Syarat Membuat Surat Kehilangan Buku Nikah
Buku nikah adalah dokumen penting yang menjadi bukti sah atas perkawinan Anda. Kehilangan buku nikah tentu menimbulkan kekhawatiran dan membutuhkan proses pengurusan kembali. Untuk mendapatkan buku nikah pengganti, Anda perlu melalui beberapa tahapan administrasi, salah satunya adalah membuat surat keterangan kehilangan dari pihak berwenang. Memahami syarat membuat surat kehilangan buku nikah akan sangat membantu memperlancar proses ini.
Proses pengurusan surat keterangan kehilangan buku nikah umumnya melibatkan dua institusi utama: Kepolisian dan Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Masing-masing instansi memiliki persyaratan yang perlu Anda penuhi.
Syarat di Kepolisian untuk Surat Keterangan Kehilangan
Langkah pertama yang paling umum dilakukan ketika buku nikah hilang adalah membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Berikut adalah syarat-syarat yang biasanya diminta:
- Surat Pengantar dari Instansi Terkait (jika ada): Terkadang, Anda mungkin diminta untuk membawa surat pengantar dari KUA atau instansi yang menerbitkan buku nikah Anda. Namun, ini tidak selalu wajib untuk pembuatan laporan awal.
- Kartu Identitas Diri: Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- Buku Nikah Asli (jika ada sebagian): Jika ada bagian dari buku nikah yang tersisa atau sobekan yang bisa menjadi bukti, bawalah. Namun, jika benar-benar hilang total, informasikan hal tersebut.
- Surat Pernyataan: Anda mungkin diminta untuk mengisi formulir atau membuat surat pernyataan yang menjelaskan kronologi kehilangan buku nikah secara detail.
- Saksi (Opsional): Dalam beberapa kasus, petugas mungkin meminta keterangan saksi yang mengetahui kejadian kehilangan tersebut.
Proses di kepolisian bertujuan untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Barang/Dokumen. Surat ini menjadi bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan buku nikah dan akan menjadi salah satu dokumen penting untuk pengajuan buku nikah pengganti.
Syarat di KUA/Disdukcapil untuk Penggantian Buku Nikah
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah mengurus penggantian buku nikah di instansi yang berwenang, yaitu KUA bagi pasangan beragama Islam, dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi pasangan non-Islam. Persyaratannya sedikit berbeda tergantung pada instansi tersebut:
Syarat di KUA (Agama Islam)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian: Fotokopi surat keterangan kehilangan yang asli dari kepolisian.
- Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan Asal (jika berbeda domisili): Jika Anda mengurus di KUA yang berbeda dengan KUA tempat Anda menikah, Anda memerlukan surat rekomendasi.
- Surat Keterangan dari KUA Tempat Menikah: Surati KUA tempat Anda melangsungkan pernikahan untuk meminta surat keterangan bahwa pasangan tersebut pernah tercatat menikah di sana, beserta data perkawinan.
- Fotokopi KTP Suami Istri: Masing-masing satu lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Satu lembar.
- Fotokopi Akta Nikah Asli (jika ada): Jika ada salinan atau fotokopi dari buku nikah yang hilang, lampirkan.
- Pas Foto Terbaru: Biasanya diperlukan beberapa lembar pas foto berwarna ukuran 2x3 atau 3x4, tergantung ketentuan KUA setempat.
- Surat Permohonan Penggantian Akta Nikah: Anda perlu mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KUA.
Syarat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) (Non-Islam)
Untuk pasangan non-Islam, proses penggantian dilakukan di Disdukcapil daerah.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian: Fotokopi surat keterangan yang asli dari kepolisian.
- Surat Keterangan dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri: Anda mungkin memerlukan surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa Anda pernah tercatat menikah.
- Fotokopi KTP Suami Istri: Masing-masing satu lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Satu lembar.
- Fotokopi Akta Nikah Asli (jika ada): Lampirkan jika ada salinan atau fotokopi.
- Pas Foto Terbaru: Beberapa lembar pas foto berwarna ukuran tertentu.
- Surat Permohonan Penggantian Akta Nikah: Pengajuan tertulis kepada Kepala Disdukcapil.
Penting untuk diperhatikan: Setiap daerah mungkin memiliki sedikit perbedaan prosedur dan persyaratan. Sangat disarankan untuk menghubungi KUA atau Disdukcapil setempat terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini mengenai syarat membuat surat kehilangan buku nikah dan proses pengurusan penggantiannya.
Kehilangan dokumen penting seperti buku nikah memang merepotkan, namun dengan persiapan yang matang dan mengikuti langkah-langkah yang benar, Anda dapat mengurus penggantinya. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengurusan berjalan lancar.