara setempat.
Jika salah satu calon pengantin berhalangan hadir untuk mendaftar di KUA/Kantor Catatan Sipil, dapat diwakilkan dengan surat kuasa dari calon pengantin yang bersangkutan.
Setelah semua dokumen persyaratan siap, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke KUA atau Kantor Catatan Sipil di wilayah calon mempelai wanita. Berikut adalah alur umumnya:
Penting untuk diingat bahwa setiap daerah mungkin memiliki sedikit perbedaan dalam persyaratan atau prosedur. Sebaiknya, calon pengantin melakukan konfirmasi langsung ke KUA atau Kantor Catatan Sipil setempat beberapa waktu sebelum hari pernikahan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Memahami dan mempersiapkan syarat membuat buku nikah dengan matang akan sangat membantu kelancaran prosesi pernikahan Anda. Semoga pernikahan Anda diberkahi dan langgeng.